Teknologi membawa manusia kedalam kemudahan dalam berbagai hal dan juga dengan mudah mengekspresikan karya, akantetapi muncul fenomena di masyarakat yaitu meniru, menjiplak dan mencover lagu orang lain tanpa izin yang dikomersilkan sehingga pemegang hak sangat dirugikan. Dalam Undang-undang hak cipta di Indonesia pemegang hak cipta memiliki hak ekslusif sehingga tidak sembarangan orang bisa mengkomersilkan hak cipta tersebuts. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa orang yang membawakan lagu orang lain yang dikomersilkan tanpa adanya izin merupakan pelanggaran sehingga akibat hukumnya pelanggar dapat sanksi, denda bahkan sampai pembatasan konten.