Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : MAGISTRA

PENERTIBAN TANAH TERINDIKASI TERLANTAR STUDI KASUS DI PT SEMEN GOMBONG KEBUMEN Aisiyah, Nuraini; ., Mujiati
MAGISTRA Vol 26, No 89 (2014): Magistra Edisi September
Publisher : MAGISTRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (13.153 KB)

Abstract

PT Semen Gombong, perusahaan multi nasional yang menguasai tanah HGB seluas 1.693.076 M2 penggunaan tanahnya belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan dan sifat peruntukannya semula. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Yakni mendeskriptifkan status penguasaan tanah PT Semen Gombong, penggunaan secara riil di lapangan dan upaya pemerintah dalam penertiban tanah milik PT Semen Gombong. Bangunan perkantoran dan gudang di lokasi tersebut justru dipergunakan sebagai industri/pabrik pupuk organik. Faktor yang menyebabkan penggunaan tanah PT Semen Gombong belum sesuai dengan tujuan peruntukannya adalah (a) terjadinya krismon pada tahun 1997 serta disebabkan area eksplorasi bahan semen yang merupakan pegunungan karst termasuk dalam kawasan lindung, (b) 22 sertipikat HGB milik PT Semen Gombong pada tahun 1997 yang dibebani Hak Tanggungan dan mendapat pinjaman 67.218.344,80 US$ tidak dimanfaatkan untuk operasional pabrik dimaksud melainkan dimanfaatkan untuk keperluan lain.
PERILAKU MASYARAKAT DALAM PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH SEMPADAN SUNGAI ., Mujiati
MAGISTRA Vol 27, No 93 (2015): Magistra September
Publisher : MAGISTRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (395.295 KB)

Abstract

Perilaku seseorang anggota masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah disempadan sungai saling mempengaruhi satu sama lain. Masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkantanah di sempadan Sungai Kalianyar Kota Surakarta cenderung tidak memperhatikan peraturan tentang garissempadan sungai yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk kawasan pemukiman. Kenyataan riil dilapanganberdasarkan dua penelitian tahun 2009 dan tahun 2014 menyatakan bahwa pembangunan pemukiman olehmasyarakat tidak sesuai dan dengan luasan yang tercantum dalam hak atas tanah yang dimilikinya. Hal inidilakukan masyarakat hampir sepanjang bantaran Sungai Kalianyar. Kolaborasi Pemerintah Kota Surakartadan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo serta kesadaran masyarakat diperlukan untuk pengendalianpenggunaan dan pemanfaatan sempadan sungai untuk menjaga kelestarian fungsi sungai dan ekosistemnya.Kata kunci : Sungai Kalianyar, Surakarta, Bengawan Solo