Anugrah Adiastuti
Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Pandecta

Implementasi Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia (Sebelum dan Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal) Adiastuti, Anugrah
Pandecta Vol 6, No 2 (2011)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran investasi asing di suatu negara, khususnya investasi asing langsung, diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang juga bergantung dengan kerjasama dari negara lain, menyadari bahwa untuk melakukan perbaikan stabilitas ekonomi diperlukan peningkatan daya saing negara dalam menarik investor asing. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diundangkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Pemberlakuan undang-undang penanaman modal ini bertujuan memperbaiki dan meningkatkan kepercayaan investor (terkait dengan FDI) untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia. Mungkinkah undang-undang ini mampu mengakomodir kepentingan investor dan pemerintah?;Dan seberapa efektifkah undang-undang mampu meminimalisir hambatan investasi di Indonesia?.The appearance of foreign investment through a country, especially foreign direct investment, is expected to contribute positive impact for the development and economic growth. Indonesia, as a developing country, sustained by other countries co-operation, realizes that the improvement of economic’s strength requiring the escalation of competition to attract foreign investors. Act Number 25 of 2007 regarding Financial Investment entry into forces and replaces Act Number 1 of 1967 concerning Foreign Financial Investment and Act Number 6 of 1968 concerning Domestic Financial Investment. The main objective of this act meliorates and surges the investor’s trust (especially related to Foreign Direct Investement) in order to invest their equity in Indonesia. Is it possible for this act accommodating the investor and the government interests? And how about the effectivity of this financial investment act to minimalize the barriers of investment in Indonesia?.
Implementasi Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia (Sebelum dan Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal) Adiastuti, Anugrah
Pandecta Research Law Journal Vol 6, No 2 (2011)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v6i2.2332

Abstract

Kehadiran investasi asing di suatu negara, khususnya investasi asing langsung, diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang juga bergantung dengan kerjasama dari negara lain, menyadari bahwa untuk melakukan perbaikan stabilitas ekonomi diperlukan peningkatan daya saing negara dalam menarik investor asing. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diundangkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Pemberlakuan undang-undang penanaman modal ini bertujuan memperbaiki dan meningkatkan kepercayaan investor (terkait dengan FDI) untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia. Mungkinkah undang-undang ini mampu mengakomodir kepentingan investor dan pemerintah?;Dan seberapa efektifkah undang-undang mampu meminimalisir hambatan investasi di Indonesia?.The appearance of foreign investment through a country, especially foreign direct investment, is expected to contribute positive impact for the development and economic growth. Indonesia, as a developing country, sustained by other countries co-operation, realizes that the improvement of economic’s strength requiring the escalation of competition to attract foreign investors. Act Number 25 of 2007 regarding Financial Investment entry into forces and replaces Act Number 1 of 1967 concerning Foreign Financial Investment and Act Number 6 of 1968 concerning Domestic Financial Investment. The main objective of this act meliorates and surges the investor’s trust (especially related to Foreign Direct Investement) in order to invest their equity in Indonesia. Is it possible for this act accommodating the investor and the government interests? And how about the effectivity of this financial investment act to minimalize the barriers of investment in Indonesia?.