Abstract The board of commissioners acts as a supervisor and advisor to the board of directors. Commissioners who use their position to provide advice to the board of directors so that the commissioners can take action on behalf of the company without any authority constitute an act of abuse of the commissioner's position to take ultra vires actions. As illustrated in the case of PT. Condato Grup Indonesia (PT.CGI) in Decision Number 352/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, the commissioners of PT. CGI took action to transfer payments from consumers to their supplier companies and withhold PT. CGI's profits. This study uses a normative legal research method, with a statutory, case and conceptual approach, through a literature study data collection technique that collects data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials as analyzed using a qualitative analysis approach. Where several legal issues will be studied, namely how ultra vires actions carried out by commissioners can be categorized as abuse of position, how the judge's considerations in deciding whether the elements of an unlawful act in Decision Number 352/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst are fulfilled, and how the legal analysis is of the view that the commissioners of PT. CGI have committed ultra vires actions. This study concludes that commissioners who abuse their positions to influence the board of directors are ultra vires actions, as commissioners of PT. CGI have committed unlawful acts by abusing their authority to divert and withhold the company's profits ultra vires. In this case, ultra vires actions are the cause of the losses incurred by PT. CGI. Therefore, the commissioners are obliged to bear all losses, considering that the consequences of ultra vires actions are not binding on the company because they are null and void and trigger the application of the principle of piercing the corporate veil. Keywords: Position of Commissioner; Abuse; Ultra Vires.Abstrak Dewan komisaris berkedudukan sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada direksi. Komisaris yang menggunakan kedudukannya dalam pemberian nasihat kepada direksi agar komisaris dapat melakukan tindakan mewakili perseroan tanpa adanya kewenangan merupakan perbuatan penyalahgunaan kedudukan komisaris untuk melakukan tindakan ultra vires. Sebagaimana tergambar di permasalahan PT. Condato Grup Indonesia (PT.CGI) dalam Putusan Nomor 352/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, komisaris PT. CGI melakukan tindakan pengalihan pembayaran dari konsumen ke perusahaan perusahaan supplier miliknya dan menahan keuntungan PT. CGI tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual, melalui teknik pengumpulan data studi pustaka yang mengumpulkan data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagaimana untuk dianalisa secara pendekatan analisis kualitatif. Dimana akan dikajinya beberapa permasalahan hukum, yaitu bagaimana tindakan ultra vires yang dilakukan oleh komisaris dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kedudukan, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 352/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, serta bagaimana analisa hukum yang berpandangan komisaris PT. CGI telah melakukan tindakan ultra vires. Penelitian ini menyimpulkan bahwa komisaris yang menyalahgunakan jabatannya untuk mempengaruhi direksi merupakan tindakan ultra vires, sebagaimana komisaris PT. CGI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk mengalihkan dan menahan keuntungan perseroan secara ultra vires. Dalam kasus ini, tindakan ultra vires menjadi causa penyebab dari akibat kerugian PT. CGI timbul. Karena itu, komisaris wajib menanggung seluruh kerugian, mengingat akibat tindakan ultra vires tidak mengikat perseroan karena batal demi hukum dan memicu penerapan prinsip piercing the corporate veil. Kata Kunci: Kedudukan Komisaris; penyalahgunaan; Ultra Vires