Perlindungan hukum yang di berikan bagi konsumen tidak dapat di jalankan dengan sempurna apabila hanya di ajukan ke BPSK tetap dapat dibatalkan melalui pengadilan negeri. Penyelesaian melalui jalur non litigasi dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. BPSK tidak dapat berperan aktif dalam penyelesaian sengketa konsumen, hal ini disebabkan substansi pengaturan, prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa banyak mengandung kelemahan dan saling bertentangan sehingga BPSK tidak dapat berperan banyak dalam penyelesaian sengketa konsumen, terutama yang menyangkut keberatan mengenai putusan konsiliasi atau mediasi, serta penetapan eksekusi sama sekali belum ada pengaturannya. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah Bagaimana penerapan hukum terhadap perlindungan konsumen atas kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri terhadap Putusan BPSK Nomor: 038/Arbitrase/2023 / BPSK. Mdn Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 727/ Pdt.Sus-BPSK/2023 Pn. Mdn. Jo. Putusan Kasasi No. 275 K/Pdt.Sus-Bpsk/2024?.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan terdapat data sekunder. Sifat penelitian ini adalah deskritif analisis. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum yang dilakukan terhadap pengaturan mengenai BPSK dapat dikatakan masih kurang, sehingga mengakibatkan kurang efektifnya peranan BPSK di dalam menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia.