Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PLATFORM DIGITAL TERKAIT KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH PENGGUNA DALAM LAYANAN KONTRAK CERDAS Ni Komang Purnami Kayla Putri; I Gede Perdana Yoga
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/3dgy6z67

Abstract

Tujuan dibuatnya penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum platform digital sebagai penyedia layanan kontrak cerdas (smart contract) dalam konteks kerugian yang dialami oleh pengguna. Kontrak cerdas yang beroperasi diatas teknologi blockchain, menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi dan transparansi, namun juga menimbulkan tantangan hukum terkait tanggung jawab penyedia layanan. Dalam penelitian ini, pendekatan yuridis digunakan untuk mengeksplorasi kewajiban hukum yang dimiliki oleh platform digital, baik dari perspektif tanggung jawab kontraktual maupun delik. Penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai jenis kerugian yang mungkin dialami oleh pengguna, serta memberikan contoh kasus yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kontrak cerdas dapat mengurangi resiko kesalahan manusia, tanggung jawab hukum tetap menjadi isu penting yang perlu diatur secara jelas untuk melindungi hak-hak pengguna. Rekomendasi dihasilkan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pengguna dan memperjelas tanggung jawab platform digital dalam penyediaan layanan kontrak cerdas. Besar harapan pada penelitian ini untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan serta penyusunan regulasi yang lebih efektif di era digital.
LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM KLAUSULA BAKU KARCIS PARKIR Putu Ayu Melina Arista Dewi; I Gede Perdana Yoga
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/x5wrhj97

Abstract

Meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah disahkan, masyarakat masih menghadapi sejumlah permasalahan dalam menghadapi perlindungan bagi konsumen. Isu utama yang muncul adalah keberadaan klausula baku dalam perjanjian. Hal tersebut konsumen diberikan dua tawaran, antara menyetujui atau menolak tawaran yang ada. Klausula baku seringkali lebih menguntungkan satu pihak, yaitu pelaku usaha, karena saat menyusun perjanjian, pelaku usaha sering kali menyajikan isi perjanjian dengan cara yang lebih menguntungkan bagi mereka. Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara hak maupun kewajiban dengan konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini akan berfokus pada isu perlindungan hukum terhadap pengguna jasa parkir yang kehilangan barang dan kendaraan di area parkir yang nantinya dapat menimbulkan sengketa antara pemakai jasa parkir dan pihak pengelola parkir. Pengelola parkir sering kali beralasan bahwa layanan yang mereka berikan sudah sesuai berdasarkan ketentuan atau klausula baku yang tercantum pada karcis parkir, disebutkan bahwa “pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang maupun kendaraan” pencantuman ini dapat menciptakan ketidakseimbangan posisi antara kedua belah pihak, yang dapat dipergunakan oleh pelaku usaha.
SINKRONISASI PENGATURAN KONTRAK ELEKTRONIK PADA PASAL 18 UU ITE DAN KUH PERDATA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN E-COMMERCE Ni Kadek Sugianingsih; I Gede Perdana Yoga
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/9fhakm12

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kontrak elektronik dalam Pasal 18 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui analisis terhadap ketentuan UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar umum hukum perjanjian di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 18 UU ITE memberikan pengakuan yuridis terhadap kontrak elektronik dengan menempatkannya sejajar dengan kontrak konvensional, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Selain itu, ketentuan tersebut berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen dengan membatasi penggunaan klausula baku yang bersifat sepihak, mengatur pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa, serta mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Meskipun demikian, masih diperlukan harmonisasi pengaturan yang lebih komprehensif agar kontrak elektronik mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam perkembangan transaksi digital yang semakin kompleks.