Articles
AKSES KONVENSI APOSTILLE TAHUN 1961 DALAM MENDUKUNG PENYEDERHANAAN LEGALISASI DOKUMEN DI INDONESIA
Dypta Rizky Elmanda Putra;
Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v2i9.2470
Mengatasi kenyataan bahwa norma-norma hukum berada di balik fakta (het recht hinkt achter de feiten aan) memerlukan upaya terus-menerus untuk menerapkan hukum nasional oleh negara-negara agar selalu dapat menyelesaikan berbagai permasalahan internasional. Evolusi hubungan subjek-subjek, khususnya ikatan hukum perdata, melintasi batas-batas internasional. Bergabung dengan Konvensi Apostille merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini mengambil sikap yuridis normatif dengan memanfaatkan berbagai sumber antara lain buku, peraturan perundang-undangan, pandangan para ahli, dan publikasi ilmiah untuk mengisi kesenjangan datanya. Penelitian ini mendalami topik Legalisasi Apostille di Indonesia melalui kacamata Konvensi yang Menghilangkan Perlunya Legalisasi Dokumen Publik. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh rumusan masalah menjadi tambahan motivasi dalam melakukan penelitian ini. Untuk mengefektifkan legalisasi dokumen di Indonesia, penelusuran penulis menemukan bahwa bergabung dengan Konvensi Apostille adalah pilihan terbaik.
TANTANGAN DALAM KONTRAK ANTAR NEGARA DENGAN SISTEM HUKUM DAN PEMERINTAHAN YANG BERTENTANGAN
M. Rizky Fahrezy;
Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v2i10.2513
Ketidakjelasan Yurisdiksi dalam sebuah kontrak internasional bisa saja terjadi, apalagi jika kontrak dilakukan dengan kondisi dimana para pihak tidak berpengalaman dalam membuat. Sengketa yang terjadi dalam kontrak internasional akan diselesaikan oleh pilihan hukum dalam kontrak tersebut. Namun jika kontrak tersebut tidak mencantumkan pilihan hukum tentu menyebabkan masalah baru, apalagi jika para pihak yang berkontrak berlokasi di negara yang diantaranya memiliki sistem hukum dan pemerintahan yang bertentangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mencari tahu bagaimana cara menanggulangi ketidakjelasan yurisdiksi tersebut. Data yang dikumpulkan dan dianalisis kemudian menggunakan Teknik studi kepustakaan, dengan mencari literatur seperti artikel dan buku yang memiliki keterkaitan dengan judul penelitian ini. Data yang yang dikumpulkan mengungkapkan bahwa ketika para pihak melakukan kontrak internasional memiliki sistem hukum dan pemerintahan yang bertentangan, maka para pihak dalam choice of law bisa mengajukan choice of jurisdiction. Para pihak akan menyelesaikan sengketanya di pengadilan internasional, atau bisa saja memilih sistem hukum atau berperkara di negara ketiga yang disetujui para pihak.
PERWALIAN WARISAN DALAM KONTEKS KONVENSI TAHUN 1985 TENTANG HUKUM YANG BERLAKU BAGI KEPERCAYAAN DAN PENGAKUANNYA
Nadira Syawaliyah Nurfaedah;
Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v2i11.2606
Penelitian ini mengenai Perwalian Warisan dalam Konteks Konvensi Tahun 1985 tentang Hukum Yang Berlaku Bagi Kepercayaan dan Pengakuannya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Konvensi Tahun 1985 menjadi landasan penting yang membentuk praktik perwalian warisan di tingkat internasional. Dalam Konvensi ini memberikan landasan hukum yang jelas, menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat dalam perwalian warisan. Dengan merinci hak-hak dan kewajiban penerima warisan, konvensi memberikan perlindungan yang lebih baik dalam konteks ini. Pengakuan internasional yang didorong oleh konvensi memfasilitasi penyelesaian administratif yang efisien dan distribusi warisan lintas batas. Meskipun konvensi ini memberikan fondasi yang solid, bahwa perlunya upaya berkelanjutan untuk memahami dan mengatasi tantangan masa depan. Perlunya mempertimbangkan revisi dan pengembangan lebih lanjut untuk menjaga relevansi konvensi ini seiring dengan perubahan praktik dan hukum internasional. Dengan fokus pada peran kunci konvensi dalam membentuk praktik perwalian warisan, dalam hal ini memberikan panduan bagi para profesional hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk mengerti dan mengimplementasikan prinsip-prinsip konvensi ini secara efektif.
ANALISIS PILIHAN HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL DITINJAU DARI CORE CONVENTION HCCH PRINCIPLE ON CHOICE OF LAW INTERNATIONAL COMERCIAL
Alvito Raihandany Karim;
Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v2i12.2625
Perkembangan Hukum Perdata Internasional (HPI) yang menarik perhatian adalah lahirnya berbagai instrumen harmonisasi di tingkat regional dan internasional mengenai hukum yang berlaku untuk kontrak. Artikel ini dibuat guna mengtahui pelbagai perkembangan hukum perdata Internasional dengan mengacu pada kontrak international berdasarkan konvensi HCCH Principle On Choice Of Law International Comercial. Tujuan daripada penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui ketentuan-ketentuan mengenai pilihan hukum yang diatur dalam The Hague Principles 2015 dan Urgensitas Indonesia dalam meratifikasi konvensi HCCH Principle On Choice Of Law International Comercial. Metode Penelitian Yang diguanakan pada penelitian hukum normative yakni berdasarkan data sekunder melalui studi kepustakaan (library research). Hasil dan Pembahasan belum adanya urgensitas untuk kemudian meratifikasi daripada konvensi HCCH terkait dengan Principle On Choice Of Law International Comercial, karena pada dasarnya terkait dengan pilihan hukum merupakan unsur naturalia atau unsur yang harus ada dalam sebuah kontrak internasional, lebih jauh dari itu teori-teori terkait penyelesaian kontrak secara umum telah menunjukan pengadopsian dari beberapa teori dan aspek HPI, seperti titik pertalian, status personal, ketertiban umum, hingga penerapan asas lex rei sitae. Sehingga dapat dikatakan bahwa terdapat keselarasan antara apa yang diatur dalam konvensi HCCH terkait dengan Principle On Choice Of Law International Comercial ditinjau dari aspek HPI Indonesia.
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT CHILD PROTECTION CONVENTION 1996 DAN PERBANDINGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Rangga Basqian;
Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v2i12.2684
Penelitian ini mengeksplorasi upaya perlindungan hak anak melalui perspektif Child Protection Convention 1996 dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Pendahuluan menekankan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa dan memerlukan perlindungan baik secara alamiah maupun hukum. Meskipun hak asasi anak diatur dalam konvensi internasional dan Undang-Undang Dasar, realitas di lapangan masih menunjukkan banyak anak yang terlantar dan menjadi korban berbagai kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian normatif dengan menggali data sekunder dari buku, jurnal, dan dokumen analisis normatif. Tinjauan teori membahas konsep anak, perlindungan anak, dan kekerasan, sementara hasil dan pembahasan mengeksplorasi definisi anak, perlindungan anak dalam perspektif Child Protection Convention 1996, dan analisis implementasi di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Child Protection Convention dan undang-undang nasional bekerja bersama untuk membangun lingkungan pengasuhan yang mendorong pertumbuhan anak-anak dan melindungi mereka dari beberapa jenis bahaya. Keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar internasional tercermin, tetapi adaptasi ke dalam konteks budaya dan hukum lokal menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi hak anak secara holistik.
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT CHILD PROTECTION CONVENTION 1996 DAN PERBANDINGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Rangga Basqian;
Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v2i12.2685
Penelitian ini mengeksplorasi upaya perlindungan hak anak melalui perspektif Child Protection Convention 1996 dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Pendahuluan menekankan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa dan memerlukan perlindungan baik secara alamiah maupun hukum. Meskipun hak asasi anak diatur dalam konvensi internasional dan Undang-Undang Dasar, realitas di lapangan masih menunjukkan banyak anak yang terlantar dan menjadi korban berbagai kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian normatif dengan menggali data sekunder dari buku, jurnal, dan dokumen analisis normatif. Tinjauan teori membahas konsep anak, perlindungan anak, dan kekerasan, sementara hasil dan pembahasan mengeksplorasi definisi anak, perlindungan anak dalam perspektif Child Protection Convention 1996, dan analisis implementasi di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Child Protection Convention dan undang-undang nasional bekerja bersama untuk membangun lingkungan pengasuhan yang mendorong pertumbuhan anak-anak dan melindungi mereka dari beberapa jenis bahaya. Keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar internasional tercermin, tetapi adaptasi ke dalam konteks budaya dan hukum lokal menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi hak anak secara holistik.
PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA INTERNASIONAL MENURUT PERSPEKTIF CHOICE OF COURT CONVENTION (2005) DAN NEW YORK ARBITRATION CONVENTION
Moch. Regia Assidiq Hidayat;
Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v3i1.2693
Kemungkinan ratifikasi dan aksesi yang luas terhadap Konvensi Den Haag tentang Perjanjian Pilihan Pengadilan tahun 2005 menimbulkan permasalahan penting bagi mereka yang menyusun kontrak komersial internasional. Pengacara transaksi dengan mudah membenarkan dimasukkannya perjanjian arbitrase dalam kontrak komersial internasional karena Konvensi Arbitrase New York menjamin kepatuhan terhadap perjanjian arbitrase dan pengakuan serta penegakan putusan arbitrase yang dihasilkan. Ketika Konvensi Den Haag mulai berlaku di sejumlah besar negara, klausul pilihan pengadilan akan lebih mudah ditegakkan, dan keputusan pengadilan akan lebih mudah diakui di negara-negara lain. Dengan demikian, pilihan antara arbitrase dan litigasi akan bergantung pada perbedaan nyata antara kedua opsi penyelesaian sengketa tersebut, dan bukan hanya pada kenyataan bahwa yang satu lebih mudah ditegakkan dibandingkan yang lain. Artikel ini membandingkan pilihan bagi pihak swasta dan negara berdasarkan Konvensi Den Haag dengan pilihan yang ada berdasarkan Konvensi Arbitrase New York.
Penerapan Konvensi Perlindungan Anak Den Haag Terhadap Kasus Anak dalam Keluarga Transnasional
Neli Zakiyatun Nufus;
Elan Jaelani
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 3 No. 1 (2024): Maret: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55606/jhpis.v3i1.3486
This research explains the application of the Hague Child Protection Convention to cases of children in transnational families using normative juridical research methods, namely research that focuses on studying positive legal rules. In this case, it is indirect that research using normative juridical methods uses an approach to court decisions as an existing legal source. Or in another sense, this normative juridical method focuses on reviewing legal studies. As normative legal research, this research covers legal provisions, analysis of legal decisions with legal actions and the resulting legal consequences. The Hague Child Protection Convention permits the transfer of jurisdiction from authorities exercising jurisdiction based on their habitual residence or whereabouts to authorities in another Contracting State who may be “better placed in a particular case to assess the best interests of the child.” These jurisdictional provisions are largely consistent with US law, except for the approach to continuing jurisdiction in cases where the child acquires a new residence.
Efektivitas dan Hambatan Yang Timbul dari Penegakan Konvensi Apostille di Indonesia
Najma Fauziyah Rabbani;
Elan Jaelani
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 3 No. 1 (2024): Maret: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55606/jhpis.v3i1.3487
Research on "EFFECTIVENESS OF ENFORCING ACCESS TO THE APOSTILLE CONVENTION AND OBSTACLES THAT WILL BE FACED IN INDONESIA" is research using normative juridical methods which focuses on the study of positive legal rules which uses an approach to existing legislation and conventions and focuses on reviewing legal studies. The Apostille Convention was originally born and ratified in The Hague, Netherlands on October 5 1961 as an international agreement which aims to eliminate several requirements related to the legalization of diplomatic or foreign public documents. The Apostille Convention came into force on January 21 1965. The effectiveness of Apostille enforcement in Indonesia includes making it easier for the public to legalize a foreign public document, improving a more reliable legal system, simplifying administrative costs and also supporting economic activities. The obstacle to enforcing the Apostille is that it adds challenges and responsibilities for notaries. In the process, the issuance of the apostille certificate creates new problems for the notary and adds responsibility, because the issue of the certificate requires the notary to maintain the confidentiality of the contents of the authentic deed in accordance with the UUJN (Notary Public Law), but in the Apostille, the notary is required to upload data to Kemenkumham website which will then be verified by the authorities. This will then lead to the leak of confidential information and conflict with UUJN.
Perlindungan Hukum Anak Korban International Child Abduction: Tinjauan terhadap Aspek Hukum dan Perlindungan Hak Anak
Wilda Malika Mufrihah;
Elan Jaelani
Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara Vol. 1 No. 2 (2024): Juni : Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62383/jembatan.v1i2.141
This article aims to explore the legal framework relating to the protection of child victims of international abduction, as well as highlighting efforts that can be made to ensure security, welfare and fair solutions for the children involved. This study uses normative juridical legal research methods, namely This was done by examining statutory regulations and international conventions in the field of legal protection for child victims of international child abduction. The method used is library research or literature study. This research uses book sources and other data. This research was also carried out by reviewing and analyzing various kinds of literature. The 1980 Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction is a multilateral agreement that aims to protect children from the detrimental effects of international kidnapping by encouraging the immediate return of children who have been wrongfully appointed or detained outside their home country. The 1980 Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction is the only international legal instrument specifically designed to deal with cases of transnational child abduction. Legal protection for children in mixed marriages experiencing divorce involves various aspects that require special attention. Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, in Article 1 of the 1980 Hague Convention concerning Civil Aspects of International Child Abduction is a multilateral agreement that aims to protect children from the detrimental effects of international kidnapping by encouraging the immediate return of children who have been wrongfully appointed or detained outside their home country. Legal protection for children in mixed marriages experiencing divorce involves various aspects that require special attention. Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, in Article 1 provides a definition, what is meant by child protection is all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow, develop and participate optimally in accordance with their dignity and human dignity, and receive protection from violence and discrimination.