Claim Missing Document
Check
Articles

PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MENCETAK,MENERBITKAN DAN MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAI SYARAT PENGAJUAN KREDIT Tubagus Suhanda Wijaya; Bambang Hartono; Ansori Ansori
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.3245

Abstract

Salah satu kasus hukum yang menuntut pertanggungjawaban pidana atas tidak adanya hak untuk mencetak, mengeluarkan dan/atau mendistribusikan surat keterangan kependudukan, mengenai nomor keputusan: 507/Pid B/2022/PN Tjk apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak untuk mencetak, menyebarkan dan/atau menyebarluaskan dokumen publik. Permasalahan penyidikan ini adalah apa faktor penyebab dan apa tanggung jawab pelaku kejahatan tanpa hak untuk mencetak, mengumumkan dan mengedarkan surat kependudukan sebagai syarat pendaftaran Putusan 507/Pid B/2022/PN Tjk Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dan empiris. Data sekunder dan data primer digunakan sebagai sumber data. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan setelah mengumpulkan bahan, bahan-bahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis hukum kualitatif yaitu. H. Deskripsi masalah berdasarkan penelitian dan pembahasan dalam bentuk pernyataan atau uraian proposisional. Kalimat disusun secara sistematis. Tindak pidana yang dilakukan terdakwa tanpa hak untuk mencetak, mengeluarkan dan mendistribusikan dokumen pengurusan kependudukan dikarenakan kesulitan keuangan dan kurangnya kesadaran dan keahlian hukum terdakwa. Terdakwa tidak dapat mengajukan pinjaman keuangan kredit karena ada masalah dengan verifikasi BI terdakwa, sehingga terdakwa terus memanipulasi demografi terdakwa. Manipulasi demografis dilakukan dengan meminta bantuan teman, dan informasi demografis digunakan untuk mengajukan pembiayaan pinjaman dari bank. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat mengecualikan tanggung jawab terdakwa, baik yang meringankan maupun yang meringankan, dan karena semua unsur Pasal 24 UU 96A Tahun 2013 mengacu pada UU No. Pasal 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kependudukan Pasal 55 Ayat 1 No. 1 sudah diisi oleh yang disebut Terdakwa yang terbukti bersalah secara definitif dan diperintahkan menerbitkan izin tinggal tanpa hak cetak sebagai penanggung jawab, dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00. (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terlambat maka pidana denda dikurangi menjadi 3 bulan.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BOS DI DINAS PENDIDIKAN LAMPUNG TENGAH (Studi Putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk) fernanda akbar; Bambang Hartono; zainudin hasan
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 1 (2023): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v16i1.7854

Abstract

ABSTRACT School Operational Assistance (BOS) is an effort by the Ministry of Education and Culture to support education funds for students at the elementary school (SD), junior high school (SMP) and senior high school (SMA) levels. School Operations Assistance (BOS) has been implemented since July 2005. This study aims to examine to find out and understand the basis for judges' considerations in deciding cases against perpetrators of corruption crimes, and mechanisms for returning state losses in corruption crimes. The approach used in this study is a normative juridical approach and this research uses a statutory approach, because various legal rules will be studied. Based on such considerations, the Panel of Judges concluded that the element "Which is detrimental to state finances or the country's economy", as stipulated in article 3 of Law Number 31 of 1999, concerning the Eradication of Corruption Criminal Penalties as amended and supplemented by Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Ri Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes has been fulfilled as a result of the defendant's actions. The mechanism for recovering State losses due to Corruption Crimes is carried out through court decisions and if the defendant is unable to recover state losses, the defendant will be subject to an additional period of confinement or if the defendant has property obtained from the conduct of the Corruption Act The Prosecutor's Office can auction the property. Keywords: School Operational Assistance, Corruption Crimes, Mechanisms.
Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat Dprd Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk) Bambang Hartono; Zainudin Hasan; Ismi Rahmawati
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v3i2.928

Abstract

AbstrakPra peradilan adalah lembaga peradilan yang menjadi wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri untuk menilai sah atau tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data  normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Tulang Bawang oleh Polda Lampung yaitu pada tahap pertama dalam pemeriksaan yaitu lidik atau yang disebut juga penyelidikan. Jika sudah terdapat cukup bukti dan diketahui tindak pidananya maka dilanjutkan dengan tahap sidik atau penyidikan. Dalam sidik adapun kewenangan yang dimiliki Kepolisian yaitu yang pertama langkah penindakan, pemeriksaan, dan pemberkasan.Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk yang menolak permohonan pra peradilan tersangka dalam proses pemeriksaan yang terjadi dalam pemeriksaan permohonan praperadilan yaitu bahwa hakim telah mempertimbangkan permohonan dan eksepsi yang diajukan oleh pemohon dan termohon. Akibat hukum dari Putusan Pra peradilan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk adalah Proses pengajuan gugatan ke lembaga Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka telah menghambat proses peradilan, karena pengajuan gugatan Praperadilan yang dilakukan sebelum tahap penuntutan atau Pra-penuntutan Kata Kunci :Akibat Hukum, Putusan, Pra Peradilan, Penetapan Tersangka, Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan Hakim Yudex Factie Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Secara Bersama Oleh Bapak Dan Anak Di Jalan Raya Yang Menyebabkan Luka-Luka (Studi Putusan Nomor 61/Pid/2020/PT.Tjk) deska rivaldo; Bambang Hartono; Zainudin Hasan
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v2i1.550

Abstract

Pengeroyokan bukanlah suatu hal yang mudah, sebab pengeroyokan pada dasarnya merupakan tindakan agresif yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Misalnya tindakan memukul, menusuk, menendang, menampar, meninju, menggigit, kesemuanya itu adalah bentuk-bentuk pengeroyokan. Pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum adalah tindak pidana yang paling sering dan paling mudah terjadi di masyarakat.Mengingat pengeroyokan ini sudah merajalela dan sering terjadi, di kalangan masyarakat yang mengakibatkan luka-luka bahkan hilangnya nyawa seseorang, maka dari itu tuntutan agar dijatuhkannya sanksi kepada pelaku pengeroyokan harus betul-betul mampu memberikan efek jerah bagi si pelaku. Terkait pengeroyokan terdapat sebuah kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Bapak dan Anak kandungnya yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka sebagaimana telah diputus Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 61/Pid/2020/PT.Tjk.  Permasalahan masalah dalam penulisan ini yakni bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama oleh bapak dan anak di jalan raya yang menyebabkan luka-luka berdasarkan Putusan Nomor 1673/Pid.B/2019/PN.Tjk. Metode penelitian menggunakan dua pendekatan masalah yakni pendekatan yuridis normatif dan pendekatan  empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Pertanggungjawaban pidana terhadap masyarakat pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama oleh bapak dan anak di jalan raya yang menyebabkan luka-luka dalam Putusan Nomor 1673/Pid.B/2019/PN.Tjk berupa pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan oleh karena Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) Tahun berakhir.
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Berakibat Kematian Dalam Putusan Banding (Judex Factie) Bambang Hartono; Ansori; Mega Junisda
Yustitiabelen Vol. 9 No. 2 (2023): Agustus, 2023
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v9i2.708

Abstract

Pengeroyokan ialah pengroyokan dapat didefinisikan sebagai tindakan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka pada orang lain, Tindakan sengaja ini harus dicantumkan dalam surat tuduhan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dalam putusan banding (judex factie) berdasarkan Putusan Nomor: 84/PID/2022/ PT.TJK). Penulisan ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengeroyokan berakibat kematian dalam putusan banding yang tepat yaitu menyatakan bahwa terdakwa hanyalah turut serta melakukan tindak pidana sehingga terdapat pengurangan masa pidana penjara yang mulanya 10 tahun menjadi 8 tahun.
Mutual Legal Assistance Pada pemberantasan Cyber Crime Lintas Yurisdiksi di Indonesia Bambang Hartono; Recca Ayu Hapsari
SASI Vol 25, No 1 (2019): Volume 25 Nomor 1, Januari - Juni 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pattimura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47268/sasi.v25i1.136

Abstract

The development of global information and transportation technology is accompanied by the development of criminal acts that no longer recognize jurisdictional boundaries, so that the response requires joint handling of world countries. Mutual assistance in criminal matters is one way to stop fraudulent acts of criminals who want to hide assets. The implementation of the Mutual Legal Assistance System was realized in the implementation of Law Number 1 of 2006 concerning Reciprocal Assistance in Criminal Issues, namely by establishing cooperation with countries that have the potential to be used as hiding places or to save income from the crime. This has become one of the efforts to prevent cross-jurisdictional cyber crime by implementing a Mutual Legal Assistance System
Implementasi Uang Pengganti Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk) Bambang Hartono; Aprinisa Aprinisa; Pascal Utama Mahendra
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3556

Abstract

Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, mencuri, maling, seiring dengan pendapat Nurdjana menyatakan bahwa korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio”, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. dan Bagaimana Mekanisme pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normative dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melaluistudi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literature dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, yaitu, bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Data Prime adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman sebagaimana disebutkan dalam teori Gustav Radbruch dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam siding pengadilan pertama harus berdasarkan teori kepastian hukum dimana dalam membuktikan perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana maka haruslah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga dapat diproses dalam system peradilan pidana guna menjamin kepastian hukum tersangka, kedua berdasarkan teori kemanfaatan dan teori keadilan bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim guna memberikan rasa keadilan kepada tersangka tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atau permintaan tersangka atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu Pemohon), dan Mekanisme Pembayaran Uang Pengganti Untuk Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Pengadilan Negeri Tanjungkarang telahmenerapkan Perampasan kekayaan melalui jalur hukum pidana, karena Jaksa penuntut umum dapat membuktikan kesalahan terdakwa bahwa aset yang akan dirampas merupakan aset yang dihasilkan dari perbuatan korupsi yang didakwakan sebagaimana ketetuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini ialah Saran Penulis memberikan saran kepada pihak pemerintahan bahwa perlunya pembinaan kesadaran hukum dikalangan masyarakat dan pemerintah, agar terhindar dari budaya korupsi dapat terciptanya ketertiban, ketentraman dalam bermasyarkat dan yang taatakanhukum. Dan Kemudian saran penulis berikan untuk hakim selaku penegakan hukum dalam membuktikan perbuatan tersebut harus mengutamakan keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum guna memberikan rasa keadilan dan rasa damai kepada masyarakat.
Liability Of The Perpetrator Intentionally Accessing Another Person's Computer In The Implementation Of The Civil Servant Candidate Entrance Examination (Study Of Decision Number 702/PID.SUS/2022/PN.TJK) Bambang Hartono; Suta Ramadan; Adelia Febianita
JURNAL HUKUM SEHASEN Vol 10 No 1 (2024): April
Publisher : Fakultas Hukum Dehasen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37676/jhs.v10i1.5827

Abstract

The era of globalization demands the rapid development of technology and information. Human life is inseparable from law, as mandated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Civil servants play a crucial role in the governance and development of the country. This study highlights the criminal liability of defacing offenders, a cybercrime that damages the appearance of a website. The ITE Law regulates this act, threatening punishment for those who access computers without authorization and make modifications to electronic information belonging to others. This research examines a case in Lampung, where the perpetrator assisted CPNS test participants by accessing computers and modifying answers. Through normative and empirical juridical approaches, this research examines the criminal liability of the perpetrator, including the internal and external factors that motivated the act.
Analisis PertanggungJawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan: (Studi Putusan Nomor : 421/Pid.B/2021/PN.Tjk) Bambang Hartono; Aprinisa; Muhammad Fitrasani Rinaldi
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1 No. 4: Maret 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor: 421/Pid.B/2021/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif guna memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam Putusan Nomor: 421/Pid.B/2021/PN.Tjk didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepulih) bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya.
IMPLEMENTASI PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYALAH GUNAAN ANGGARAN PENDAHULUAN DAN BELANJA KAMPUNG (APBK) YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM MANTAN KEPALA KAMPUNG MENANGA JAYA (STUDI KASUS NOMOR:13/PID.SUS-TPK/2020/PN.TJK) alfarizzy, alfarrizy; Hartono , Bambang; Hasan , Zainudin
IBLAM LAW REVIEW Vol. 1 No. 3 (2021): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (556.61 KB) | DOI: 10.52249/ilr.v1i3.24

Abstract

The term corruption comes from the Latin "corruption"(English) and "corruptive"(Dutch), the literal meaning of which refers to corrupt, rotten, dishonest actions related to finances. Tanjung Karang District Court NUMBER: 13/PID.SUS-TPK/2020/PN.TJK) with the defendant Wahid Maulana who committed a criminal act of corruption, misuse of the income budget and the village Dutch in the village of Wina Jaya. The research method used in this thesis research is normative juridical approach and empirical approach. Data collection is based on library research and field studies. The factors causing the corruption crime in the aquo case are the lack of exemplary leadership, the absence of the right organizational culture, the inadequacy of the correct accountability system, the weakness of the management control system, and weak supervision. The criminal liability of the perpetrator is carried out by convicting the defendant with imprisonment for 5 years and a fine of Rp.200,000,000,- provided that if the fine isn’t paid by the defendant, it’s replaced with imprisonment for 3 months. In addition, the defendant was also sentenced to pay compensation for state financial losses amounting to Rp.457,622,500. As a form of accountability and the arena meets the elements of error and intentional in committing a crime.