Abstract — Many things can be used as a medium of exchange in economic transactions, the most common is the currency, ie banknotes or coins. The new technology, known as criptocurrency, provide more benefits for no cost administrative services, without intermediaries, without delay. Criptocurrency although development is very significant but not many countries legalized it as legal tender. This study uses literature review to find out more about the extent to which criptocurrency acceptance in society. In Indonesia, cryptocurrency not recognized as legal currency because there are no laws that govern them. But the number of merchant cryptocurrency already very much and spread in almost all parts of Indonesia, both for online and offline businesses. Keywords: Criptocurrency, BitCoin, Digital Currency ABSTRAK — Banyak hal dapat digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi ekonomi, yang paling umum adalah uang kartal, yakni uang kertas ataupun uang logam. Teknologi baru yang dikenal dengan criptocurrency, memberikan lebih banyak keuntungan karena tanpa biaya jasa administrasi, tanpa perantara, tanpa penundaan. Criptocurrency walaupun perkembangannya sangat signifikan namun belum banyak negara melegalkannya sebagai alat tukar yang sah. Penelitian ini menggunakan metode literature review untuk mengetahui lebih dalam tentang sejauh apa penerimaan criptocurrency di masyarakat. Di Indonesia, cryptocurrency belum diakui sebagai mata uang yang sah karena belum adanya hukum yang mengaturnya. Namun jumlah merchant cryptocurrency sudah sangat banyak dan tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk usaha online maupun offline. Kata Kunci: Criptocurrency, BitCoin, Digital Currency