Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PKM Kelompok Tani Jaya Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Made Devi Wedayanti; Saipul Bahri; Septina Elidar; Alhamdi Fikri
Hawa : Jurnal Pemberdayaan Dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3 (2023): Desember 2023 Hawa : Jurnal Pemberdayaan Dan Pengabdian Masyarakat (HAWAJPPM)
Publisher : Yayasan Wayan Marwan Pulungan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69745/hawajppm.v1i3.38

Abstract

Isu dan fokus pengabdian masyarakat ini adalah pertama, petani di Kelompok Jaya tidak memiliki administrasi pembukuan sama sekali terkait dengan modal dan pemasukan yang dihasilkan dari proses pertanian yang dilakukan. Tujuan pengabdian memberikan solusi atas isu/permasalahan administrasi. Metode yang digunakan adalah penyuluhan tentang pencatatan tata kelola administrasi, Pemberian alat alat administrasi. Kesimpulan pengabdian masyarakat ini adalah secara umum kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Kegiatan PKM ini mendapat sambutan dan dukungan dari pihak Kelompok Tani Jaya
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENANAMAN NILAI KESADARAN HUKUM SEJAK DINI PADA ANAK ANAK Selvi Harvia Santri; Made Devi Wedayanti; Annisa Dwi Malik; Silvina
Hawa : Jurnal Pemberdayaan Dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2025): Desember 2025 Hawa : Jurnal Pemberdayaan Dan Pengabdian Masyarakat (HAWAJPPM)
Publisher : Yayasan Wayan Marwan Pulungan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69745/hawajppm.v3i3.123

Abstract

Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya, menjamin kesamaan kedudukan didalam hukum dan menjamin hak azazi manusia Indonesia sebagai mana tercantum dalam pembukaan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 termasuk dalam kehidupan pendidikan dan perlindungan terhadap hak hak anak. Anak sebagai generasi penerus perjuangan bangsa memiliki peran yang strategis dan penting sehingga wajib diberikan penanaman nilai kesadaran hukum. Menanamkan kesadaran hukum sejak dini bagi ank anak melalui pendidikan hukum menjadi kunci dalam membangun bangsa yang taat hukum. Pendidikan hukum berperan krusial dalam membekali masyarakat dengan pengetahuan tentang hukum dan mendorong kepatuhan terhadap aturan. Dengan menerapkan pendekatan pendidikan kesadaran hukum yang tepat bagi anak anak, diharapkan dapat membentuk generasi yang sadar hukum dan menjadi pilar penting dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.