Dampak dari perkembangan kota sebagai konsekuensi atas kebutuhan ruang untuk menampung penduduk dan aktifitasnya, ruang terbuka hijau mengalami konversi guna lahan menjadi kawasan terbangun sehingga sebagian besar permukan tanah, terutama di pusat kota tertutup oleh jalan, bangunan dan fasilitas-fasilitas infrastruktur lain dengan karakter yang sangat kompleks. Kota harus didukung oleh sistem jaringan RTH yang terstruktur yang meliputi taman atau kebun rumah, taman lingkungan, taman kota, lapangan olah raga, jalur pejalan kaki dan jalur sepeda, hutan lindung, dan pengolahan sampah ramah lingkungan. Alun-alun Kota Malang sebagai ruang terbuka hijau dalam upaya penerapan green infrastruktur agar mampu mengakomodasi fungsi ruang publik maupun fungsi kelestarian lingkungan. Manfaat yang dapat diambil dari penerapan green infrastructure di Kota Malang yaitu; mengelola air permukaan, mengurangi suhu tinggi di Kota Malang, menyimpan karbon dalam tanah dan vegetasi, menyediakan penyimpanan air dan retensi daerah aliran sungai, mengurangi dan memperlambat debit puncak sehingga dapat mengantisipasi banjir sungai, menyediakan tempat rekreasi lokal dan rute hijau untuk mendorong masyarakat berjalan kaki dan bersepeda, membantu adaptasi berbagai spesies hewan dan tumbuhan, mengurangi erosi tanah, menggunakan vegetasi untuk menstabilkan tanah yang rentan terhadap peningkatan erosi. Kata kunci: ruang terbuka hijau, green infrastructure, alun-alun kota