Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap praktik illegal land clearing dan implikasinya terhadap keberlanjutan ekosistem. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis efektivitas instrumen hukum dalam menanggulangi praktik pembukaan lahan ilegal serta menilai dampaknya terhadap kerusakan lingkungan dan keberlangsungan ekosistem. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada wilayah rawan deforestasi. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, pejabat dinas lingkungan hidup, masyarakat terdampak, serta analisis dokumen peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi, penyajian, dan verifikasi, dengan uji keabsahan melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, serta adanya kepentingan ekonomi-politik menjadi faktor penghambat efektivitas penegakan hukum. Praktik illegal land clearing terbukti menimbulkan degradasi tanah, kehilangan keanekaragaman hayati, serta mempercepat perubahan iklim lokal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan instrumen hukum, transparansi dalam proses penegakan, serta keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari strategi keberlanjutan ekosistem.