Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Dalam Menyatakan Tidak Sahnya Seseorang Menjaminkan Mobil Milik Orang Tanpa Persetujuan Pemilik (Studi Putusan Nomor: 248/Pdt.G/2023/PN Tjk) Ramadhan Fariz Nugraha; Lukmanul Hakim
Journal of Constitutional, Law and Human Rights Vol 1, No 2 (2025): September 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jclhr.v1i2.5354

Abstract

Perbuatan melawan hukum juga sebagai suatu kumpulan dari, prinsip-prinsip hukum yang bertujuan guna mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya guna memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang di timbulkan dari interaksi sosial, dan guna memberikan ganti rugi terhadap pihak korban dengan suatu gugatan yang tepat.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Faktor Penyebab Seseorang Menjaminkan Mobil Milik Orang Tanpa Adanya Persetujuan Pemilik berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pdt.G/2023/PN Tjk didasarkan pada 2 (dua) pendorong yakni faktor internal yang mana pelaku kurang dalam pengendalian diri, lemahnya iman dan faktor ekonomi sehingga pelaku melakukan tindak Perbuatan melwan Hukum. Dan Pertimbangan hakim Dalam Menyatakan Tidak Sahnya  Seseorang Menjaminkan Mobil Milik Orang Tanpa Adanya Persetujuan Pemilik (Studi Putusan Nomor: 248/Pdt.G/2023/PN Tjk) Adalah  Penggugat dapat membuktikan Gugatanya  dengan menghadirkan bukti surat dan dua orang saksi, pada saat dibuat Perjanjian Tergugat I yang mengklaim kepemilikan dan menjaminkan serta tindakan Tergugat II dan tidak dengan persetujuan dan verifikasi yang menyeluruh terhadap unit kendaraan Toyota Rush, Sehingga perjnajian tersebut Batal Demi hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN LEMBAGA PERBANKAN TERHADAP PENCURIAN DATA NASABAH Lukmanul Hakim
Dialogia Iuridica Vol. 10 No. 1 (2018): Volume 10 Nomor 1 November 2018
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28932/di.v10i1.918

Abstract

Cyber crime or cyber crime is basically an impact of technological developments that have changed the habit of the community that was originally conventional into a more modern habits or can be called a high technology society. This change of habit has resulted in a crime with the use of electronic devices as a crime medium. The main factor that resulted in the switching of these habits is the development of information technology combined with communication media and computer technology, which then produces a new device called Internet. The emergence of the Internet has resulted in a new interaction pattern in the life of society, which initially more real (real) changed into patterns of interaction masayakat which can be said to be virtual Keywords: Bank, Data Theft, Cyber.PERTANGGUNGJAWABAN LEMBAGA PERBANKAN TERHADAP PENCURIAN DATA NASABAH
PERTANGGUNGJAWABAN SEORANG AYAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TIPU MUSLIHAT DAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 435/Pid.Sus/2021/PN Kot) Lukmanul Hakim; Risti Dwi Ramasari; Cindi Iklima
Journal Presumption of Law Vol 5 No 2 (2023): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v5i2.4545

Abstract

Semakin berkembangnya zaman tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat, tetapi juga membawa dampak yang negatif. Hal tersebut terbukti dengan makin maraknya kejahatan yang terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan tersebut juga tidak hanya berasal dari luar rumah, tetapi juga bisa berasal dari rumah atau keluarga sendiri. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Faktor penyebab seorang ayah melakukan tindak pidana tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yaitu dikarenakan adanya beberapa faktor seperti faktor internal yang berupa kurangnya pemahaman terdakwa terhadap agama, keadaan kejiwaan terdakwa pun ikut menjadi faktor penyebab, serta adanya kelainan seksual terdakwa seperti pedofilia yang dimana terdakwa lebih menyukai anak kecil disbanding seseorang yang sebaya nya. Selain faktor internal adapun faktor eksternal yang ikut mempengaruhi terdakwa dalam melakukan tindak pidana, seperti keadaan lingkungan serta keadaan tempat tinggal terdakwa yang mendukung terjadinya tindak pidana tersebut, lalu tidak bisa melampiaskan hasrat seksualnya karena istri sedang tidak berada di rumah, rendahnya Pendidikan terdakwa, serta media dan kemajuan teknologi pun menjadi salah satu bagian dari faktor eksternal yang menyebabkan terdakwa melakukan tindakan tersebut. Pertanggungjawaban pidana oleh seorang ayah yang melakukan tindak pidana tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan adalah Terdakwa dijatuhi pidana penjara kepada Terdakwa selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.