Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal hukum IUS PUBLICUM

PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIKAN DAN PEMANFAATAN RUMAH SUSUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 Palenewen, James Yoseph
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 1 No I (2020): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v1iI.6

Abstract

Dalam penerapan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa sarusun umum memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat di miliki atau di sewa oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetapi di dalam berbagai pemberitaan baik melalui media cetak maupun media elektronik sesungguhnya banyak terjadi penyimpangan karena kenyataan empiris membuktikan bahwa kepemilikan sarusun umum ini juga di kuasai oleh masyarakat berpenghasilan menengah dengan memboncengi orang-orang tertentu yang berkapasitas masyarakat berpenghasilan rendah. Penyelesaian sengketa atas pemilikan dan pemanfaatan rumah susun dapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat; peradilan umum; dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di luar pengadilan umum. Dan masalah ganti  rugi yang layak atas pemilikan dan pemanfaatan rumah susun sulit ditentukan standar umumnya. Oleh sebab itu, pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat dalam penyelenggaraan rumah susun, sehingga kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat terpenuhi.  
IMPLIKASI PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA ATAS BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM Rongalaha, Johan; Palenewen, James Yoseph
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 3 No 1 (2022): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v3i1.45

Abstract

Penelitian ini dengan judul “Implikasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Atas Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum” ini merupakan hal yang sangat penting di mana seseorang yang mempunyai nama pada sertifikat merupakan pemilik yang sah, terkuat dan terpenuh atas tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Tetapi kenyataannya pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura masih banyak orang yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut tetapi sudah beralih haknya ke orang lain, dengan kata lain bahwa sertifikat tersebut bukan haknya lagi. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura untuk mengetahui prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kota Jayapura. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dan empiris yaitu dimana suatu pendekatan yang mengacu pada undang-undang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder dan untuk melihat bagaimana penerapannya melalui suatu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, yaitu melalui pendaftaran sertifikat hak atas tanah, pemeriksaan berkas di kantor pertanahan, pembayaran biaya pendaftaran hak atas tanah, dan proses pengerjaan, pencatatan dan persuratan dengan jangka waktu 7 (tujuh) sampai 20 (dua puluh) hari, serta penerbitan sertifikat. Sedangkan hambatan-hambatan dalam prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, yaitu hambatan internal dimana Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang, dan banyaknya permohonan yang masuk di Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Adapun hambatan eksternalnya; yaitu banyaknya ahli waris yang tempat tinggalnya berjauhan, dan terdapat tunggakan pajak-pajak yang harus dibayarkan.