Ery Agus Priyono
University Of Diponegoro - Faculty Of Law

Published : 36 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search
Journal : Law, Development and Justice Review

Kontroversi Penerapankurikulum 2013 dalam Kajian Filsafat Ilmu Berbasis Paradigma Kritical Neurman Ery Agus Priyono
Law, Development and Justice Review Vol 1, No 1 (2018): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v1i1.3571

Abstract

AbstractThe history of education in Indonesia often changes, like every time there is a change of Minister of Education, always followed per period of the curriculum system. The Indonesian Education Curriculum since 1945 already exists, namely in 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, and 2006. This impact on the quality of Indonesian education has not yet met clear and steady quality standards. A philosophical study is a means of thinking by empowering the human mind to the maximum extent possible, in a fundamental (radical), comprehensive, towards the objects of research. The critical paradigm used in this learning is an invention that is used to describe what is used by illusion, consequently, that social reality must always be criticized and evaluated, which is the right understanding. The results of this study are used to look at three aspects, namely: ontology aspects, epistemological aspects, and Axiological aspectsKey Words : Curriculum, 2006 and 2013 curriculum, Critical Paradigm.AbstraksiSejarah kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah, ibarat setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, selalu diikuti pergantian sistem kurikulum. Kurikulum Pendidikan Indonesia sejaktahun 1945, telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Hal ini berdampak pada mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. kajian filosofis adalah suatu sarana berfikir dengan memperdayakan akal manusia semaksimal mungkin, secara mendasar (radikal), menyeluruh (comprehensive) terhadap suatu entitas obyek kajian. Paradigma Kritikal yang digunakan dalam kajian ini mencoba mencari jawaban yang melampaui penampakan di permukaan saja yang seringkali didominasi oleh ilusi, konsekuensinya,bahwa realitas sosial itu harus senantiasa dikritisi dan dievaluasi, yang hasilnya adalah sebuah pemahaman yang jernih, pemahaman atas dasar kesadaran dan keyakinan. Hasil kajian ini dapata dilihat dari tiga aspek yaitu: aspek ontologi, aspek Epistemologis, dan aspek aksiologis.Kata kunci : Perubahan Kurikulum, kurikulum 2006 dan 2013, Paradigma Kritikal.
Konflik Kekuatan Hukum (Daya Mengikat) antara Akta Perdamaian dengan Putusan Mahkamah Agung Ery Agus Priyono; Slamet Hariyono; Andi Sunarto; Kornelius Benuf
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 1 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v3i1.7877

Abstract

-
Arti Penting Jawaban Atas Gugatan Sebagai Upaya Mempertahankan Hak - Hak Tergugat Ery Agus Priyono; Herni Widanarti; Dharu Triasih
Law, Development and Justice Review Vol 2, No 1 (2019): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v2i1.5135

Abstract

Jawaban atas gugatan adalah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkaraperdata dan dilakukan setelah gugatan dibacakan penggugat dalam persidangan. Jawabanatas gugatan penggugat merupakan upaya bagi tergugat untuk mempertahankan hak-haknya terhadap dalih dan dalil penggugat. Tidak jauh berbeda dengan membuat gugatan,bagaimana bentuk dan susunan dari jawaban gugatan dan eksepsi dalam perkara perdatatidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, kecuali hanya disebutkan bahwa gugatanharus memenuhi syarat formal dan materil.
Jawaban dan Gugatan Rekonvensi Ery Agus Priyono; Dewi Hendrawati; IGA Gangga Santi Dewi
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 2 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v3i2.9525

Abstract

----
Pelanggaran Hak Tenaga Kerja Melalui Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Muhamad Azhar; Ery Agus Priyono
Law, Development and Justice Review Vol 2, No 2 (2019): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v2i2.6453

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan terjadinya pelanggaran terhadap hak tenaga kerja melalui penahanan ijazah oleh subjek hukum tertentu. Subjek hukum yang dimaksud adalah penyandang hak dan kewajiban dalam ranah hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan penanganan kasus secara langsung, dan melalui kajian konseptual. Kajian empiris berkaitan dengan kasusu tersebut, yang adalah merupakan klien dari Badan Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Hasil kajian menunjukan bahwa Tenaga Kerja sebagaimana dijamin melalui peraturan perundang-undangan memiliki hak -hak normatif, seperti hak upah, jaminan sosial dan hak mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan. Penahanan ijazah oleh suatu subjek hukum baik itu individu ataupun badan hukum (perusahaan) merupakan pelanggaran terhadap hak tenaga kerja. Pelanggaran terhadap Hak tenaga kerja tersebut berakibat adanya konsekuensi dari hubungan kerja antara kedua belah pihak. Maka Hubungan kerja dapat dibatalkan jika ternyata penahanan ijazah benar adanya.
Eksistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Dalam Penegakan Hukum Keluarga Islam Indonesia Islamiyati Islamiyati; Ery Agus Priyono; Dewi Hendrawati; Achmad Arief Budiman
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 1 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v3i1.7349

Abstract

Pendapat kontra atas yurisprudensi hakim MA tentang hukum keluarga Islam sangat mengganggu eksistensi penegakaan keadilan, karena dasar hukumnya sering bertentangan dengan teks perundang-undangan. Penelitian menganalisis apakah dan sejauhmanakah yurisprudensi MA dapat menegakkan hukum keluarga Islam  Indonesia. Jenis penelitian ini adalah library research (penelitian kepustakaan), data yang dibutuhkan data sekunder. Metode pendekatannya adalah yuridis doktrinal, dan data dianalisis secara kualitatif. Produk penelitian menerangkan bahwa yurisprudensi MA adalah salah satu produk pemikiran hukum Islam dari lembaga peradilan, hakim  berperan penting menegakkan hukum Islam karena hakim tidak terlepas dari ijtihad untuk menemukan hukum melalui pemahaman dan pemaknaan  UU. Eksistensi yurisprudensi digunakan dasar pertimbangan hukum hakim PA dalam menyelesaikan perkara, mampu mengukuhkan penguatan hukum dan penyelesaian problem hukum keluarga Islam secara adil dan benar berpijak pada prinsip dasar syariah Islam. 
Duplik Sebagai Upaya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Dalam Mempertahankan Argumentasi Dalam Jawaban Atas Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi Ery Agus Priyono
Law, Development and Justice Review Vol 1, No 1 (2018): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v1i1.3822

Abstract

Replik yaitu adalah jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya tersebut, dengan cara mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya. Replik adalah lanjutan dari suatu pemeriksaan dalam perkara perdata di dalam pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawabannya. Replik ini berasal dari 2 kata yakni re (kembali) dan pliek (menjawab), jadi dapat kita simpulkan bahwa replik berarti kembali menjawab.Duplik yaitu adalah jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat. Sama juga halnya dengan replik, duplik ini juga bisa diajukan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk lisan. Duplik ini diajukan oleh tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang pada lazimnya berisi suatu penolakan terhadap suatu gugatan pihak penggugat. 
Analisis Putusan No. 88/Pdt.G/2021/PN Jember Tentang Kewajiban Tergugat Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pada Penggunaan Tanah Bersertifikat Ganda Andhini Septiana; Ery Agus Priyono; Mira Novana Ardani; islamiyati islamiyati
Law, Development and Justice Review Vol 6, No 1 (2023): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v6i1.18742

Abstract

Land dispute cases often occur in the community, one of which is the issuance of double land certificates, namely a state where a piece of land has been registered into two or more certificates by BPN Jambi, one of which occurred in the case in decision No. 88 / Pdt.G / 2021 / PN Jember. The research was conducted to determine and analyze the defendant's liability for unlawful acts against the use of double-certified land. The research was conducted using normative and doctrinal juridical methods with descriptive analysis. The results showed that the issuance of multiple land certificates caused losses to overlapping rights to a land so that it became a loss of certainty of the rights and freedoms of one of the aggrieved parties to exercise control and to all control over the land that actually belonged to him. For such losses, then in accordance with Article 1365 of the Civil Code, ordered the defendant to return all double certificates to the Jambi City Land Agency and return the land owned by the plaintiff by legally purchasing the land owned by the plaintiff.
Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Praktek Pembuatan Perjanjian Kerja Perancangan Ery Agus Priyono; Katya Nabila Saka Birauti
Law, Development and Justice Review Vol 5, No 1 (2022): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v5i1.15003

Abstract

The aim of this research is to implement the principle of freedom of contract in the practice of making a design work agreement. The research method used in writing this law is a normative juridical approach. The normative juridical approach is research that uses secondary data sources/data obtained through library materials. The results showed that the process of the design work agreement between the Architecture and the Service User was in accordance with the formulation of Article 1320 of the Civil Code. Then related to the implementation of the principle of freedom of contract in the work agreement design work based on Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code, that all agreements made legally and valid as law for those who make them. Keywords: Freedom of Contract, Employment Agreement, Design Abstrak Penelitian bertujuan untuk Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Praktek Pembuatan Perjanjian Kerja Perancangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan sumber data sekunder / data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses terjadinya perjanjian kerja pekerjaan perancangan antara Arsitektur dengan Pengguna Jasa telah sesuai dengan rumusan Pasal 1320 KUH Perdata. Kemudian terkait dengan implementasi Asas Kebebasan Berkontrak di Perjanjian Kerja Pekerjaan Perancangan didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kata Kunci:  Asas kebebas Berkontrak, Perjanjian Kerja, Perancangan