Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN Puanandini, Dewi Asri; Sukita, Acep Candra; Nurullah, Erizki Satya
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum Vol 3, No 1 (2024): JPS (Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum)
Publisher : CV Widina Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59818/jps.v3i3.1051

Abstract

Corruption needs to be prevented and tackled not only because of its foul, but also economically cause financial losses to the state and is a violation of the rights of the social and economic community. The results showed that the number of corruption is still increase caused by factors such as lack of understanding of the law enforcement officers on duties and responsibilities, lack of morality of apparatus, as well as the lack of a functioning supervisory institutions. In completing a corruption case, should be implemented sincerely, careful meticulous in making the concept of charges and match with the formulation of the offense and the principles of the criminal, before the case was transferred to the court. It should also improve the quality and improve the mental attitude of law enforcement officers, because of the integrity are critical in law enforcement.ABSTRAKTindak pidana korupsi perlu dicegah dan ditanggulangi bukan saja karena sifat ketercelaannya, tetapi juga karena secara ekonomis menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa meningkatnya jumlah kasus korupsi disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang tugas dan tanggung jawabnya, rendahnya faktor moral aparat, serta kurang berfungsinya lembaga pengawasan. Dalam menyelesaikan suatu perkara korupsi, hendaknya dilaksanakan secara sungguh-sungguh, hati-hati teliti dalam membuat konsep dakwaan dan mencocokkan dengan rumusan delik dan asas-asas pidana, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Perlu pula meningkatkan kualitas dan memperbaiki sikap mental aparat penegak hukum, karena faktor integritas sangat menentukan dalam penegakan hukum.
KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA: ANALISIS DAMPAK DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM Puanandini, Dewi Asri; Maharani, Vita Suci; Anasela, Putri
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum Vol 4, No 1 (2025): JPS (Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum
Publisher : CV Widina Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59818/jps.v3i3.1173

Abstract

Corruption is an extraordinary crime that has a broad impact on various aspects of life, including economic, political, social and legal. Corrupt practices not only harm state finances but also create injustice, weaken government institutions, and hamper national development. This article aims to comprehensively analyze the impact of corruption, both on an individual and systemic scale, and evaluate the effectiveness of law enforcement efforts that have been implemented. The research method used is a literature review with a normative and empirical approach, integrating statistical data and significant corruption cases. The results of the study show that despite various eradication efforts, such as strengthening anti-corruption institutions, regulatory reform, and increasing transparency, corruption remains a major challenge due to weak law enforcement, political resistance, and lack of public participation. To address this problem, a holistic strategy involving institutional reforms, anti-corruption education, and multi-sector collaboration between the government, communities, and international organizations is needed. With a more integrative and sustainable approach, corruption as an extraordinary crime can be significantly reduced, supporting the creation of clean governance and integrity.ABSTRAKKorupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menciptakan ketidakadilan, melemahkan institusi pemerintahan, dan menghambat pembangunan Nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak korupsi secara komprehensif, baik dalam skala individu maupun sistemik, serta mengevaluasi efektivitas upaya penegakan hukum yang telah diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur dengan pendekatan normatif dan empiris, mengintegrasikan data statistik serta kasus-kasus korupsi yang signifikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai upaya pemberantasan, seperti penguatan lembaga antikorupsi, reformasi regulasi, dan peningkatan transparansi, korupsi masih menjadi tantangan besar akibat lemahnya penegakan hukum, resistensi politik, dan kurangnya partisipasi masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan strategi holistik yang melibatkan reformasi kelembagaan, edukasi antikorupsi, serta kolaborasi multisektor antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi internasional. Dengan pendekatan yang lebih integratif dan berkelanjutan, korupsi sebagai kejahatan luar biasa dapat ditekan secara signifikan, mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TPPU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA : IMPLIKASI HUKUM DAN KEBIJAKAN Puanandini, Dewi Asri; Nurhayati, Shely; Mukri, Yusril Al
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum Vol 2, No 2 (2023): JPS (Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum)
Publisher : CV Widina Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59818/jps.v3i3.1060

Abstract

Corruption and money laundering crimes are not only detrimental to the State's economy, but also cause violations of human rights. Both crimes have far-reaching impacts that impede social and economic progress, and add to the hardship of the most affected communities. This research aims to examine the relationship between corruption and money laundering crimes and human rights violations, as well as to analyze the impact of laws and policies implemented in addressing these issues. The approach used in this research is qualitative with empirical normative analysis, which examines the regulations and policies applicable in Indonesia. The results show that despite various efforts to tackle corruption and ML, the implementation of the law still faces a number of obstacles, especially in terms of applying effective sanctions and protecting victims' rights. The legal implications of these two crimes include the ineffectiveness of the law as a deterrent, as well as limited public access to justice. In terms of policy, there is a need to improve coordination between relevant institutions, strengthen the capacity of law enforcement agencies, as well as an approach that focuses more on restoring victims' rights. This research recommends the importance of policies that emphasize the protection of human rights in the eradication of corruption and ML.ABSTRAKTindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukan hanya merugikan perekonomian  Negara, tetapi juga menyebabkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua jenis kejahatan ini memiliki dampak luas yang menghambat kemajuan sosial dan ekonomi, serta menambah kesulitan bagi masyarakat yang paling terdampak. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti hubungan antara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU dengan pelanggaran HAM, serta untuk menganalisis dampak hukum dan kebijakan yang diterapkan dalam menangani masalah ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan analisis normatif empiris , yang mengkaji regulasi dan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun sudah ada berbagai upaya untuk menanggulangi korupsi dan TPPU, pelaksanaan hukum masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam hal penerapan sanksi yang efektif dan  perlindungan terhadap hak korban. Implikasi hukum dari kedua tindak pidana ini termasuk ketidak efektifan hukum sebagai pencegah, serta terbatasnya akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Dari sisi kebijakan, diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, penguatan kapasitas lembaga penegak hukum, serta pendekatan yang lebih berfokus pada pemulihan hak-hak korban. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya kebijakan yang lebih menitik beratkan pada perlindungan HAM dalam pemberantasan korupsi dan TPPU.
TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Puanandini, Dewi Asri; Rismawati, Neng; Putri, Devia Noviani Sundari
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum Vol 3, No 3 (2024): JPS (Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum
Publisher : CV Widina Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59818/jps.v3i3.957

Abstract

Corruption in Indonesia has become a chronic problem in the country's legal system, where this act has existed for a long time and occurs in various countries, both developed and developing, including Indonesia. Over time, corruption in Indonesia has become more complex and systemic, penetrating all levels of society. Initially, the crime of corruption was regulated in the Criminal Code. However, the development of society encourages legal changes to be more specific through the application of the lex specialis principle, which is further regulated in Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption. This research offers novelty in the form of an in-depth analysis of the effectiveness of lex specialis implementation in the eradication of corruption, especially in the context of handling high-ranking officials elected through political parties. In addition, this study reveals how the obligation to return state losses as a criminal sanction in the GCPL Law acts not only as a form of economic responsibility, but also as a social instrument to build public trust in the legal system. This study is expected to contribute to the strengthening of legal policies that are more effective in preventing and eradicating corruption in Indonesia. In practice, corruption is often committed by high-ranking officials who are generally elected through political parties. Under the GCPL Law, corruptors are required to compensate the state as a form of responsibility for the economic and social impacts caused. Increasing criminal penalties for perpetrators of corruption aims to provide a deterrent effect and is expected to reduce the number of corruptions in Indonesia.ABSTRAKKorupsi di Indonesia telah menjadi masalah kronis dalam sistem hukum negara, di mana tindakan ini telah ada sejak lama dan terjadi di berbagai negara, baik yang maju maupun berkembang, termasuk Indonesia. Seiring perkembangan waktu, korupsi di Indonesia menjadi lebih kompleks dan sistemik, menembus seluruh lapisan masyarakat. Awalnya, tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, perkembangan masyarakat mendorong perubahan hukum menjadi lebih spesifik melalui penerapan prinsip lex specialis, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menawarkan novelty berupa analisis mendalam terhadap efektivitas implementasi lex specialis dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam konteks penanganan pejabat tinggi yang terpilih melalui partai politik. Selain itu, penelitian ini mengungkapkan bagaimana kewajiban pengembalian kerugian negara sebagai sanksi pidana dalam UU PTPK berperan tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Pada praktiknya, korupsi sering dilakukan oleh pejabat tinggi yang umumnya terpilih melalui partai politik. Berdasarkan UU PTPK, koruptor diwajibkan mengganti kerugian negara sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan. Peningkatan hukuman pidana bagi pelaku korupsi bertujuan memberikan efek jera dan diharapkan mampu menekan angka korupsi di Indonesia.
EFEKTIVITAS PENEGAK HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Siregar, Petro Binsar; Arisandi, Muhammad Rizky; Puanandini, Dewi Asri
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah masalah fundamental yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan di Indonesia, mulai dari sektor ekonomi hingga sosial dan politik. Praktik korupsi menghambat pembangunan nasional, mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan mengancam kesejahteraan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan fokus pada regulasi yang berlaku, penerapan hukum, serta hambatan yang dihadapi dalam proses pemberantasan korupsi.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi kerangka hukum antikorupsi di Indonesia dan menganalisis bagaimana regulasi tersebut diterapkan oleh lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk memberantas korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta keberadaan lembaga khusus seperti KPK. Regulasi ini juga diperkuat oleh ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang memberikan landasan internasional dalam pemberantasan korupsi.Namun, implementasi regulasi antikorupsi sering kali menghadapi berbagai tantangan. Hambatan terbesar adalah intervensi politik yang mengganggu independensi lembaga penegak hukum. Penunjukan pejabat di institusi penegak hukum kerap kali didasarkan pada kepentingan politik, sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Selain itu, lemahnya koordinasi antarlembaga, seperti antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, mengakibatkan proses hukum sering kali berjalan lambat dan tidak efisien. Fenomena ini diperparah oleh budaya korupsi yang telah mengakar di berbagai level birokrasi, sehingga membentuk ekosistem yang sulit diberantas.Selain hambatan struktural, masalah teknis juga menjadi tantangan besar. Misalnya, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan independen dalam menangani kasus-kasus korupsi besar. Banyaknya beban kerja di lembaga penegak hukum juga sering kali mengurangi fokus dalam penanganan kasus-kasus strategis. Di sisi lain, masih terdapat celah hukum dalam regulasi yang memungkinkan pelaku korupsi memanfaatkan mekanisme hukum untuk menghindari hukuman berat, seperti penyalahgunaan hak asasi manusia sebagai alasan untuk menghindari proses hukum.Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan strategi yang komprehensif dan terkoordinasi. Penegak hukum harus memperkuat kapasitas dan independensinya melalui pelatihan khusus, pengawasan internal yang ketat, serta penerapan teknologi untuk meningkatkan transparansi. Lembaga-lembaga penegak hukum juga perlu memperbaiki koordinasi melalui pembentukan mekanisme kerja sama yang jelas dan terintegrasi, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam penanganan kasus. Selain itu, edukasi dan kampanye antikorupsi harus diperkuat untuk mengubah budaya masyarakat yang permisif terhadap korupsi.Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya bergantung pada regulasi yang memadai, tetapi juga pada komitmen dan integritas lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Dengan sinergi yang baik antara regulasi yang tegas, implementasi yang konsisten, dan dukungan masyarakat, efektivitas pemberantasan korupsi diharapkan dapat meningkat secara signifikan. Upaya ini tidak hanya penting untuk menegakkan supremasi hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat
FENOMENA LEMAHNYA PENERAPAN PRINSIP EFEK JERA DALAM PENEGAKAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Asri Puanandini, Dewi; Khaerun Nisa, Wafa; Nadia Zaelani, Putri
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 3 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i3.2025.1032-1040

Abstract

Sebagai penghambat utama kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, korupsi telah mengakar di Indonesia. Tidak efektifnya penggunaan gagasan dampak jera dalam proses penegakan hukum merupakan salah satu rintangan dalam pemberantasan korupsi. Kelemahan atau kelambanan sistem hukum, tingkat kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dan kurangnya kerja sama di antara lembaga-lembaga penegak hukum adalah faktor-faktor yang ingin diselidiki dalam penelitian ini sebagai indikator penegakan hukum yang tidak memadai di Indonesia dalam kasus-kasus korupsi. Penelitian ini juga akan mengkaji penggunaan pembuktian terbalik sebagai alat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Metode kasus dan pendekatan perundang-undangan merupakan kerangka hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia membutuhkan komitmen yang kuat dari penegak hukum untuk menghentikan gelombang peningkatan angka kejahatan dan, mungkin, mengakhiri korupsi secara keseluruhan melalui penerapan sistem pembuktian terbalik. Temuan-temuan dari penelitian ini dapat membantu Indonesia menyusun strategi yang lebih menyeluruh untuk memerangi korupsi melalui sistem hukum.  
PENGARUH KORUPSI TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Miulyadi, Alpiani; Sunarti, Pipit; Puanandini, Dewi Asri
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh praktik korupsi terhadap distribusi sumber daya, akses layanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan angka kemiskinan. Berdasarkan kajian hukum dan data statistik, ditemukan bahwa praktik korupsi menyebabkan pemborosan anggaran publik yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Akibatnya, akses masyarakat terhadap layanan dasar menjadi terbatas, yang memperburuk kualitas hidup dan menciptakan kesenjangan sosial. Selain itu, korupsi menurunkan kepercayaan investor, yang berdampak pada menurunnya investasi asing dan domestik, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang kerja yang lebih sedikit. Ketidakpastian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi juga menyebabkan peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan di kalangan masyarakat. Dalam rangka mengatasi masalah ini, perlu upaya serius dari semua pihak untuk memberantas praktik korupsi melalui transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang lebih kuat. Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Penelitian ini menyimpulkan bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga isu sosial dan ekonomi yang harus diatasi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
EFEKTIVITAS PENEGAK HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Siregar, Petro Binsar; Arisandi, Muhammad Rizky; Puanandini, Dewi Asri
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah masalah fundamental yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan di Indonesia, mulai dari sektor ekonomi hingga sosial dan politik. Praktik korupsi menghambat pembangunan nasional, mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan mengancam kesejahteraan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan fokus pada regulasi yang berlaku, penerapan hukum, serta hambatan yang dihadapi dalam proses pemberantasan korupsi.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi kerangka hukum antikorupsi di Indonesia dan menganalisis bagaimana regulasi tersebut diterapkan oleh lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk memberantas korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta keberadaan lembaga khusus seperti KPK. Regulasi ini juga diperkuat oleh ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang memberikan landasan internasional dalam pemberantasan korupsi.Namun, implementasi regulasi antikorupsi sering kali menghadapi berbagai tantangan. Hambatan terbesar adalah intervensi politik yang mengganggu independensi lembaga penegak hukum. Penunjukan pejabat di institusi penegak hukum kerap kali didasarkan pada kepentingan politik, sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Selain itu, lemahnya koordinasi antarlembaga, seperti antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, mengakibatkan proses hukum sering kali berjalan lambat dan tidak efisien. Fenomena ini diperparah oleh budaya korupsi yang telah mengakar di berbagai level birokrasi, sehingga membentuk ekosistem yang sulit diberantas.Selain hambatan struktural, masalah teknis juga menjadi tantangan besar. Misalnya, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan independen dalam menangani kasus-kasus korupsi besar. Banyaknya beban kerja di lembaga penegak hukum juga sering kali mengurangi fokus dalam penanganan kasus-kasus strategis. Di sisi lain, masih terdapat celah hukum dalam regulasi yang memungkinkan pelaku korupsi memanfaatkan mekanisme hukum untuk menghindari hukuman berat, seperti penyalahgunaan hak asasi manusia sebagai alasan untuk menghindari proses hukum.Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan strategi yang komprehensif dan terkoordinasi. Penegak hukum harus memperkuat kapasitas dan independensinya melalui pelatihan khusus, pengawasan internal yang ketat, serta penerapan teknologi untuk meningkatkan transparansi. Lembaga-lembaga penegak hukum juga perlu memperbaiki koordinasi melalui pembentukan mekanisme kerja sama yang jelas dan terintegrasi, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam penanganan kasus. Selain itu, edukasi dan kampanye antikorupsi harus diperkuat untuk mengubah budaya masyarakat yang permisif terhadap korupsi.Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya bergantung pada regulasi yang memadai, tetapi juga pada komitmen dan integritas lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Dengan sinergi yang baik antara regulasi yang tegas, implementasi yang konsisten, dan dukungan masyarakat, efektivitas pemberantasan korupsi diharapkan dapat meningkat secara signifikan. Upaya ini tidak hanya penting untuk menegakkan supremasi hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat
Perspektif Diskriminasi Gender Terhadap Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Pada Perempuan Rika, Antika Anta; Humaira, Fasha; Legistiana, Salsa; Puanandini, Dewi Asri
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 3 No. 8: Juli 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v3i8.4216

Abstract

The purpose of this study is to explain the suitability of applying a gender perspective if applied in the process of handling drug abuse in women so that women. The research was carried out using qualitative methods, using phenomenological methods, namely understanding or studying human life experiences based on the problems they experience. Data collection techniques were carried out through interviews, observation, and documentation. The results showed that the implementation of gender-responsive policies has absolutely been implemented and carried out both from rehabilitation procedures that are restorative in nature and legal procedures that provide justice to women victims of abusers, starting from the process of arrest, investigation, detention, and sentencing in accordance with regulations that are considered sensitive to women and a number of general rules that have been compiled previously.
PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME) MELALUI MATA UANG DIGITAL (CRYPTO CURRENCY) Puanandini, Dewi Asri
Pemuliaan Hukum Vol. 4 No. 2 (2021): Pemuliaan Hukum
Publisher : Law Study Program, Faculty of Law, Nusantara Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30999/jph.v4i2.1480

Abstract

This study aims to examine the crime of money laundering originating from cyber crimes through digital currency (Crypto Currency). This research uses a normative juridical approach with primary and secondary legal materials. The results of this study indicate that this virtual bitcoin currency has been defined by the FATF as a digital representation of exchange rates that can be traded virtually and functions as (1) a medium of exchange; and/or (2) one unit of account; and/or (3) a store of value, but does not have legal tender status in any jurisdiction. Bitcoin as a digital currency, can still be mentioned in the explanation of financial transactions in Article 1 number 4 of Law no. 8 of 2010, which refers to the receipt, transfer, deposit, withdrawal, book-entry, payment, grant, donation, deposit, and/or exchange of a sum of money or other actions and/or activities related to money. So, bitcoin should still be penalized if it is related to the transactions made. Activities that can be carried out legally through bitcoin are only in the form of investments so that they are vulnerable to money laundering. In an effort to overcome the occurrence of money laundering through digital currency in Indonesia, Indonesia can take several examples of law enforcement models in several countries such as Switzerland.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan siber melalui mata uang digital (Crypto Currency) Penelitian ini dilakukan terhadap permasalahan hukum dari sisi normatif berdasarkan aturan hukum dalam perundang-undangan maupun norma. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan bahan hukum hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Mata uang virtual bitcoin ini telah didefinisikan oleh FATF sebagai representasi digital dari nilai tukar yang dapat diperdagangkan secara virtual dan berfungsi sebagai (1) media pertukaran; dan / atau (2) satu unit akun; dan / atau (3) penyimpan nilai, tetapi tidak memiliki status tender legal di yurisdiksi mana pun. Bitcoin sebagai mata uang digital, tetap dapat disinggung di dalam penjelasan mengenai transaksi keuangan dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 8 Tahun 2010, yaitu merujuk pada penerimaan, pentransferan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Maka, bitcoin pun seharusnya tetap dapat dipidanakan jika terkait dengan transaksi yang dilakukan. Kegiatan yang dapat dilakukan secara legal melalui bitcoin hanya dalam bentuk investasi sehingga rentan terjadi tindakan pencucian uang di dalamnya. Dalam upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pencucian uang melalui mata uang digital di Indonesia maka Indonesia dapat mengambil beberapa contoh model penengakan hukum di beberapa Negara seperti diantaranya Swiss.