Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Penerapan Wisata Halal di Bukit Lawang (Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan) Putri, Yolla Afrisma; Nasution, Abdul Halim
EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Vol. 5 No. 3 (2025): Oktober 2025 - Januari 2026
Publisher : Association of Islamic Education Managers (Permapendis) Indonesia, North Sumatra Province

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/edu.v5i3.1833

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penerapan konsep wisata halal di destinasi wisata Bukit Lawang serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan wisatawan Muslim akan destinasi yang menyediakan layanan dan fasilitas ramah syariah, serta potensi Bukit Lawang sebagai salah satu kawasan wisata unggulan di Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, di mana data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bukit Lawang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata halal, terutama karena keberadaan nilai-nilai budaya lokal yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah dan dukungan lingkungan alam yang mendukung aktivitas wisata ramah keluarga. Namun, implementasi wisata halal di kawasan ini masih belum optimal, terutama dari segi penyediaan fasilitas pendukung seperti tempat ibadah yang representatif, ketersediaan makanan bersertifikat halal, serta pedoman operasional yang sesuai standar pariwisata halal nasional. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa keterlibatan pemerintah daerah, pengelola destinasi, dan masyarakat lokal sangat diperlukan untuk memperkuat tata kelola wisata halal yang berkelanjutan. Pemerintah dapat memberikan regulasi, pelatihan, serta insentif bagi pelaku usaha pariwisata yang ingin menerapkan standar halal. Masyarakat lokal juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan wisata yang bersahabat, aman, serta sesuai dengan nilai-nilai syariah. Dengan kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan, Bukit Lawang berpotensi menjadi destinasi wisata halal yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2009.
Analisis Penerapan Wisata Halal Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 di Taman Wisata Syariah Pamah Semelir Juwita, Sri; Nasution, Abdul Halim
EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Vol. 5 No. 3 (2025): Oktober 2025 - Januari 2026
Publisher : Association of Islamic Education Managers (Permapendis) Indonesia, North Sumatra Province

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/edu.v5i3.1970

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Peran Wisata Halal Pamah Semelir Berdasarkan Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan potensi wisata halal khususnya di Pamah Semelir Kabupaten Langkat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan studi lapangan, pengumpulan data dengan observasi, wawancara, serta penelitian langsung di lapangan. Adapun hasil penelitian ini, Pamah semelir sangat berperan penting membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Adapun berdasarkan Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah sudah diimplementasikan sebatas pada aspek ketersediaan sarana prasarana berupa fasilitas ibadah, sanitasi air bersih serta kantin yang menjual makanan halal. Namun beberapa poin belum terpenuhi, seperti pengunjung bukan muhrim yang bergandengan tangan serta pembuangan akhir sampah yang belum dikelola dengan baik. Untuk menjadi destinasi wisata halal, Pamah Semelir perlu usaha lebih lanjut guna mengimplementasikan poin-poin dalam Fatwa No.108/DSN-MUI/X/2016 khususnya pada ketetapan ketujuh, yakni tentang ketentuan destinasi wisata.