Penelitian ini membahas peran strategis pendidikan agama dalam membangun sikap toleransi dan mencegah munculnya radikalisme di kalangan pelajar di tengah masyarakat multikultural. Pendidikan agama berfungsi tidak hanya sebagai sarana pembentukan spiritualitas dan moralitas, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, dan penghargaan terhadap keberagaman. Melalui kurikulum yang inklusif, metode pembelajaran reflektif, serta keteladanan guru, pendidikan agama berpotensi besar dalam membentuk karakter moderat dan mencegah eksklusivisme beragama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap berbagai sumber pustaka, laporan lembaga keagamaan (ELSA, Wahid Foundation), serta studi-studi empiris terkini tentang pendidikan agama dan moderasi beragama. Hasil kajian menunjukkan bahwa konflik keagamaan baik di level global maupun nasional dipengaruhi oleh faktor teologis, politik, ekonomi, dan sosial. Pendidikan agama yang menekankan aspek kognitif semata tanpa penguatan afektif dan sosial dapat berkontribusi pada munculnya sikap intoleran. Sebaliknya, pendidikan agama yang berbasis peace education dan religious moderation terbukti efektif dalam membangun kesadaran toleransi dan mengurangi potensi radikalisme di sekolah maupun pesantren. Peran guru pendidikan agama sangat sentral sebagai role model dalam menanamkan nilai-nilai moderasi dan dialog antariman. Kurikulum Merdeka yang mengintegrasikan Profil Pelajar Pancasila — khususnya nilai “beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia” — menjadi pijakan penting dalam membentuk pelajar religius sekaligus toleran. Lingkungan pendidikan seperti sekolah dan pesantren juga perlu dikembangkan sebagai ruang sosial inklusif melalui kegiatan lintas iman dan pembelajaran multikultural. Kesimpulan penelitian ini bahwa pendidikan agama memiliki peran fundamental sebagai agen resolusi konflik dan deradikalisasi di kalangan pelajar. Upaya menanamkan moderasi beragama harus diimplementasikan secara holistik melalui sinergi kurikulum, guru, dan lingkungan belajar. Dengan demikian, pendidikan agama bukan sekadar transfer doktrin, tetapi proses transformatif yang menumbuhkan sikap kasih sayang (rahmatan lil ‘alamin), keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan dalam bingkai kebangsaan.