AbstractThis study analyzes the Shariah suitability of the Buy and Sell Gold product in the Pluang application which has various features, including; Sell, Buy, Withdraw, Printing gold with related Fatwas and review from a positive legal point of view, namely from the related Laws (UU) and Regulations. Thus, this study aims to describe the mechanism of buying and selling gold online in the Pluang application which can be a reference and a new picture regarding the suitability of sharia. To achieve this goal, this research uses qualitative research methods and uses normative-empirical law research which describes directly about a situation temporarily in an event that occurs. By collecting actual data and information, this research intends to be able to realize the objectives of this research. The conclusion from the results of this study is that the features of selling gold, buying gold, printing gold in Pluang are following with the related fatwa. However, the author draws a few things that can be noted as well as input on Pluang's side. These include, among others, the method of top-up wallet in Pluang, it is better to provide Sharia banking features, Pluang provides a Sharia Supervisory Board (DPS) that can monitor and provide input on gold products in Pluang, and Pluang submits an application for a Sharia Certificate in order to increase public confidence in halal product gold in Pluang.AbstrakPenelitian ini menganilisis kesesuaian Syariah dari produk Jual Beli Emas di aplikasi Pluang yang memiliki berbagai fitur, antara lain ; Jual, Beli, Tarik, Cetak dengan Fatwa-Fatwa terkait dan meninjau dari segi hukum positif yaitu dari Undang-Undang dan Peraturan terkait. Dengan begitu, penelitian ini bertujuan untuk memaparkan mekanisme jual beli emas secara online di aplikasi Pluang yang dapat menjadi referensi dan gambaran baru mengenai hal tersebut tentang kesesuaian syariahnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Hukum normatif-empiris yang menggambarkan secara langsung tentang suatu keadaan secara sementara pada suatu kejadian yang terjadi. Dengan melakukan pengumpulan data dan informasi yang aktual maka penelitian ini bermaksud untuk dapat mewujudkan tujuan dari penelitian ini. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah fitur-fitur jual emas, beli emas, cicil emas dan Tarik emas yang tersedia di Pluang sudah sesuai dengan fatwa terkait. Namun penulis menarik beberapa hal yang dapat menjadi catatan serta masukan pada pihak Pluang. Hal tersebut antara lain pada metode pengisian dompet di Pluang baiknya menyediakan fitur perbankan Syariah, pihak Pluang menyediakan Dewan Pegawas Syariah (DPS) yang dapat mengawasi dan memberikan masukan pada produk emas di Pluang, serta pihak Pluang mengajukan permohonan Sertifikat Syariah agar dapat menambah keyakinan masyarakat terhadap kehalalan produk emas di Pluang.