Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

KEKUATAN HUKUM ALAS HAK ATAS TANAH SK GUBERNUR NOMOR 5/HM/LR/1968 PADA MASYARAKAT KELOMPOK TANI DI ATAS AREAL PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II Muhammad Ricky Rivai; Syafruddin Kalo; Maria Kaban; Edy Ikhsan
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.80

Abstract

SK Gubernur Nomor 5/HM/LR/1968 adalah dokumen yuridis yang lahir dari kegiatan redistribusi tanah tahun 1968, diberikan kepada masyarakat tani di masa itu sebagai pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat yang telah mengusahai lahan-lahan perkebunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan pasca kemerdekaan. Namun SK Gubernur yang sejatinya merupakan bentuk legalitas bagi penerima tanah objek reformasi agraria berdasarkan pengurangan areal HGU menurut SK Menteri Agraria Nomor 24/HGU/1965, diabaikan oleh PTPN II sehingga badan hukum yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan tersebut secara leluasa merampas tanah rakyat dan menguasainya selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Masyarakat kelompok tani sebagai pemegang alas hak berusaha merebut kembali tanah yang telah diberikan dengan upaya tuntutan pengembalian tanah dan pengakuan alas hak yang mereka punyai kepada negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian campuran, yaitu penelitian hukum normatif dan empiris (sosiologis). Sifat penelitian adalah deskriptif analisis kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research), analisis data dilakukan secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan berdasarkan penjelasan-penjelasan bersifat umum untuk menarik fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa, pemberian SK Gubernur kepada masyarakat tani telah sesuai dengan peraturan hukum redistribusi tanah yang berlaku dengan terpenuhinya syarat subjektif dan objektif. Upaya yang dilakukan masyarakat kelompok tani dalam usaha pengembalian tanah dan pengakuan alas hak-nya adalah dengan menguasai tanah secara fisik, melakukan tuntutan pengembalian tanah dan pengakuan alas hak melalui BPN RI, serta masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan aset. Kekuatan hukum SK Gubernur Nomor 5/HM/LR/1968 sebagai bukti pertautan hukum masyarakat kelompok tani dengan tanah yang dikuasainya dapat ditelaah berdasarkan riwayat penguasaan tanah dan pemberian SK Redistribusi Tanah sebagai peristiwa hukum yang melahirkan hubungan hukum, kedudukan hukum, dan akibat hukum bagi masyarakat di atas areal PTPN II. Kekuatan hukum alas hak-nya diperkuat dengan fakta tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang HGU oleh PTPN II, HGU terbit pasca redistribusi tanah, dan SK Gubernur sebagai alas hak adalah keputusan Pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final dan hanya dapat dicabut oleh pembuat keputusan sesuai dengan asas contrarius actus maupun dibatalkan pengadilan. Diharapkan kepada pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kelompok tani, menyelesaikan permasalahan agraria tersebut secara bijaksana, dan melaksanakan penghapusbukuan aset demi tercapainya kepastian hukum, dan keadilan.
ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ATAS HARGA YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA: Studi Putusan Mahkamah Agung No.602 K/PDT/2020 Harisoni Hutasoit; Edy Ikhsan; M. Ekaputra; Burhan Sidabariba
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 5 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Mei
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i5.329

Abstract

Untuk sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata diperlukan empat syarat: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;suatu hal tertentu;suatu sebab yang halal.Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum.Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi,seperti kasus pada Putusan Mahkamah Agung No.602 K/Pdt/2020. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, didalam perjanjian jual beli ini yang pembayarannya dilakukan secara mencicil / kredit tidak mencantumkan jangka waktu pelunasannya dalam Akta Pengikatan Jual Beli (APJB). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsekuensi hukum tmembuatnya, bertentangan beli yang tidak mencantumkan batas waktu pembayaran dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat wanprestasi.Pertimbangan Hakim dalam perkara nomor 602K/Pdt/2020 dinilai tidak mempertimbangkan faktor-faktor yuridis lainnya seperti syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata,Pasal 1338 KUH Perdata Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,bertentangan dengan asas pembuktian atas Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) yang telah dibuat secara sah dihadapan Notaris,dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (Pacta Sunt Servenda). Perjanjian jual beli yang tidak mencantumkan batas waktu pembayaran dapat menimbulkan ketidak pastian hukum sehingga berpotensi menimbulkan sengketa. Salah satu prinsip dalam hukum perjanjian adalah prinsip perlindungan hukum bagi para pihak, terutama pihak yang dirugikan. Upaya yang dapat dilakukan kepada yang dirugikan adalah dengan pembatalan perjanjian; pembatalan perjanjian berserta ganti rugi; pemenuhan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi, atau menuntut ganti rugi saja. Sebaiknya pihak-pihak yang telah membuat perjanjian berupaya untuk memenuhi pasal-pasal dari isi perjanjian yang telah disepakti bersama. Suatu perjanjian hanya dapat dibatalkan bilamana ada persetujuan dari kedua belah pihak. Seharusnya perjanjian dilaksanakan dengan asas itikad baik.