Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penerapan konsep wisata halal di destinasi wisata Bukit Lawang serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan wisatawan Muslim akan destinasi yang menyediakan layanan dan fasilitas ramah syariah, serta potensi Bukit Lawang sebagai salah satu kawasan wisata unggulan di Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, di mana data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bukit Lawang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata halal, terutama karena keberadaan nilai-nilai budaya lokal yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah dan dukungan lingkungan alam yang mendukung aktivitas wisata ramah keluarga. Namun, implementasi wisata halal di kawasan ini masih belum optimal, terutama dari segi penyediaan fasilitas pendukung seperti tempat ibadah yang representatif, ketersediaan makanan bersertifikat halal, serta pedoman operasional yang sesuai standar pariwisata halal nasional. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa keterlibatan pemerintah daerah, pengelola destinasi, dan masyarakat lokal sangat diperlukan untuk memperkuat tata kelola wisata halal yang berkelanjutan. Pemerintah dapat memberikan regulasi, pelatihan, serta insentif bagi pelaku usaha pariwisata yang ingin menerapkan standar halal. Masyarakat lokal juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan wisata yang bersahabat, aman, serta sesuai dengan nilai-nilai syariah. Dengan kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan, Bukit Lawang berpotensi menjadi destinasi wisata halal yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2009.