Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Restorative Justice

ASPEK HUKUM PEMENUHAN HAK ATAS PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KORUPSI Darmawati Darmawati
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 2 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v3i2.2215

Abstract

Bentuk pembinaan terhadap narapidana yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan tidak hanya sebatas melalui metode di dalam saja, melainkan metode pembinaan di luar lapas yang salah satu hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 huruf (k) adalah narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsimemiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adanya persyaratan tambahan bagi terpidana kasus korupsi dalam memperoleh haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dikarenakan tindak pidana korupsi memiliki dampak dan pengaruh yang besar dibandingkan tindak pidana umum lainnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pemenuhan hak pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi serta apakah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi sudah sejalan dengan asas yang terkandung di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji dan menganalisis norma-norma hukum yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat. Prosedur Pemenuhan Hak Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dimana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi selain harus memenuhi pensyaratan pada pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi pensyaratan tambahan yang diatur dalam Pasal 43 A Ayat (1) Peraturan pemerintah tersebut. Pemberian Program Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana korupsi harus memenuhi dasar pertimbangan aspek legalitas, aspek filosofis dan aspek sosiologis. Dimana dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi sudah sesuai dengan asas-asas yang terkandung di dalam Pasal 5 Undang-Undang Pemasyarakatan.
PENGEMBALIAN ASET KERUGIAN NEGARA PERKARA KORUPSI DALAM PEMIKIRAN IUS CONSTITUENDUM Darmawati Darmawati
Jurnal Restorative Justice Vol 4 No 2 (2020): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v4i2.3264

Abstract

Keberhasilan dari pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya diukur berdasarkan keberhasilan dalam menghukum pelaku tindak pidana korupsi akan tetapi juga dilihat dari tingkat keberhasilan dalam hal pengembalian aset kerugian Negara. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui hambatan dalam pengembalian aset kerugian negara akibat korupsi dan melihat Pengaturan Pengembalian Kerugian Negara dalam pemikiran ius constituendum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana mengkaji dan menganalisis norma yang terkait dengan pengembalian aset kerugian Negara dalam peraturan perundang-undangan. Hambatan Pengembalian Aset Kerugian Negara akibat korupsi dipengaruhi oleh faktor substansi dan struktur hukum yang masih memiliki celah dalam hal pelaksanaan putusan hakim. Adapun pengaturan mengenai pengembalian kerugian negara di masa yang akan datang yaitu dengan melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menambahkan ketentuan dalam Pasal 10 KUHP dalam pidana pokok berupa pengembalian kerugian keuangan negara.Kerugian Negara, Korupsi, Ius Constituendum
ASPEK HUKUM PEMENUHAN HAK ATAS PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KORUPSI Darmawati Darmawati
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 2 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (77.251 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v3i2.2215

Abstract

Bentuk pembinaan terhadap narapidana yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan tidak hanya sebatas melalui metode di dalam saja, melainkan metode pembinaan di luar lapas yang salah satu hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 huruf (k) adalah narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsimemiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adanya persyaratan tambahan bagi terpidana kasus korupsi dalam memperoleh haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dikarenakan tindak pidana korupsi memiliki dampak dan pengaruh yang besar dibandingkan tindak pidana umum lainnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pemenuhan hak pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi serta apakah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi sudah sejalan dengan asas yang terkandung di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji dan menganalisis norma-norma hukum yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat. Prosedur Pemenuhan Hak Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dimana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi selain harus memenuhi pensyaratan pada pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi pensyaratan tambahan yang diatur dalam Pasal 43 A Ayat (1) Peraturan pemerintah tersebut. Pemberian Program Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana korupsi harus memenuhi dasar pertimbangan aspek legalitas, aspek filosofis dan aspek sosiologis. Dimana dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi sudah sesuai dengan asas-asas yang terkandung di dalam Pasal 5 Undang-Undang Pemasyarakatan.
Peran Pemerintah Dalam Memberikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Suku Bajo Di Desa Torosiaje Laut Andi Esse Jumriani; Sumiyati B.; Darmawati Darmawati
Jurnal Restorative Justice Vol 7 No 1 (2023): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v7i1.5165

Abstract

Tujuan hukum yang mendekati realitas adalah kepastian hukum, kepastian hukum merupakan sesuatu yang harus di berikan oleh setiap warga Negara Indonesia agar Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hukum , Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat suku bajo yang ada di desa torosiaje laut terkait mengenai hak atas rumah atau bangunan yang mereka tempati. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris Dalam metode penelitian hukum Empiris peneliti melakukan penelitian lapangan dengan memfokuskan perhatian pada isu hokum sebagai masalah tentang adanya kesenjangan antara keharusan yakni perintah dan laranan (das sollen) yang termuat dalam berbagai peraturan. Hasil yang diperoleh adalah rumah atau bangunan yang mereka tempati belum memiliki kepastian hukum, hal ini dikarenakan kantor BPN Pohuwato belum menerbitkan sertifikat dengan alasan belum ada aturan atau Perda untuk masyarakat suku bajo terkait dengan kepemilikan tanah dan juga belum ada izin dari dinas kelautan terkait aturan KPR untuk rumah atau bangunan di Desa Torosiaje laut. Untuk mengatasi permasalahan dalam memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat suku bajo terkait atas rumah atau bangunan di atas laut kepada masyarakat suku bajo olehnya itu, Pemerintah daerah dalam hal ini DPRD Kabupaten Pohuwato sudah seharusnya melahirkan Perda terkait pemanfaatan wilayah laut untuk pemukiman penduduk, dan juga dinas kelautan memberikan izin dan mengatur luas KPR pemukimanya sehingga BPN Pohuwato bisa mengeluarkan setifikat hak pakai untuk masyarakat Suku Bajo Di Desa Torosiaje Laut.