Angka kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin saja meningkat setiap tahunnya. Data yang diperoleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) tahun 2023, dijelaskan bahwa adanya peningkatan pengaduan kepada Komnas Perempuan dari 4.322 kasus pada tahun 2021 menjadi 4.371 kasus di tahun 2022. Dapat dikatakan bahwa rata-rata Komnas Perempuan menerima 17 aduan kasus per hari. Menurut data CATAHU 2023 kasus di ranah personal yang diadukan ke Komnas Perempuan berjumlah 2.098 kasus. Sementara itu, kasus di ranah publik tercatat ada 1.276 yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertatik untuk melakukan penelitian Tesis dengan judul “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Kota Tegal)”. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa efektivitas perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak korban kekerasan seksual dan upaya serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Sumber data berasal dari data primer dengan metode wawancara, data sekunder dengan studi pustaka, jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris penyajian dalam bentuk deskriptif naratif. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual telah dilakukan oleh Polres Tegal Kota dan UPTD PPA (DPPKBP2PA) belum sepenuhnya efektif. Dikarenakan perlindungan anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 64 ayat (3) belum semua hak-hak anak korban kekerasan seksual dilindungi dan diimplementasikan oleh Polres Tegal Kota dan DPPKBP2PA. Oleh karena itu baik Polres Tegal Kota maupun DPPKBP2PA masih perlu memperbanyak pelatihan kompetensi dan menambah formasi di Unit PPA masing-masing.