PT Mekanikal Elektrikal Persada is a distribution company specializing in mechanical, electrical, and piping equipment for construction projects. The company was officially registered as a Taxable Entrepreneur (PKP) in March 2024. This study aims to analyze the implementation of Value Added Tax (VAT) calculation, payment, and reporting, as well as to evaluate the effectiveness of input tax invoice management strategies in newly registered PKP companies. This research addresses a literature gap concerning the dynamics of periodic VAT underpayments and corresponding mitigation strategies. A qualitative approach with an intrinsic case study design was employed. Data were collected through documentation of sales and purchase reports, VAT periodic tax returns (SPT Masa PPN) for 2024, semi-structured interviews, and direct observation. The findings revealed a 2,978% increase in VAT underpayment over a seven-month period, from IDR 2,784,244.00 in June to IDR 84,648,141.00 in December 2024. This surge was attributed to the imbalance between input and output VAT, as well as suboptimal management of input tax invoices. Nevertheless, VAT calculation, payment, and reporting procedures were carried out in accordance with the prevailing tax regulations. The practical implication of this study suggests that newly registered PKP companies should implement periodic input invoice management strategies to prevent significant spikes in tax liabilities that could affect cash flow stability. The study also recommends strengthening documentation systems and internal tax training programs for new PKP companies. ABSTRAK PT Mekanikal Elektrikal Persada merupakan perusahaan distributor perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan untuk proyek konstruksi. Perusahaan ini dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Maret 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta mengevaluasi efektivitas strategi pengelolaan faktur pajak masukan pada perusahaan baru PKP. Penelitian ini mengisi kesenjangan literatur terkait dinamika kurang bayar PPN secara periodik dan strategi mitigasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus intrinsik. Data dikumpulkan melalui dokumentasi laporan penjualan dan pembelian, SPT Masa PPN tahun 2024, wawancara semi-terstruktur, serta observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan adanya kenaikan signifikan nilai kurang bayar PPN sebesar 2.978% dalam tujuh bulan, yaitu dari Rp2.784.244,00 pada Juni menjadi Rp84.648.141,00 pada Desember 2024. Lonjakan tersebut disebabkan ketimpangan antara PPN masukan dan keluaran, serta belum optimalnya pengelolaan faktur pajak masukan. Meskipun demikian, proses perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Implikasi praktis dari studi ini menyarankan agar perusahaan baru PKP mengimplementasikan strategi pengelolaan faktur masukan secara periodik guna menghindari lonjakan kewajiban pajak yang berdampak pada arus kas. Penelitian ini juga merekomendasikan penguatan sistem dokumentasi dan pelatihan pajak internal bagi perusahaan baru PKP.