ABSTRAKGeng motor adalah fenomena kenakalan remaja yang cukup populer di kalangan remaja. Beberapa remaja yang telah terjerumus kegiatan negatif tersebut cukup banyak, terutama remaja pria. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui jenis tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor dikaji dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan untuk mengetahui jenis pemidanaan yang sesuai dengan KUHP danĀ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terhadap tindak pidana yang dilakukan geng motor. Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitiannya ialah Jenis tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor dikaji dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ketentuannya telah dikaji dari KUHP seperti permufakatan jahat, tindak kekerasan, penganiayaan, dan pembunuhan. Sedangkan tindak pidana lain yang disebutkan sebagai suatu pelanggaran dikaji pula dalam UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu tentang hal-hal yang banyak terjadi dijalan seperti pelanggaran terhadap rambu-rambu, marka jalan, pengendara motor yang diluar batas kewajaran, batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang berdampak pada pencemaran udara dan lingkungan sekitar. Jenis pemidanaan yang sesuai dengan KUHP danĀ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terhadap tindak pidana yang dilakukan geng motor yaitu terdapat perbedaan penjatuhan sanksi pidana dalam kategori anak maksudnya belum berusia 18 tahun maka sanksi harus mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengenai penjatuhan pidananya yakni 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana seumur hidup tidak diberlakukan untuk anak.Kata kunci: tindak pidana, Geng Motor, KUHP, Undang-Undang lalu lintas