Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

PERBANDINGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA MENGENAI PERSELISIHAN TENTANG HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 DAN 2024 Sinaga, Budiman N P D; Habeahan, Besty; Sidauruk, Jinner; Sibarani, Asiroht Can Sauli Sibarani Can Sauli
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 2 (2025): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v14i2.8307

Abstract

Pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Daerah Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Pada tanggal 20 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan hasil untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Melalui penelitian ini ingin diketahui mengenai hal yang dipersengketakan dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 dan 2024 serta diperbandingkan. Penelitian akan dilakukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyelesaian sengketa hasil pemihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, metode penelitian yang sesuai adalah penelitian hukum dengan metode perbandingan hukum Bahan-bahan hukum yang akan diteliti mencakup bahan hukum primer. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, hal yang dipersengketakan dalam perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 mengenai hasil pemilihan umum dan proses pemilihan umum. Kedua, hal yang dipersengketakan dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 mengenai hasi; dan proses pemilihan umum. Ketiga, dari perbandingan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019 dan 2024 dapat diketahui bahwa meskipun pada hakikatnya hal yang disengketakan mengenai hasil pemilihan umum dan proses pemilihan umum tetapi terdapat perbedaan amar putusan di antara berbagai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum, Perselisihan, Presiden, Sengketa, Wakil Presiden.