Keadilan restoratif merupakan paradigma baru dalam sistem hukum modern yang menempatkan pemulihan relasi sosial dan tanggung jawab moral pelaku sebagai inti keadilan, bukan sekadar pembalasan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan teoritis dan praktik penerapan keadilan restoratif dalam kerangka hukum kontemporer dengan fokus pada transformasi nilai-nilai hukum menuju sistem yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan komparatif dengan menelaah teori hukum, peraturan perundang-undangan, serta praktik penerapan di berbagai yurisdiksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif memiliki efektivitas tinggi dalam menurunkan angka pengulangan kejahatan, meningkatkan kepuasan korban, dan memperkuat kohesi sosial. Implementasinya di Indonesia mulai berkembang melalui berbagai kebijakan nasional, namun masih menghadapi kendala struktural, budaya hukum retributif, dan ketidaksiapan kelembagaan. Penelitian ini menegaskan bahwa keadilan restoratif perlu diintegrasikan secara sistematis dalam sistem hukum nasional melalui penguatan regulasi, kapasitas kelembagaan, dan kesadaran sosial, agar tercipta hukum yang substantif, partisipatif, dan berkeadilan bagi semua pihak