Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Studi Hukum Islam dalam Persepektif Multidisipliner dan Relevansinya Terhadap Pengembangan Ekonomi Syariah Harahap, Isnan; Gultom, Yusril Amin Gultom; Fauzi, Riski Rahmat; Lubis, Abdul Ikhsan; Dasopang, Nursania
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.5171

Abstract

Hukum Islam adalah seperangkat norma yang diambil dari Al-Qur’an dan ajaran Nabi Muhammad SAW, mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik dalam hal ibadah maupun interaksi sosial. Dalam era modern yang ditandai oleh kerumitan dalam aspek sosial, ekonomi, dan budaya, pemahaman mengenai hukum Islam tidak bisa dilakukan dengan cara yang hanya membaca teks atau sebagian saja, tetapi memerlukan cara pandang yang mencakup berbagai disiplin ilmu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi definisi dan cakupan hukum Islam, mengkaji pentingnya pendekatan lintas disiplin dalam studi hukum Islam, serta menjelaskan hubungan hukum Islam dengan pengembangan ekonomi syariah. Metode yang diterapkan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, di mana data diperoleh dari sumber-sumber terkait dan dianalisis dengan cara deskriptif-analitis. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki sifat yang fleksibel dan dapat beradaptasi, khususnya dalam bidang muamalah, sehingga mampu merespons perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi. Pendekatan lintas disiplin terbukti dapat memperluas pemahaman hukum Islam secara menyeluruh dengan menyatukan pandangan dari sisi teologis, historis, sosiologis, ekonomi, dan etika. Di samping itu, hukum Islam berperan penting dalam pengembangan ekonomi syariah sebagai dasar normatif, etis, dan moral yang menekankan pada keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, hukum Islam tidak hanya berperan sebagai sistem hukum yang normatif, tetapi juga berfungsi sebagai kerangka nilai yang penting untuk membangun system ekonomi syariah yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan umat.
Pendekatan Teologis dalam Studi Islam Analisis Konsep dan Relevansi Kontemporer Mutiah, Siti; Syahiroh, Akmalina; Suhro, Fatimah; Handayani, Nia; Dasopang, Nursania
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.5173

Abstract

Pendekatan teologis merupakan salah satu metode fundamental dalam studi Islam yang menempatkan wahyu, baik Al-Qur’an maupun Sunnah, sebagai sumber utama dalam memahami realitas keagamaan dan kehidupan manusia. Pendekatan ini berfungsi sebagai landasan normatif dalam merumuskan keyakinan, nilai, serta prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep pendekatan teologis dalam studi Islam, meliputi latar belakang kemunculannya, perkembangan historis teologi Islam, karakteristik metodologis yang digunakannya, serta relevansinya dalam menghadapi dinamika sosial, budaya, dan intelektual di era kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data penelitian diperoleh melalui penelaahan berbagai buku, artikel jurnal, dan karya ilmiah yang membahas teologi Islam dan pendekatan teologis dalam kajian keislaman. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif dan sistematis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan teologis tidak hanya berperan sebagai penjaga kemurnian akidah dan doktrin keimanan umat Islam, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam membentuk etika sosial, menjaga identitas keagamaan, serta memberikan kerangka normatif dalam merespons berbagai isu modern. Dalam konteks kontemporer, pendekatan teologis mampu berkontribusi dalam menyikapi tantangan seperti pluralisme agama, globalisasi, dan perkembangan ilmu pengetahuan, tanpa kehilangan nilai-nilai dasar ajaran Islam. Dengan demikian, pendekatan teologis tetap memiliki posisi yang penting dalam studi Islam kontemporer sebagai pendekatan yang bersifat normatif sekaligus reflektif dan kontekstual.  
PENETAPAN ASAL USUL ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN NOMOR : 109/PDT.P/2022/PA.PYB) Paisah, Siti; Harahap, Ikhwanuddin; Dasopang, Nursania
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22688

Abstract

Fokus permasalahan penelitian ini mengenai penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat yang dianalisi dengan penelitian yuridis normatif karena merupakan objek penelitian yang penulis kaji adalah penetapan putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor : 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb tentang penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, dengan menggunakan metode pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini hakim dalam memutus perkara Nomor: 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb permohonan pengesahan penetapan asal usul anak yang dilihat dari perkawinan tidak tercatat di Pengadilan Agama Panyabungan dengan mempertimbangkan : kepentingan hukum bagi anak, kepentingan kemaslahatan, terpenuhinya syarat formil dan materil, dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Akibat dari putusan tersebut Pengadilan Agama Panyabungan mengabulkan permohonan para pemohon yaitu menetapkan seorang anak laki-laki yang lahir dari perkawinan tidak tercatat pada tahun 2017 merupakan anak sah dari perkawinan para pemohon. Adapun Putusan hakim Pengadilan Agama sesuai dengan Tinjauan maqashid syariah dalam penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat yaitu terkait teori maqasid syariah menjaga keturunan (Hifdz al-nasl). Dalam menjaga keturunan (Hifdz al-nasl) bertujuan untuk kemaslahatan anak yang dilahirkan dan menghilangkan kemudharatan dimasa mendatang. Hasil putusan penetapan Nomor: 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb yaitu mengabulkan permohonan para pemohon. Sehingga anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat merupakan anak kandung dari pemohon I dan pemohon II sesuai dengan tujuan maqasid syariah menjaga keturunan (Hifdz al-nasl) yang mementingkan perlindungan nasab anak. Kata kunci : Putusan PA, Asal Usul Anak, Perkawinan Tidak Tercatat, Maqashid Syariah
PENETAPAN ASAL USUL ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN NOMOR : 109/PDT.P/2022/PA.PYB) Paisah, Siti; Harahap, Ikhwanuddin; Dasopang, Nursania
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22688

Abstract

Fokus permasalahan penelitian ini mengenai penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat yang dianalisi dengan penelitian yuridis normatif karena merupakan objek penelitian yang penulis kaji adalah penetapan putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor : 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb tentang penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, dengan menggunakan metode pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini hakim dalam memutus perkara Nomor: 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb permohonan pengesahan penetapan asal usul anak yang dilihat dari perkawinan tidak tercatat di Pengadilan Agama Panyabungan dengan mempertimbangkan : kepentingan hukum bagi anak, kepentingan kemaslahatan, terpenuhinya syarat formil dan materil, dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Akibat dari putusan tersebut Pengadilan Agama Panyabungan mengabulkan permohonan para pemohon yaitu menetapkan seorang anak laki-laki yang lahir dari perkawinan tidak tercatat pada tahun 2017 merupakan anak sah dari perkawinan para pemohon. Adapun Putusan hakim Pengadilan Agama sesuai dengan Tinjauan maqashid syariah dalam penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat yaitu terkait teori maqasid syariah menjaga keturunan (Hifdz al-nasl). Dalam menjaga keturunan (Hifdz al-nasl) bertujuan untuk kemaslahatan anak yang dilahirkan dan menghilangkan kemudharatan dimasa mendatang. Hasil putusan penetapan Nomor: 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb yaitu mengabulkan permohonan para pemohon. Sehingga anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat merupakan anak kandung dari pemohon I dan pemohon II sesuai dengan tujuan maqasid syariah menjaga keturunan (Hifdz al-nasl) yang mementingkan perlindungan nasab anak. Kata kunci : Putusan PA, Asal Usul Anak, Perkawinan Tidak Tercatat, Maqashid Syariah
Rekonstruksi Konsep Kartu Kredit Syariah: Integrasi Fiqh Muamalah dan Teknologi Keuangan Modern Nasution, Gita Puspa Chandrika; Matondang, Nur Hayyun; Nasution, Nur Sakinah; Tanjung, Paulina Sari; Pasaribu, Nurainun; Dasopang, Nursania
Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam Vol 1 No 2 (2025): Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam
Publisher : PT Anugerah Literasi Indomedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The development of modern financial technology encourages the need to reconstruct the concept of Islamic credit cards in order to be able to answer the challenges of sharia compliance, digital innovation, and the needs of Muslim consumers in the digital economy era. This research aims to formulate an integration model of sharia credit card reconstruction between classical fiqh muamalah and modern financial technology, especially through the renewal of kafalah, qardh, and ijarah/ujrah contracts in the digital ecosystem. The research method uses a library research approach with qualitative-descriptive analysis, including the examination of primary sources of fiqh muamalah, DSN-MUI fatwa, AAOIFI and IFSB standards, as well as international sharia fintech literature. The results of the study show that the reconstruction of Islamic credit cards requires a redefinition of the concept, strengthening the contract structure, and the integration of AI-based technology, blockchain, and real-time sharia compliance engines. The kafalah contract is reconstructed through real-time halal merchant verification and automated sharia screening; the qardh contract is strengthened through a blockchain-based digital ledger and sharia reminder feature; and the ijarah contract is developed through usage-based ujrah and smart contract validation. The analysis also found four main challenges: low Islamic financial literacy, regulatory insynchronization, delay in technology adoption, and suboptimal product competitiveness. This study concludes that the reconstruction of sharia credit cards must be built through sharia-based integrative solutions–technology, harmonization of global regulations, and the development of the sharia digital ecosystem 4.0. This model can be the foundation for the development of competitive, secure, and sustainable Islamic payment instruments. Perkembangan teknologi keuangan modern mendorong perlunya rekonstruksi konsep kartu kredit syariah agar mampu menjawab tantangan kepatuhan syariah, inovasi digital, dan kebutuhan konsumen Muslim di era ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan merumuskan model rekonstruksi kartu kredit syariah berbasis integrasi antara fiqh muamalah klasik dan teknologi keuangan modern, khususnya melalui pembaruan akad kafalah, qardh, dan ijarah/ujrah dalam ekosistem digital. Metode penelitian menggunakan pendekatan library research dengan analisis kualitatif-deskriptif, mencakup telaah sumber primer fiqh muamalah, fatwa DSN-MUI, standar AAOIFI dan IFSB, serta literatur fintech syariah internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi kartu kredit syariah membutuhkan redefinisi konsep, penguatan struktur akad, dan integrasi teknologi berbasis AI, blockchain, dan real-time sharia compliance engine. Akad kafalah direkonstruksi melalui real-time halal merchant verification dan automated sharia screening; akad qardh diperkuat melalui blockchain-based digital ledger dan fitur pengingat syariah; serta akad ijarah dikembangkan melalui usage-based ujrah dan validasi smart contract. Analisis juga menemukan empat tantangan utama: rendahnya literasi keuangan syariah, ketidaksinkronan regulasi, keterlambatan adopsi teknologi, dan daya saing produk yang belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi kartu kredit syariah harus dibangun melalui solusi integratif berbasis syariah–teknologi, harmonisasi regulasi global, dan pengembangan ekosistem digital syariah 4.0. Model ini dapat menjadi fondasi bagi pengembangan instrumen pembayaran syariah yang kompetitif, aman, dan berkelanjutan.