Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Simbur Cahaya

Kewenangan Daerah Dalam Perizinan Berusaha Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Helmi Helmi Helmi
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.944 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1170

Abstract

Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (PP-PPBD) dan Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis Risiko (PP-PPBBR), merupakan 2 (dua) dari 45 (empat puluh lima) PP sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang cipta kerja. Tulisan ini mengkaji kewenangan daerah dalam perizinan berusaha yang terdapat pada kedua PP tersebut dengan permasalahan dibahas yakni; pertama, ruang lingkup kewenangan daerah dalam perizinan berusaha. Kedua, kewenangan daerah dalam perizinan berusaha tersebut dihubungkan dengan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menggunakan metode yuridis normative, hasil analisis diperoleh kesimpulan. Pertama, lingkup kewenangan daerah provinsi, kabupaten dan kota (Gubernur, Bupati dan Walikota) dalam penyelenggaraan perizinan di daerah berdasarkan undang-undang cipta kerja dan PP-PPBD, PP-PPBBR berdasarkan prinsip pembagian urusan pemerintahan bersifat konkuren sebagaimana diatur UU-ODA. Kedua, kewenangan perizinan berusaha di daerah dalam PP-PPBBD dan PP-PPBBR bersifat sentralistik dengan mengakomodir ketentuan yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan dalam UU-ODA. Akibatnya kewenangan daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha lebih banyak yang tidak strategis untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan sumberdaya yang berada di daerah. Kondisi hukum seperti ini jelas bukan ciri otonomi daerah sebagaimana Pasal 18 UUD 1945.