Penadahan padadasarnya merupakan tindak pidana yang terjadi setelah adanya kejahatan awal. Tindak pidana penadahan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan, Perangkat hukum diperlukanan untuk menyelesaikan konflik atau kejahatan yang ada dalam masyarakat, salah satu usaha pencegahannya dan pengendalian kejahatan itu ialah dengan menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana. Sebagai penegak hukum kepolisian,penyidik mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan tindakan pembuktian terhadap pelaku penadahan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala pihak kepolisian dalam pembuktian perkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Kota Palopo dan bagaimanakah pelaksanaan pembuktian oleh Kepolisian Polres Kota Palopo dalam perkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor pada tahap penyidikan. Penelitian ini dilakukan diKepolisian Resor (Polres) Kota Palopo yang beralamat di Jl. Oppu Tossapaile,Boting, Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative empiris.