Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Law_Jurnal

PELAYANAN PUBLIK DALAM KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HAK ASASI MANUSIA Azmiati Zuliah; Mhd. Asri Pulungan
Law Jurnal Vol 1, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v1i1.786

Abstract

ABSTRAKObjek Hukum administrasi adalah kekuasaaan pemerintah (bestuur; Verwaltung). HukumAdministrasi Negara dalam pelaksanaan pelayanan publik sering kali pemerintahmenggunakan kewenangan tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undangjustru tanpa sadar terjerat dalam melanggar Hak Asasi Manusi. Di lain sisi fungsi hukumadministrasi negara adalah menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik danberwibawa, memang membutuhkan fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminanhukum yang ketiganya merupakan bagian penerapan agar tercipta pemerintahan yangbersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Dalam kaitannya dengan konsep goodgovernance bahwa hukum administrasi negara berfungsi untuk melindungi hak asasimanusia. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atauberdasarkan asas legalitas, sehingga tidak menyebabkan adanya prilaku pelayanan yangtidak patut yang merupakan tindakan mall administrasi yang merugikan masyarakat yangingin memperoleh pelayanan publik. Tulisan ini ingin menganalisis bagaimana hubungankorelasi antara hukum administrasi negara dengan hak asasi manusia, bertujuan untukmelihat Bagaimana fungsi pelayanan publik dalam upaya penyelenggaraan Goodgovernance pemerintahan yang baik dan bentuk pelanggaran administrasi publik yangmerupakan bentuk pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Metodepenelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwaupaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik akan dapat terlaksana apabilapemerintahan yang baik (good governance) dapat dilaksanakan dengan baik pula.Pemerintahan yang baik akan lahir dari suatu pemerintahan yang bersih (clean government),transparansi dan akuntabilitas serta tidak dipungkiri masih ditemukan berbagai pelanggaranHAM dalam pelaksanaan administrasi publik. Harapan tulisan ini dapat memberikanmasukan agar jaminan pelayanan oleh penyelenggara negara terhadap warga negarapunakan terjamin dengan baik.Kata Kunci:Pelayanan Publik, Hukum Administrasi Negara, Hukum Dan Ham
KAJIAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA TENTANG PEDOMAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN BADAN USAHA MILIK DESA DI SUMUT Syafri Syafri; Jonni Sitorus; Sugih Ayu Pratitis; Azmiati Zuliah; Rina Melati Sitompul
Law Jurnal Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v3i1.2299

Abstract

ABSTRAKKajian bertujuan untuk menyusun draf Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan BUM Desa di Sumatera Utara. Secara khusus, tujuan penelitian adalah mendeskripsikan dan menganalisis materi muatan draf Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan BUM Desa berdasarkan kondisi eksisting dan permasalahan BUM Desa di Sumatera Utara. Kajian merupakan penelitian kualitatif yang menggabungkan penelitian hukum dan sosial. Kajian dilakukan di Deli Serdang, Serdang Bedagai, Dairi, Langkat, Asahan, dan Karo. Draf Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pedoman, Pembinaan, dan Pengawasan BUM Desa di Sumatera Utara dirancang menjadi 10 BAB, dengan rincian: 1 BAB tentang Ketentuan Umum; 1 BAB tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Peraturan Gubernur; 7 BAB tentang materi muatan Peraturan Gubernur; dan 1 BAB tentang Ketentuan Penutup. Adapun ruang lingkup materi muatan Peraturan Gubernur ini adalah: 1) pendirian Bum Desa/Bum Desa Bersama; 2) pembinaan dan pengawasan Bum Desa/Bum Desa Bersama; 3) kepemilikan, modal, aset, dan pinjaman Bum Desa/Bum Desa Bersama; 4) tanggung jawab sosial dan pembagian hasil usaha Bum Desa/Bum Desa Bersama; 5) pertanggungjawaban Bum Desa/Bum Desa Bersama; 6) klasifikasi perkembangan Bum Desa/Bum Desa Bersama; dan 7) bentuk badan hukum dan kerjasama Bum Desa/Bum Desa Bersama. Direkomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara selaku OPD teknis terkait untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan BUM Desa di Sumatera Utara ini ke Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara agar menjadi sebuah Produk Hukum Provinsi Sumatera Utara.Kata kunci: BUM Desa, Pembinaan, Pengawasan, Pedoman, Peraturan Gubernur