Dominasi platform digital mengubah karakter penegakan hukum persaingan usaha karena praktik anti-persaingan semakin bertumpu pada penguasaan data, algoritma rekomendasi, dan sistem penentuan harga digital. Persoalan ini menguat karena algoritma platform bekerja sebagai kotak hitam yang menentukan peringkat, rekomendasi, harga, dan akses pasar, tetapi sulit diuji oleh otoritas persaingan usaha. Artikel ini menganalisis problem tersebut dan merumuskan model rekonstruksi administrasi hukum data persaingan digital oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data platform perlu diposisikan sebagai data hukum persaingan digital ketika diminta, diklasifikasi, diaudit, dan digunakan dalam pengawasan serta pembuktian. Rekonstruksi yang disarankan mencakup klasifikasi data, kewajiban pengungkapan data terbatas, audit algoritma berbasis due process, pembentukan unit forensik data digital, dan integrasi data pengawasan ke dalam pembinaan hukum nasional. Artikel ini merekomendasikan penerapan bertahap melalui Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, revisi terbatas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan koordinasi lintas lembaga.