Fenomena Cyberloafing merupakan suatu aktivitas penggunaan internet di lingkungan kerja untuk hal yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya. Perilaku ini bisa berdampak negatif bagi karyawan, seperti menurunnya kinerja, hilangnya produktivitas, dan penundaan penyelesaian tugas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji gambaran perbedaan perilaku cyberloafing berdasarkan jenis kelamin pada Pegawai Negeri Sipil. Desain penelitian ini menggunakan desain kuantitatif komparatif. Sampel pada penelitian terdiri atas 339 orang Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari 7 instansi dengan sebaran responden terdiri dari 171 laki-laki dan 168 perempuan. Teknik sampling yang digunakan pada penelitian ini adalah cluster sampling. Perilaku cyberloafing diukur menggunakan skala perilaku cyberloafing yang disusun oleh peneliti mengacu kepada dua aspek cyberloafing yang dikemukan oleh Lim & Chen (2012). Berdasarkan uji analisis Independent Sample T-Test diperoleh skor sig (2-tailed) sebesar 0.000 < 0.05, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan secara signifikan perilaku cyberloafing berdasarkan jenis kelamin pada Pegawai Negeri Sipil. Dari hasil kategorisasi ditemukan mayoritas perempuan cenderung terlibat perilaku cyberloafing lebih banyak daripada laki-laki.