Penyandang disabilitas kerap mendapatkan perlakuan diskrimitatif seperti masih terbatasnya akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Berdasarkan studi pendahuluan yang dilakukan peneliti, Ketua Dewan Pembina PERPENCA (Persatuan Penyandang Cacat) Kabupaten Jember menyebutkan bahwa infrastruktur dan sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan belum terdistribusi secara merata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana implementasi pemenuhan hak kesehatan berdasarkan variabel isi kebijakan, konteks implementasi dan dampak kebijakan. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Implementasi kebijakan pemenuhan hak kesehatan berupa upaya pelayanan kesehatan preventif dan promotif serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Jember telah disesuaikan dengan isi kebijakan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Berdasarkan konteks implementasi kekuasaan kebijakan mencakup pada wilayah Kabupaten Jember. Karakteristik lembaga pelaksana sebagai yang menyediakan fasilitas dan merancang penganggaran dana, dirasa belum seluruhnya pelaksana mengetahui adanya peraturan daerah terkait. Meskipun, secara garis besar kepatuhan dan daya tanggap lembaga legislatif maupun eksekutif dalam implementasi dinilai baik oleh masyarakat. Implementasi kebijakan ini juga memberikan dampak positif maupun negatif yang dirasakan mulai dari kalangan pemerintah maupun masyarakat. Kebijakan pelindungan dan pemenuhan hak kesehatan penyandang disabilitas di Kabupaten Jember telah diimplementasikan, namun perlu dilakukan evaluasi kebijakan untuk selanjutnya dapat dilakukan perbaikan serta pengembangan kebijakan.