Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Parepare dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. di mana Posbakum terbukti menjadi sarana penting bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses terhadap keadilan, khususnya dalam perkara perdata keluarga. Metode yang digunakan adalah pendampingan dan edukasi hukum melalui pemberian informasi, konsultasi, serta asistensi penyusunan dokumen hukum. Selain itu, dilakukan pula pengamatan lapangan serta diskusi dengan para pihak yang berperkara. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Posbakum berperan efektif dalam membantu pencari keadilan memahami prosedur berperkara, menyusun gugatan atau permohonan secara lebih tepat, serta memperoleh rujukan hukum yang sesuai. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia, tingginya volume perkara, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini menyimpulkan bahwa Posbakum merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas petugas Posbakum, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, serta dukungan sarana dan prasarana yang lebih memadai agar layanan hukum dapat lebih optimal.