Penelitian ini membahas mengenai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang telah memberikan warna baru dalam perkembangan hukum jaminan fidusia di Indonesia terkait dengan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar ratio legis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi dasar ratio legis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah karena tidak adanya kepastian hukum dari norma yang terdapat di dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, baik mengenai tata cara pelaksanaan eksekusi maupun mengenai waktu kapan debitor dapat dikatakan cidera janji serta tidak memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi kreditor dan debitor.