Claim Missing Document
Check
Articles

Found 40 Documents
Search

HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA BEDA KEWARGANEGARAAN: PERSPEKTIF DIVORCE CONVENTION Risyan Satria Putra; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2426

Abstract

Hak anak akibat perceraian orang tua beda kewarganegaraan merupakan isu yang kompleks dan perlu perhatian khusus. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) telah menetapkan bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Dalam konteks perceraian, anak memiliki hak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya, hak untuk mendapatkan nafkah, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Konvensi Divorce (Convention on the Recognition and Enforcement of Decisions Concerning Divorce and Legal Separation) juga memberikan perlindungan terhadap hak anak dalam konteks perceraian. Konvensi ini menetapkan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perceraian, termasuk keputusan mengenai hak asuh anak.
ANALISIS KONVENSI 1970 TENTANG PENGAKUAN PERCERAIAN DAN PERCERAIAN YANG SAH DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM INDONESIA. Salsya Tasyuah Azzahra; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2427

Abstract

Konvensi tentang Pengakuan Perceraian dan Perceraian Terdaftar tanggal 1 Juni 1970 (Konvensi 1970) adalah perjanjian global yang berupaya menetapkan pedoman untuk pengakuan dan penerapan keputusan perceraian dan perceraian terdaftar di antara negara-negara peserta. Dalam menyusun artikel jurnal ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data penelitian yang disebut dengan penelitian perpustakaan, atau lebih sering disebut dengan Library Research. Konvensi yang mengatur tentang pengakuan putusan perceraian adalah Konvensi tentang pengakuan perceraian dan perpisahan yang sah. Sejauh ini, Konvensi mengenai pengaturan perceraian dan perpisahan yang sah telah diratifikasi oleh 18 negara, namun Indonesia belum bergabung dalam konvensi tersebut. Berdasarkan analisis tersebut, terlihat bahwa Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1970, dan pengakuan keputusan perceraian dari luar negeri masih harus memenuhi berbagai persyaratan, terutama jika keputusan tersebut melibatkan warga negara Indonesia. Namun, artikel tersebut menekankan pentingnya konvensi ini dalam mengurangi perselisihan hukum antar negara dan mendorong pengakuan putusan perceraian.
PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA: ANALISIS PELAKSANAAN KONVENSI ADOPSI 1993 DAN PROSES HUKUM ADOPSI Mizan Al-Qisti Noor Ramadhan; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2432

Abstract

Perjanjian hukum internasional yang mengatur perlindungan anak dalam konteks adopsi internasional adalah Konvensi Adopsi 1993. Melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, Indonesia menjadi negara pihak pada Konvensi ini. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007, yang mengatur semua elemen adopsi anak, mengatur pelaksanaannya termasuk persyaratan, prosedur, dan kewenangan instansi yang terlibat. Proses pengadilan dalam pengangkatan anak berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri yang memberikan izin pengangkatan jika semua syarat telah dipenuhi. Namun, meskipun kerangka hukum yang jelas telah ditetapkan, implementasi Konvensi Adopsi di Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk kurangnya sosialisasi, sumber daya manusia yang terbatas, dan kurangnya kerja sama antar lembaga. Untuk mengatasi tantangan tersebut, langkah-langkah yang diperlukan termasuk peningkatan sosialisasi, penguatan sumber daya manusia dan fasilitas, serta peningkatan koordinasi antarinstansi. Diharapkan bahwa upaya-upaya ini akan mengoptimalkan perlindungan anak dalam konteks pengangkatan lintas negara di Indonesia.
MEKANISME PENYELESAIN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL MELALUI ARBITASE DALAM KONVENSI UNCITRAL Dicky Dikrillah Syarif; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2433

Abstract

Perdagangan internasional mempertemukan dua subjek hukum atau pihak yang memiliki perbedaan yurisdiksi dan domisili diantara keduanya. Dalam prakteknya perdagangan Internasional kerap menimbulkan persengketaan diantara kedua belah pihak dimana hal tersebut terjadi bisa dikarenakan salah satu pihak tidak berkomitmen dan beritikad baik melaksanakan isi perjanjian yang telah dituangkan diawal. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut penting untuk ditentukan dalam kontrak perdagangan internasional berkaitan dengan pola penyelesaian sengketa perdagangan tersebut. Pada umumnya sengketa perdagangan sering kali diselesaikan lewat alternatif penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase, namun mekanisme pemberlakuan arbitrase dalam perdagangan internasional tentu berbeda dikarenakan hal ini dilakukan terhadap dua orang yang memiliki kewarganegaraan asing atau dalam yurisdiksi yang berbeda.Dalam pelaksanaannya penyelesaian sengketa melalui arbitrase menghasilkan putusan yang final and binding namun perbedaan yuridiksi menjadi satu hal yang menjadi tantangan pelaksanaan arbitrase. Peneletian ini dilakukan untuk menjelaskan secara komprehensif pola penyelesaian sengketa perdagangan internasional melalui arbitrase sebaga alternatif penyelesaian sengketa, metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis bahan bahan primer dan sekunder. Namun tetap saja secara konseptual UNCITRAL dan Undang Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa menentukan bahwa putusan arbitrase bersifat final and banding sekalipun diberlakukan terhadap peneyelesaian sengketa perdganagan internasional yang mempertemukan dua pihak yang memiliki perbedaan domisili dan yurisdiksi.
MENILIK SEJARAH ETNIS ROHINGYA: SEBUAH UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK INTERNASIONAL Mohammad Fedra Ridho Kamal; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2437

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang sejarah etnis Rohingya dan bagaimana dunia Internasional, terlebih dalam urusan perdata internasional, memandang etnis tersebut dalam konteks haknya sebagai manusia yang sedang bersengketa dengan pemerintahan Myanmar. Tujuan penulisan artikel ini yaitu agar mengenal maksud dari adanya Konvensi Jenewa tentang pengungsi dan bagaimana kaitannya dengan posisi Indonesia dalam menyikapi kedatangan para pengungsi Etnis Rohingya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dan dengan metode pendekatan penelitian berupa yuridis normatif. Kesimpulan artikel ini yaitu bahwa Indonesia pada dasarnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima para pengungsi Etnis Rohingya karena belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951, namun tetap menerima para pengungsi tersebut atas dasar kemanusiaan. Organisasi antar negara seperti ASEAN hingga PBB seharusnya menekan keras pemerintahan Myanmar karena menelantarkan Etnis Rohingya hanya dikarenakan memiliki perbedaan jenis ras.
PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA INTERNASIONAL TERHADAP KASUS HAK INTELEKTUAL APPLE Inc. DAN SAMSUNG ELEKTRONIC Ltd.Co Muhammad Aria Fachri Irawan; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2450

Abstract

Kemajuan teknologi di berbagai bidang, termasuk informatika, memudahkan komunikasi dengan pihak lain, khususnya dalam konteks interaksi hukum. Dengan perkembangan yang cepat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terdapat hasil yang baik dan buruk. Metode tradisional yang biasanya ditemukan di perpustakaan digunakan dalam penelitian ini untuk melihat sumber tertulis yang terkait dengan subjeknya. Kemajuan dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi semakin terlihat di era globalisasi saat ini. Ketika teknologi dan informasi terus berkembang, masyarakat di seluruh dunia dapat berinteraksi tanpa batas waktu dan tempat. Berdasarkan teori sebelumnya, sebuah perusahaan dapat dianggap transnasional jika tidak hanya terlibat dalam perdagangan lintas negara atau memiliki cabang di banyak negara, tetapi juga beroperasi secara global. Tiga pendekatan analisis berbeda dapat digunakan untuk menentukan apakah Apple Inc. dan Samsung Electronics Ltd.Co masuk dalam kategori perusahaan multinasional: pendekatan kuantitatif yang melihat dampak perusahaan, pendekatan operasional yang melihat lokasi perusahaan, dan pendekatan struktural yang melihat bagaimana perusahaan diorganisasikan.
PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Adnan Hilman Arifin; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i9.2455

Abstract

Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing bertujuan untuk melindungi dan membahagiakan anak dengan memiliki keluarga yang melindungi, mendidik, dan menyayangi mereka. Peraturan seperti PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dan UU No. 35 Tahun 20014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bagaimana proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, serta akibat hukum dari pengangkatan anak tersebut. Untuk menyelidiki masalah ini, kami menggunakan yuridis normatif, yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal yang berkaitan dengan pengangkatan anak. Dalam beberapa tahun terakhir, masalah pengangkatan anak warga negara Indonesia telah menjadi sangat dibicarakan di masyarakat kita dan pemerintah juga telah memperhatikan masalah ini. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, bagaimana hukum perdata internasional mengatur pengangkatan anak warga negara Indonesia di Indonesia; kedua, bagaimana hukum perdata internasional mempengaruhi adopsi anak antarnegara.
PENGATURAN ADOPSI ANAK ANTAR NEGARA MELALUI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Inka Rosellia Paradikma; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i9.2461

Abstract

Ketika pasangan suami istri mengadopsi anak dari negara lain dan membesarkan mereka sebagai anak mereka sendiri, prosesnya dikenal sebagai adopsi anak internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja aturan adopsi anak asing, dan kedua untuk mengetahui apa saja aturan adopsi anak asing asal Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum normatif, dan memanfaatkan berbagai sumber daya terkait untuk datanya. Metode tinjauan pustaka digunakan untuk mengumpulkan data, yang kemudian dilakukan analisis isi. Berdasarkan temuan penelitian ini, (1) Konvensi Den Haag tahun 1965 dan Konvensi Den Haag 1993 sama-sama bertujuan untuk melindungi anak-anak dan keluarga mereka dari adopsi yang dianggap melanggar hukum, menyimpang, atau tidak sesuai. Kini semakin banyak pengakuan akan pentingnya perlindungan hak-hak dasar anak, dan Haag 1993 diselenggarakan untuk mengatasi masalah ini dalam adopsi internasional. (2) Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, serta SEMA, UUPA, UU Kewarganegaraan, KHI, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan temuan-temuan ini, tampaknya peraturan yang ada saat ini dapat digunakan untuk melindungi anak-anak dan memfasilitasi adopsi internasional tanpa masalah apa pun.
ANALISIS KONFLIK HUKUM ADOPSI ANAK ANTAR NEGARA Fitri Andiani; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i9.2466

Abstract

Banyak perbincangan dan perhatian yang diberikan oleh pemerintah terhadap permasalahan pengangkatan anak belakangan ini. Terutama dalam konteks hukum perdata internasional di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana hukum pengangkatan anak oleh warga negara Indonesia secara internasional di Indonesia; kedua, bagaimana peran hukum perdata internasional dalam adopsi anak antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran hukum perdata internasional dalam adopsi anak antar negara melibatkan perlindungan hukum preventif dan represif untuk mencegah terjadinya sengketa, seperti yang diatur dalam beberapa pasal. Pasal-pasal ini diharapkan dapat digunakan untuk melindungi dan memfasilitasi pengangkatan anak Indonesia oleh warga negara asing agar tidak timbul masalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah dengan yuridis normatif. Kemudian penelitian dilakukan dengan metode library research atau mengkaji bahan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan UU serta mengumpulkan, membaca dan meriset artikel atau jurnal ilmiah dan buku yang berhubungan dengan Konflik Hukum Adopsi Anak Antar Negara.
HAK ASUH ANAK DAN STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DALAM PERCERAIAN DARI PERKAWINAN CAMPURAN DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Hansa Mutia Zakiyah; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i9.2468

Abstract

Dalam hal sepasang suami istri membubarkan perkawinannya dan salah satunya berkewarganegaraan asing (WNA) dan seorang lagi berkewarganegaraan Indonesia (WNI), maka penelitian ini berupaya untuk mengetahui tata cara hak asuh anak. Dengan menggunakan metodologi kualitatif, penelitian ini memaparkan konsep-konsep hukum normatif. Wawancara dengan hakim pengadilan negeri dan peninjauan dokumen dan sumber perpustakaan yang relevan menjadi dasar strategi pengumpulan data. Permasalahan perceraian campuran berasal dari lokasi proses perceraian, menurut penelitian dan perdebatan. Jurnal Rechten: Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kewarganegaraan anak, dan perebutan hak asuh. Ketika menyangkut masalah hak asuh anak yang timbul dari perceraian campuran ras, pengadilan di Indonesia mengacu pada hukum nasional Indonesia, yang secara umum memberikan kebebasan kepada anak untuk memilih orang tuanya. Prioritas kebutuhan anak menjadi dasar keputusan pengadilan. Selain itu, anak di bawah umur dapat memperoleh kewarganegaraan ganda secara terbatas sebelum mereka menikah atau mencapai usia delapan belas tahun. Ketika mereka mencapai usia 18 tahun atau menikah, anak-anak diharuskan memilih kewarganegaraan yang merupakan salah satu kewarganegaraan orang tuanya.