Zakat dalam tradisi Islam tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban ritual, tetapi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang memuat dimensi sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tren penghimpunan dan pendistribusian zakat maal pada LAZNAS Lembaga Manajemen Infaq (LMI) periode 2022–2024, sekaligus mengkaji implikasi kenaikan nisab akibat lonjakan harga emas terhadap struktur penghimpunan zakat. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif berbasis studi dokumen terhadap laporan keuangan auditan LMI tahun 2022, 2023, dan 2024, dengan analisis tren serta perhitungan persentase perubahan tahunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghimpunan zakat maal meningkat dari Rp11.664.520.996 pada 2022 menjadi Rp12.907.721.212 pada 2023 (naik sekitar 10,66%), kemudian menurun menjadi Rp11.250.691.720 pada 2024 (turun sekitar 12,83%). Penurunan tersebut beriringan dengan kenaikan harga emas yang mendorong peningkatan nilai nisab dari kisaran Rp80 juta menjadi lebih dari Rp102 juta. Secara teoritis, kenaikan nisab berpotensi mempersempit basis muzakki, khususnya pada kelompok kelas menengah dengan akumulasi aset mendekati batas minimum kewajiban zakat. Namun demikian, temuan menunjukkan bahwa transformasi kelembagaan melalui diversifikasi instrumen filantropi, penguatan transparansi pelaporan, dan pengembangan program zakat produktif mampu menjaga kesinambungan distribusi. Dengan demikian, keberlanjutan sistem zakat tidak semata ditentukan oleh perubahan normatif pada nisab, tetapi oleh kapasitas manajerial dan adaptasi strategis lembaga dalam merespons dinamika ekonomi makro. Kata kunci : zakat maal, nisab, harga emas, LAZNAS LMI, zakat produktif, redistribusi kekayaan