Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

ASPEK HUKUM DAN RISIKO PERUSAHAAN DALAM MEMINJAMKAN NAMA BADAN HUKUM KEPADA PIHAK KETIGA Christine Glory, Naeksha; Kurniati, Grasia
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 10 (2024): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i10.2024.3975-3980

Abstract

Penelitian ini mengkaji sebuah kasus mengenai aspek hukum dan risiko perusahaan dalam meminjamkan nama badan hukum kepada pihak ketiga. Pinjam nama yang dimaksud adalah penggunaan nama PT atau "meminjam bendera perusahaan," di mana suatu perusahaan menggunakan bendera perusahaan lain untuk proyek atau tender tertentu dengan imbalan tertentu. Ketika terjadi peminjaman bendera perusahaan kepada pihak lain dan muncul masalah hukum, perdata, atau pidana, maka direksi perusahaan akan turut terseret. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab mengurus dan menjalankan perseroan dengan itikad baik dan tanggung jawab.
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN SEKSUAL ATAS TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN ORANG DEWASA TERHADAP ANAK Hayatul Iman, Candra; Kurniati, Grasia; Pahroji, Dedi; Siti Hamzah Marpaung, Devi; Yudha Koswara, Indra; Astawa, I Ketut; Hadi Pura, Margo; Apriani, Rani; Caesar Rusmiadi, Panji
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 12 (2024): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i12.2024.4830-4835

Abstract

Pencabulan dikategorikan kedalam kejahatan. Pencabulan merupakan suatu tindakan yang melibatkan penyalahgunaan seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan mereka, dan seringkali disertai dengan unsur pemaksaan, intimidasi, atau manipulasi. Pencabulan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual, yang merujuk pada setiap tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari pihak korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual atas tindak pidana pencabulan sesame jenis yang dilakukan orang dewasa terhadap anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual atas tindak pidana pencabulan sesame jenis yang dilakukan orang dewasa terhadap anak dapat terjadi dikarenakan faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor kelainan seksual dan faktor Pendidikan.
PENYULUHAN TENTANG BAHAYA RIBA BAGI PELAKU USAHA KECIL DI KABUPATEN KARAWANG Kurniati, Grasia; Apriani, Rani; Iman, Candra Hayatul
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5, No 1 (2022): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v5i1.184-193

Abstract

Di Indonesia khususnya Karawang salah satu jenis usaha yang berkembang dalam masyarakat adalah pelaku usaha yang memiliki modal usaha kecil, dimana merupakan suatu kegiatan bisnis yang bergerak di berbagai bidang usaha tertentu. Pelaku usaha dengan modal usaha kecil dikenal sebagai usaha yang mampu mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Menjadi pengusaha saat ini semakin mudah, begitu juga untuk mendapatkan modal usaha. Untuk mendapatkan modal usaha tidak jarang malah dapat mendadi sumber kehancuran usahanya, sebab tidak semua pinjaman untuk modal usaha memiliki dampak yang baik. Hal ini umumnya kerap dialami oleh kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Pelaku usaha terkadang memanfaatkan layanan peminjaman modal yang ditawarkan oleh berbagai pihak salah satuya rentenir. Rentenir umumnya memberi syarat yang mudah dipenuhi. Namun, hanya sedikit yang menyadari kalau pinjaman modal tersebut merupakan awal kemunculan dari bahaya riba. Tidak hanya menyangkut diri sendiri, tapi juga keluarga dan orang-orang terdekat. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, pelaku usaha dapat menghindari riba yang nantinya akan berdampak bagi kehidupan.