Potensi pembayaran manfaat pensiun secara berkala pada peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) berdasarkan metode Ex Post Facto menyimpulkan jumlah pembayaran manfaat pensiun berkala DPLK rata-rata mencapai 35% dari total manfaat pensiun yang dibayarkan dalam 4 tahun terakhir (2021-2024), yang mencapai Rp. 4,4 triliun dari total manfaat pensiun yang dibayarkan sebesar Rp. 12,7 triliun per tahun. Besarnya potensi pembayaran manfaat pensiun secara berkala pada peserta DPLK mengindikasikan pentingnya pengelola DPLK memperhatikan 1) dukungan sistem teknologi yang memadai, 2) kemudahan akses teknologi untuk penerima manfaat, 3) ketepatan waktu pembayaran manfaat pensiun secara berkala, dan 4) tabel untuk mengkonversi total akumulasi iuran dan hasil pengembangan manfaat pensiun menjadi pembayaran bulanan. Pembarayan manfaat pensiun secara berkala dapat memberikan nilai tambah DPLK kepada pesertanya dalam hal 1) efisiensi administrasi dan biaya, 2) keamanan uang pensiun, 3) hasil investasi yang optimal, dan 4) memastikan tepat jumlah, tepat orang, dan tepat waktu, di samping menjadi fitur layanan yang dapat meningkatkan aset kelolaan DPLK dan kemandirian finansial penerima manfaat pensiun di hari tua..