Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap nelayan kecil di Kampung Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal hukum yang relevan, serta rencana pengumpulan data lapangan melalui wawancara dengan nelayan kecil dan instansi terkait di Kabupaten Aceh Barat. Hasil kajian awal menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 belum berjalan secara optimal karena keterbatasan sosialisasi, rendahnya pemahaman hukum di kalangan nelayan, serta belum maksimalnya peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan ekonomi dan perlindungan hukum bagi nelayan kecil.