Usaha mikro, bagi perempuan adalah sektor kerja yang sangat menunjang alokasi ketenaga kerja perempuan. Hampir delapan puluh persen tenaga kerja perempuan kelompok bawah terserap dalam sektor kerja mandiri yakni usaha mikro. Jenis usaha mikro yang beragam dan tidak bergantung pada tingkat keterampilan kerja yang tinggi menjadikan perempuan teralokasi pada bidang ini lebih besar dari pada usaha sektor lain. Namun demikian usaha mikro yang digeluti oleh perempuan bertahun-tahun dan memiliki prospek untuk berkembang terhambat oleh terbatasnya fasilitasi dari pihak pemerintah. Hal ini disebabkan usaha mikro minim memiliki persyaratan bagi sebuah usaha yang dianggap establish. Sejauh ini usaha mikro yang oleh karena sifatnya mudah berubah dan beralih bisnis (jenis usaha) maka pihak perbankan atau pihak pemerintah baik pihak dinas koperasi, usaha mikro dan menengah mengalami kekhawatiran dan kesulitan untuk memberikan fasilitas pengembangan usaha. Legalitas usaha dan konsistensi usaha dari usaha-usaha mikro ini yang merupakan salah satu indikator penting untuk akses fasilitas pengembangan usaha dari pihak perbankan dan pihak pemerintah. Pengabdian pada masyarakat kali ini berusaha untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan bagi para pengusaha mikro perempuan pesisir di Desa Puger Wetan untuk memperoleh Legalitas usaha mikro dari pemerintah terkait.