Nalar bayani, irfani, dan burhani merupakan tiga kerangka epistemologis utama dalam tradisi keilmuan Islam yang berperan penting dalam proses pembentukan, pengembangan, dan validasi pengetahuan. Ketiga nalar ini tidak berdiri secara terpisah, melainkan saling melengkapi dalam membangun pemahaman manusia terhadap realitas, baik yang bersumber dari wahyu, akal, maupun pengalaman spiritual. Nalar bayani bertumpu pada teks-teks otoritatif, khususnya Al-Qur’an dan Hadis, dengan penekanan pada pemahaman kebahasaan, penafsiran, dan penalaran normatif. Melalui pendekatan ini, kebenaran ilmu ditentukan berdasarkan kesesuaian makna dengan teks dan otoritas keagamaan, sehingga nalar bayani berperan besar dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman seperti fikih, tafsir, dan ushul fikih. Sementara itu, nalar irfani menekankan dimensi batin dan pengalaman spiritual sebagai sumber pengetahuan. Nalar ini berangkat dari keyakinan bahwa kebenaran tidak hanya dapat dicapai melalui teks dan rasio, tetapi juga melalui penyucian jiwa, intuisi, dan pengalaman langsung dengan realitas transenden. Pengetahuan dalam nalar irfani bersifat subjektif namun mendalam, karena diperoleh melalui proses kontemplasi, riyadhah, dan kedekatan spiritual kepada Tuhan. Oleh karena itu, nalar irfani banyak berkembang dalam tradisi tasawuf dan filsafat spiritual Islam, dengan tujuan mencapai pemahaman hakikat yang melampaui makna lahiriah. Adapun nalar burhani berpijak pada rasio dan logika demonstratif sebagai sarana utama dalam memperoleh kebenaran. Nalar ini menekankan argumentasi rasional, kausalitas, dan pembuktian sistematis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dalam tradisi Islam, nalar burhani banyak digunakan dalam filsafat, ilmu kalam rasional, serta pengembangan ilmu pengetahuan yang bersifat empiris dan analitis. Kebenaran dalam nalar burhani diukur melalui konsistensi logis dan kesesuaian antara teori dan realitas.