Abstrak Perlindungan HAM terhadap pelaku tindak pidana atau tersangka atau terdakwa sudah menjadi hal yang sangat penting. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dikenal sebagai “the International Bill of Human Rights”, yang meliputi: Universal Declaration of Human Rights ; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ; International Covenant on Civil and Political Right ; dan Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights. Bahkan di dalam Statuta Roma juga terdapat ketentuan yang mengatur mengenai hak-hak terdakwa ataupun tertuduh selama persidangan di Mahkamah Pidana Internasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja hak terdakwa / tersangka yang diatur oleh Statuta Roma selama masa persidangan di Mahkamah Pidana Internasional?. Yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami hak-hak apa saja yang diatur dalam Statuta Roma terhadap para Terdakwa selama masa persidangan di Mahkamah Pidana Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Statuta Roma mengatur perlindungan hak terdakwa selama persidangan di Mahkamah Pidana Internasional dalam ketentuan pasal 67 ayat 1 (satu) , yaitu mulai dari berlakunya asas presumption of innocent terhadap para terdakwa, dimana setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah di Mahkamah Pidana Internasional sesuai dengan hukum yang berlaku, hak untuk diperiksa secara terbuka, hak atas pemeriksaan yang tidak memihak, hak dalam kedudukan yang sama tanpa ada diskriminasi, hak mendapatkan informasi sesegera mungkin dan secara rinci baik itu mengenai sifat, sebab maupun substansi dari surat dakwaan, hak untuk memperoleh waktu dan fasilitas-fasilitas yang ada, hak untuk diadili tanpa dilakukan penundaan yang tidak pantas, hak untuk hadir dalam persidangan, Hak untuk memeriksa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut atau saksi yang diajukannya sendiri, serta hak untuk mengajukan alat bukti yang dibenarkan menurut Statuta Roma, hak untuk mendapatkan bantuan seorang penerjemah, hak untuk menolak dalam memberi kesaksian dan hak untuk tetap diam, hak untuk membuat pernyataan lisan atau tulisan tetapi tidak disumpah dalam rangka pengajuan pembelaannya, sampai dengan hak untuk tidak dipaksa mengajukan pembuktian. Kata Kunci : Hak, Hak Asasi Manusia, Statuta Roma, Terdakwa Abstract Human rights protection for perpetrators of criminal acts or accused or defendants has become very important.There are several provisions regarding the guarantee and protection of Human Rights known as "the International Bill of Human Rights", which include: Universal Declaration of Human Rights; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ; International Covenant on Civil and Political Rights ; and the Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights. Even in Rome Statute there are provisions regarding the rights of the accused or defendants during trial period at the International Criminal Court.The issue in this research is What are the rights of the accused/ defendants that regulated by the Rome Statute during the trial period at the International Criminal Court?, Which aims to know and understand what rights are regulated in the Rome Statute against the Defendants during the trial period at the International Criminal Court. The research method used in this research is normative juridical. The Rome Statute regulates the protection of defendants' rights during trials at the International Criminal Court in the article 67 paragraph 1 (one), starting from the application of presumption of innocent principle against defendants, where every person must be presumed innocent before being proven guilty by the International Criminal Court in accordance with applicable law, the right to be examined openly, the right to an impartial examination, the right to equal status without discrimination, the right to obtain information as soon as possible and in good detail. it concerns the characteristic, cause and substance of the indictment, the right to obtain time and existing facilities,the right to be put on Trial without undue delay,the right to appear in court,The right to examine witnesses presented at trial by the Prosecutor or the witnesses he/she presents himself, as well as the right to present evidence justified according to the Rome Statute,the right to have the help from a translator,the right to refuse to testify and the right to remain silent,the right to make an oral or written statement but not be sworn in the context of filing his defense, and the right not to be forced to submit evidence.