Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

Harga dan Mekanisme Pasar (Studi Perbandingan Ibn Taimiyah dan Ibn Khaldun) az-zarqa, az-zarqa; Baroroh, Nurdhin
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1747

Abstract

Keberadaan harga dan mekanisme pasar sebagai salah bagian dari rangkaian aktivitas ekonomi khususnya dalam perdagangan dan perniagaan harus mampu mencerminkan nilai keadilan, bagi produsen dan juga konsumen yang pada akhirnya akan berakibat pada perekomonian negara. Lewat keseimbangan harga dan mekanisme pasar yang didasarkan pada hukum alamiah pasar maka kewajaran dalam perdagangan itu akan muncul. Peran negara di satu sisi diperlukan sebagai satu manifestasi kekuasaan yang mewilayahi satu wilayah daerah, namun di sisi lain intervensi yang dilakukan dikhawatirkan bisa dimanfaatkan oleh segelintir kelompok untuk meraup keuntungan pribadi yang jauh dari nuansa kealamiahan harga dan mekanisme pasar itu sendiri. Ibn Timiyyah dan Ibn Khaldun dua ulama besar Islam lewat karya-karyanya telah melakukan kajian yang dalam terhadap hal ini, meskipun memiliki keberbedaan konsep terhadap harga dan mekanisme pasar akan tetapi keduanya memiliki satu pedoman dasar yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan, baik bagi produsen ataupun konsumen.
Manajemen Risiko terhadap Pembiayaan Murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah az-zarqa, az-zarqa; Ahmad, Farhat Amaliyah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1742

Abstract

Penelitian ini disusun guna mengurangi pembiayaan macet pada produk murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan melihat berbagai macam risiko yang biasanya terjadi dalam transaksi di BPRS. Peneliti menyimpulkan bahwasanya, sebelum membuka suatu Badan Usaha (BPPRS dalam hal ini) sebaiknya BPRS memiliki manajemen risiko yang baik untuk memitigasi berbagai bentuk resiko yang ada, baik sebelum dimulainya transaksi maupun sesudah transaksi itu berjalan.
Tinjauan Maqasid Syari’ah Terhadap Penyajian Makanan yang Dihias dengan Serbuk Emas az-zarqa, az-zarqa; Aulia, Umi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1737

Abstract

Emas kini digunakan sebagai hiasan pada makanan untuk menghasilkan suatu sajian makanan yang mewah. Tren makanan ini menjadi viral di kalangan konsumen, sehingga banyak para produsen yang berlomba-lomba membuat makanan dengan taburan emas dalam segala bentuk. Emas tersebut tergolong bahan tambahan makanan yang bersifat inert (tidak bereaksi). Tren makanan yang bertabur emas bagi sebagian orang dianggap sebagai suatu hal yang berbahaya, karena konsumen menelan sesuatu yang sebenarnya tidak lazim untuk dikonsumsi. Sedangkan dalam Islam, kita tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Berdasarkan masalah tersebut, penyusun tertarik untuk meneliti bagaimana analisis Maqasid Syari’ah terhadap penyajian makanan yang dihias dengan serbuk emas.Hasil penelitian menunjukkan bahwa makanan yang dihias dengan serbuk emas menggunakan jenis edible gold yang memiliki label food grade. Label tersebut merupakan jaminan kandungan emas yang aman atau tidak beracun untuk dikonsumsi. Jenis logam emas tersebut dapat larut dalam tubuh. Mengenai keamanan gold leaf, European Food Safety Authority menyatakan penggunaan emas untuk menghias makanan diperbolehkan walaupun data keamanan belum komprehensif. Namun, data taksiologi yang memaparkan secara lengkap terkait efek samping dari edible gold  belum ada. Oleh karena itu hukumnya mubah (boleh) untuk dikonsumsi. Perspektif Maqashid Syari’ah, dalam menganalisis permasalahan tersebut yaitu bahwa kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari makanan sebagai media untuk bertahan hidup. Di masa kini, makanan telah menjadi sebuah fenomena tersendiri yang menarik perhatian manusia, bukan sekedar untuk menghilangkan rasa lapar saja, namun ada sebuah makna yang tersembunyi di balik makanan. Salah satu makna yang tersembunyi di dalam makanan dapat digali melalui kajian seni dan estetika. Ternyata ada sebuah makna yang dapat menjadikan makanan sebagai sebuah seni. Hal ini dapat dicapai melalui apresiasi estetik yang melibatkan fungsi persepsi dan penggalian makna oleh manusia itu sendiri.
Tinjauan Hukum Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Saren (Studi Desa M Kabupaten Sleman) az-zarqa, az-zarqa; Anggadita, Agustina Candra
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1732

Abstract

Manusia hakikatnya merupakan makhluk sosial yang tidak pernah bisa lepas dari interaksi dengan manusia yang lain, salah satu bentuk interaksi yang terjadi sesama manusia yakni jual beli. Jual beli merupakan salah satu instrumen dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia yang dilandaskan pada prinsip suka sama suka. Salah satu bentuk jual beli yang masi terjadi di dalam masyarakat khususnya di Desa M Kabupaten Sleman adalah jual beli saren. Saren merupakan makanan yang berbahan dasar darah ayam yang di masak dengan berbagai bumbu tambahan untuk menambah cita rasa, setelah proses masak darah tersebut selesai lalu saren di jual dan dikonsumsi oleh pembeli. Hukum Islam secara tegas melarang manusia untuk mengkonsumsi darah seperti yang telah di Firmankan-Nya dalam surah Al Maidah ayat 3. Jual beli saren tersebut telah berlangsung lama sehingga masyarakat terbiasa untuk mengkonsumsi makanan tersebut meskipun tahu bahwa makanan tersebut berbahan dasar darah hewan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli saren pada dasarnya haram untuk dilakukan karena hal tersebut dengan tegas telah dilarang dalam Agama Islam. Oleh karena itu apapun alasan dan pendapat masyarakat yang menganggap bahwa jual beli saren tersebut halal itu adalah salah dan patut untuk dibenahi dan dihentikan. Jual beli saren tersebut telah berlangsung sejak zama dahulu hingga saat ini, sehingga masyarakat menganggapnya sebagai hal yang wajar dan telah menjadi kebiasaan, di dalam Hukum Islam kebiasaan tersebut disebut dengan ‘urf. ‘Urf dibagi menjadi 2 yakni ‘urf shahih dan ‘urf fasid, berdasarkan uraian yang telah disebutkan bahwa mengkonsumsi safren adalah haram maka kegiatan ini termasuk kedalam golongan ‘urf fasid. Selain dari pada dilarang di dalam Al Quran, mengkonsumsi saren juga dapat memicu penyakit karena darah mengandung bakteri-bakteri jahat yang terkandung di dalam tubuh yakni sisa proses metabolisme tubuh. Selain daripada itu kepercayaan masyarakat mengenai khasiat saren tersebut belum tentu kebenarannya sehingga berlakulah kaidah fikih Dar’u Al Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih yang berarti menolak kemudharatan lebih utama daripada meraih mashlahat. Karena mencegah penyakit yang ditimbulkan oleh saren tersebut lebih utama dibandingkan dengan mengambil manfaat saren yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Pengentasan Kemiskinan Melalui Pengembangan Badan Umum Milik Desa (BUMDES) az-zarqa, az-zarqa; Salam, Annisa Nur; Marwini, Marwini
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1748

Abstract

Berbicara kemiskinan sama halnya dengan membahas permasalahan klasik yang sifatnya mendunia. Pasalnya, topik kemiskinan ini sudah tentu dibicarakan di berbagai negara dari tahun ke tahun karena pada dasarnya setiap negara pernah mengalami kemiskinan. HDR[1] (2011) mempublikasikan bahwa sekitar 30% populasi dunia (1.56 milyar) hidup dalam kemiskinan multidimensional; 50% populasi dunia (3 milyar) hidup dengan pendapatan kurang dari 2.5 dollar per hari; dan 80% populasi dunia hidup dengan pendapatan kurang dari 10 dollar per hari. Hal lain yang cukup mengejutkan dan perlu digarisbawahi bahwa angka terbesar dari penduduk miskin dunia adalah muslim dan sebagian besar berada di wilayah pedesaan. Oleh sebab itu, diperlukan media pengentas kemiskinan yang pro Islam dan dapat dikembangkan di wilayah desa. Dalam hal ini penulis mencoba mengembangkan model Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan operasional berbasis ekonomi syariah melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebagai lembaga pendorong finansial bergeraknya usaha-usaha desa. Keberadaan BUMDes LKMS ini mampu menjadikan masyarakat miskin menjadi masyarakat yang sejahtera. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode analisis deskriptif. Penulis melakukan library research mengenai tema terkait baik itu dalam ranah teoritis maupun praktis yang terdapat di Indonesia. Harapannya, model pengembangan BUMDes dengan basis ekonomi syariah ini dapat dijadikan percontohan oleh berabagi negara, sehingga mampu mengoptimalkan potensi desanya dan terhindar dari kemiskinan yang selama ini menjadi polemik. [1] Human Development Report (HDR) United Nations Development Program, 2011. 
Analisis Hukum Terhadap Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah az-zarqa, az-zarqa; Prawira, Ilham Abdi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1733

Abstract

Arrum Haji merupakan salah satu produk baru yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah. Dengan menggadaikan 15 gram emas atau senilai uang 7 juta rupiah, nasabah mendapatkan pinjaman sebesar 25 juta rupiah untuk biaya pendaftaran haji, dalam pelaksanaannya Pegadaian Syariah bekerja sama dengan beberapa bank syariah, yaitu Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank Panin Syariah. Dengan adanya produk ini sebenarnya sangat membantu masyarakat terutama masyarakat golongan menengah ke bawah yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji. Mengingat produk ini masih terbilang baru, diperlukan analisis hukum lebih mendalam terhadap produk Arrum Haji. Setelah dilakukan analisis lebih lanjut, didapatkan beberapa poin, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas menjadi dasar hukum produk ini karena yang dijadikan objek jaminan adalah emas, selain itu Fatwa DSN-MUI Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn juga menjadi dasar hukum produk ini karena dilaksanakan untuk memberikan pembiayaan pendaftaran haji. Dengan demikian setelah dianalis secara mendalam dapat diketahui bahwa produk Arrum Haji telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI tersebut. 
Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Dan Kesehatan Pada PT. Allianz Indonesia az-zarqa, az-zarqa; Nurkholidah, Susi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1734

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis faktor penyebab penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan nasabah bernama Ifranius yang mana dibenarkan menurut hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan Ifranius karena PT Allianz tidak mengakui polis asuransi yang bersangkutan dengan meminta persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, selain itu juga membebankan kepada PT Allianz untuk mengganti kerugian serta terjerat dalam kasus pidana karena tidak adanya i’tikad baik dari penanggung untuk menerima pengajuan klaim.
Penyaluran Dana Zakat Melalui Beasiswa di Baitul Maal Muamalat az-zarqa, az-zarqa; Firdausi, Zid Hartsa
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1735

Abstract

Baitul maal merupakan salah satu fungsi dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dibidang sosial, yang mana bertugas sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menerima dan menyalurkan dana umat Islam bersifat non-komersial. Baitul maal telah ada pada zaman Rasulullah s.a.w, sebagaimana Rasulullah memperlakukan ghanimah (harta rampasan perang). Salah satu BMT di Indonesia adalah Baitul Maal Muamalat (BMM), BMM memiliki berbagai macam program dalam penyaluran dana zakat, salah satunya melalui beasiswa, yang mana pada zaman Rasulullah s.a.w tidak ada pemberian beasiswa yang bersumber dari dana zakat, demikian juga dalam Al-Qur’an tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai hal tersebut. Pemberian beasiswa menggunakan dana zakat merupakan permasalahan kontemporer. Menurut jumhur Ulama kontemporer praktek tersebut diperbolehkan dengan syarat tertentu. Sedangkan pada pelaksanaan program BMM dalam bidang pendayagunaan pendidikan tersebut diperbolehkan karena telah memenuhi syarat-syarat dari jumhur Ulama kontemporer maupun fatwa MUI.
Analisis Filosofis dan Yuridis Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek az-zarqa, az-zarqa; Farhan, Muhammad
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1736

Abstract

Perkembangan teknologi pada saat ini tidak dapat dibendung karena sudah menjadi konsekuensi logis modernisasi. Teknologi berkembang dengan cepat sampai telah memasuki semua dimensi kehidupan masyarakat, ditandai dengan output dari teknologi itu sendiri yang dinilai sangat memudahkan masyarakat. Kini teknologi sudah merambah ke sektor transportasi umum yang lebih tepatnya angkutan umum. Kolaborasi antara teknologi dan transportasi melahirkan terobosan baru yaitu transportasi online yang terdiri dari taksi online dan ojek online. Keberadaannya yang mampu mengakomodasi tingginya mobilitas dan menunjang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Transportasi online bukan berarti tidak meninggalkan sejumlah persoalan, salah satunya adalah mengenai landasan hukum yang mengaturnya. Kemenhub berdasarkan kewenangannya di bidang transportasi sesuai dengan kewenangan delegasi mengeluarkan Permenhub No.  32 Tahun 2016 sebagai landasan hukum transportasi online, hanya mengatur taksi online. Selanjutnya disempurnakan menjadi Permenhub No. 26 Tahun 2017 yang kemudian diuji materiilkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan alasan merugikan keberadaan taksi online. Permohonan tersebut dikabulkan untuk seluruhnya oleh MA. Untuk ketiga kalinya, Kemenhub menerbitkan Permenhub No. 108 Tahun 2017 yang mengatur taksi online. Beberapa ketentuan yang telah dibatalkan oleh MA diatur kembali dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 dan hal tersebut tidak sejalan pada tataran filsafat hukum yaitu asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum dalam Permenhub 108/2017 tidak berpedoman terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan telah  inkonsistensi karena tidak menjadikan Putusan MA sebagai acuan dalam proses pembentukan Permenhub. Dimuatnya kembali beberapa ketentuan yang sebelumnya dinyatakan oleh MA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam Permenhub 108/2017, telah bertentangan dengan Pasal 3, 4, 5, dan 7 UU UMKM dan Pasal 183 ayat (2) UU LLAJ.
Pelunasan Angsuran Sebelum Jatuh Tempo dalam Pembiayaan Murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) az-zarqa, az-zarqa; Maesaroh, Hanik
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1738

Abstract

Murabahah diadopsi menjadi salah satu akad pada produk pembiayaan BPRS. Penggunaan murabahah sebagai salah satu akad pembiayaan mengikat BPRS untuk mematuhi aturan yang berlaku atasnya. Makalah ini merupakan analisis singkat tentang permasalahan mengenai konsep pelunasan angsuran dalam pembiayaan murabahah pada BPRS yang dilatar belakangi adanya nasabah yang mendapatkan potongan ketika melakukan pelunasan lebih cepat dari masa yang diperjanjikan. Adapun hasilnya bahwa persetujuan potongan pelunasan merupakan hak prerogatif bank berdasarkan fatwa DSN No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang potongan pelunasan dalam murabahah, bahwa potongan pelunasan tersebut tidak diperjanjikan diawal akad dan dalam praktiknya dianggap tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang menentang time value of money.