Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Fundamental Justice

Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Berbasis Risiko Bimarasmana, Muhammad; Mandala, Opan Satria; Siddiq, Nakzim Khalid; Yusuf, Maula Syekh
Jurnal Fundamental Justice Volume 4 Nomor 2 September 2023
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v4i2.3175

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi karena masih banyak nya masyarakat atau pelaku usaha di Kota Mataram yang masih belum mengurus perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Mataram yang memberikan kemudahan secara faktanya belum dapat meberikan kemudahan dalam proses izin usaha berbasis risiko, Metode penelitian yang penulis terapkan metode penelitian hukum normatif-empiris. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: pelaksanaan perizinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Mataram belum dapat memenuhi aturan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kesimpulan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhadap perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Mataram pada saat ini masih rendah dan masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tidak mendaftarkan usahanya.
Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia Yusuf, Maulana Syekh; Gani, Adinda Mutia; Siddiq, Nakzim Khalid
Jurnal Fundamental Justice Vol 5 No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v5i1.3476

Abstract

Penilitian ini bertujuan mengetahui dan menganal Perseroan Terbatas dan perkembangannya di Indonesia. Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka (library research). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Pendekatan perundang-undangan memerlukan pemahaman legislasi dan regulasi secara hierarkis, asas-asas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk juga materi muatannya. secara historis pengaturan hukum perseroan pertamakali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Kedudukan Perseroan Terbatas tersebut sebagai badan hukum semata-mata ditentukan oleh pengesahan sebagai badan hukum yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sejak saat itu Perseroan Terbatas menjadi subjek hukum yang mampu mendudung hak dan kewajiban bertanggungjawab secara mandiri terhadap segala akibat yang timbul atas perbuatan hukum yang telah dilakukan Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka. PT pertama kali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1848 dan aturan tersebut sekaligus membuktikan bahwa bentuk perseroan terbatas sudah lama dikenal di Indonesia. Pada era reformasi kemudian disahkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Konstruksi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Lingkungan untukMendukung Agenda Pembangunan Berkelanjutan Siddiq, Nakzim Khalid; Fathoni, Lalu Achmad
Jurnal Fundamental Justice Vol. 6 No. 2 (2025): September 2025
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v6i2.5555

Abstract

Penegakan hukum lingkungan merupakan komponen penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memainkan peran strategis dalam menindak pelanggaran terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran, perusakan hutan, hingga pertambangan ilegal. Dalam konteks ini, Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai koordinator antarinstansi dalam penanganan tindak pidana lingkungan, serta agen preventif melalui edukasi hukum. Tantangan seperti kompleksitas teknis kasus, tekanan ekonomi, serta keterbatasan sumber daya menjadi hambatan dalam optimalisasi peran tersebut. Untuk itu, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi, dan pendekatan kolaboratif lintas sektor menjadi solusi kunci. Peran Kejaksaan dalam penegakan hukum lingkungan tidak hanya mendukung kepastian hukum, tetapi juga memperkuat integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kebijakan pembangunan nasional menuju masa depan yang berkelanjutan.