Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Niagawan

PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI di INDONESIA Camelia Fanny Sitepu; Hasyim Hasyim
Niagawan Vol 7, No 2 (2018): NIAGAWAN VOLUME 7 NO. 2 JULI 2018
Publisher : Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24114/niaga.v7i2.10751

Abstract

Perkembangan ekonomi di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda sampai Jepang. Banyak sekali kesulitan dan penderitaan rakyat pada saat itu,belum lagi mereka harus menuruti kemauan para penjajah. Disini perkembangan ekonomi sangat sulit,karena mereka menguasai semua yang ada. Sampai akhirnya masyarakat mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan demikian, masyarakat mengenal koperasi serta fungsinya dari koperasi tersebut. Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah. Keywords: Perkembangan Ekonomi, Koperasi, Indonesia
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGANG DAN SANKSI PELANGGARAN PENGGUNAAN MEREK Surya Rumiang Pasaribu; Hasyim Hasyim
Niagawan Vol 7, No 2 (2018): NIAGAWAN VOLUME 7 NO. 2 JULI 2018
Publisher : Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24114/niaga.v7i2.10758

Abstract

Beberapa permasalahan yang diangkat dalam penulisan jurnal ini adalah perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dan sanksi pelanggaran pengunaan merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sebagai bentuk perlindungan terhadap merek-merek terdaftar. Adanya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya eksklusif (khusus) bagi pemilik merek (exclusive right) agar pihak lain tidak dapat menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang dimilikinya baik untuk barang atau jasa yang sama atau hampir sama. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan merek juga sangat memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka membantu mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya. Telah diaturnya syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh si pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek tidak menghilangkan sama sekali terjadinya pelanggaran merek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab Keywords: Merk Dagang, Sanksi Pelanggaran, Hukum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN KOSMETIK BERBAHAYA DI INDONESIA: SUATU PENDEKATAN KEPUSTAKAAN Novel Dominika; Hasyim Hasyim
Niagawan Vol 8, No 1 (2019): NIAGAWAN VOL 8 NO. 1 MARET 2019
Publisher : Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24114/niaga.v8i1.12807

Abstract

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka kebutuhan hidup manusia kian berkembang pula. Tidak hanya kebutuhan akan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan saja. Kebutuhan akan mempercantik diri pun kian menjadi prioritas utama dalam menunjang penampilan sehari-hari. Perlindungan hukum bagi konsumen kosmetik menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 45 ayat 1 menyatakan “setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.” Upaya pelaku usaha mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen dengan cara memproduksi kosmetik sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang dengan memperhatikan mutu kosmetik, sarana produksi dan distribusi serta kondisi produk yang beredar di pasaran. Kata Kunci  : Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik Berbahaya