Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT Ufran; Rodliyah Rodliyah; Lalu Parman
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.74

Abstract

Hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat, khususnya para perempuan untuk melawan segala tindak kekerasan dalam rumah tangga. Secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sendiri memuat mengenai pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu juga mengatur secara khusus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dengan unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberhasilan atau efektivitas undang-undang tersebut akan ditentukan juga faktor yang cukup penting yaitu literasi kriminal. Literasi ini menjadi penting sebagai modal awal bagi anggota masyarakat untuk paham tentang kekerasan dalam rumah tangga dan harapannya bisa ikut berpartisipasi aktif memberantasnya.
Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) dalam Tindak Pidana TPPU (Studi Putusan Nomor 516/Pid.Sus/2022/PN Mataram) Hariadi Rahman; Lalu Parman; Ufran Ufran
Indonesia Berdaya Vol 4, No 3 (2023)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2023545

Abstract

Penelitian ini bertujuan pertama ntuk menegetahui Dasar Konstitusional Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Kedua Untuk mengetahui Bagaimana bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Pengadilan Negeri Mataram. Ketiga untuk mengetahui bagaimana aturan Undang-Undang terkait narkotika yang bisa menjadi tindak pidana asal sebagai dasar Terjadinya tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 mengenai pembuktian tindak pidana asal sudah memenuhi semua aspek yang harus ada dalam suatu putusan hakim terkait dengan aspek materiil dan aspek penalaran hukum. Kedua Aspek Penalaran Hukum, penyusun melihat kedua Majelis Hakim dalam melakukan penalaran hukum tidak melihat metode lain seperti metode interpretasi, metode argumentasi dan metode eksposisi serta hanya berdasar pada bunyi pasal dalam undang-undang saja. Sehingga dua Majelis Hakim hanya memperhatikan anggapannya yaitu tidak mungkin ada pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asal, oleh karena itu menurutnya harus dibuktikan.