Atip Latipulhayat
Faculty Of Law, Universitas Brawijaya

Published : 66 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Encyclopedia: Non-Liquet Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 5, No 3 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Non-Liquet means, literally, "it is not clear" in Latin. This refers to the situation when courts are not able to render a decision on a case, because of the existence of a gap in the law, or because of the inadequacy of the legal basis for deciding the case. However, the failure of the court to make a decision does not necessarily mean it constitutes a non-liquet. This may occurred due to the absence of jurisdiction of the court over the case, or the parties do not have legal standing. In short, it can be said that non-liquet happened because the court failed to make a decision due to the absence of applicable rule of law. At the practical level, it raises the question on whether non-liquet occurred because of inability of judges or arbitrators to make a decision on a specific case or inadequacy of the underlying legal systems itself. In the first sense, it refers to what scholars say as ‘decision-making non-liquet’, and ‘systemic non-liquet’ for the second sense. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n3.a0 
Khazanah: Grotius Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.068 KB)

Abstract

Hugo de Groot atau yang lebih dikenal dengan Grotius adalah tokoh pemikir Belanda kaliber internasional dengan segudang karya monumental yang bukan saja menjadi rujukan masyarakat internasional, tapi juga memberikan pengaruh mendalam dan relatif abadi dalam sejarah dunia. Grotius adalah tokoh dengan multi wajah dan wijhah (orientasi) keilmuan. Dia adalah ahli sejarah, ahli hukum, filosof, diplomat, dan juga praktisi hukum. Dari sekian banyak pengakuan dan julukan yang diterima Grotius adalah kepakarannya dalam hukum internasional sehingga dunia mengakuinya sebagai Bapak Hukum Internasional Modern khususnya lewat magnum opus nya, De Jure Belli ac Pacis. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a12
Editorial: Dilema Relasi Hukum Internasional dan Nasional Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Relasi dan interaksi antara hukum internasional dan nasional merupakan salah satu isu penting sekaligus kontroversial dalam hukum internasional. Mengomentari hal ini Lambertus Erades mengatakan sebagai berikut: “The relation between international and municipal law is a subject with which many generations of lawyers have wrestled, are westling and will continue to wrestle”(Lambertus Erades: 1980: 376). Meskipun kedua sistem hukum ini memiliki sejumlah perbedaan yang dapat ditelusuri baik dalam praktik maupun teori, namun keduanya memiliki sejumlah titik persamaan, salah satu diantaranya adalah kedua sistem hukum tersebut menjadikan negara sebagai subjek sekaligus objek kajiannya. Persoalan pokoknya adalah, apakah kedua sistem hukum itu merupakan satu kesatuan (Monisme) atau merupakan dua sistem hukum yang terpisah (Dualisme) dan bagaimana pola interaksi diantara kedua sistem hukum tersebut. Para pakar hukum internasional berbeda pendapat dalam mendudukkan masalah ini. Begitu juga praktik negara-negara termasuk Indonesia menunjukkan adanya keragaman sistem dan bentuk relasi serta interaksi diantara keduanya. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a0
Editorial : Meluruskan Makna Demokrasi Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.151 KB)

Abstract

Apabila dihitung sejak pertama kali diterbitkan, yaitu pada tahun 1976, maka Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH) ini akan mendekati usia 40 tahun. Satu usia yang bukan saja matang, tapi seharusnya berada pada periode puncak (keberhasilan) – periode emas. Tahun ini (2014), PJIH belum genap berusia 40 tahun, dan masih tersisa dua tahun menuju periode puncak. Saat ini, PJIH ditangani oleh manajemen baru, tepatnya dikelola oleh para dosen muda dengan semangat dan visi baru untuk menjadikan PJIH bukan hanya sebagai medium pemenuhan angka kumulatif formal untuk melengkapi syarat kenaikan pangkat, tapi terkandung hasrat kuat untuk menjadikan jurnal ini sebagai wahana yang mampu memfasilitasi interaksi pemikiran yang kritis, objektif, dan jujur.  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a0
Khazanah: Cornelis van Vollenhoven Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

“What is needed, is this: practical implementation, along eastern lines, of eastern thoughts and the eastern approach of adat-law to the modern…needs of… the contemporary [Netherlands] Indies… Adat-law alone, which satisfies eastern needs and speaks to eastern hearts, can be said to parallel the short-sighted recklessness of western law, if only its discovery, effects, insemination can be furthered in the eastern mind—and who can better do this than the Indonesians?” Cornelis van Vollenhoven, 1928
Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (582.861 KB)

Abstract

Prof. Mochtar Kusumaatmadja adalah salah satu tokoh yang menempati posisi khusus dalam perkembangan pemikiran hukum dan pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Kekhususan posisi ini terletak pada komplitnya sosok Mochtar yang bukan saja sebagai pendidik, tapi juga pemikir, praktisi, dan juga birokrat hukum. Sebagai pendidik, Mochtar adalah figur penting dibalik reformasi pendidikan tinggi hukum di Indonesia pada awal tahun 1970-an dengan menjadikan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dipimpinnya sebagai laboratoriumnya. Sarjana hukum pasca kemerdekaan menurut Mochtar harus menjadi seorang “professional lawyer” atau teknokrat hukum yang mendampingi para teknokrat lainnya dalam membangun Indonesia. Untuk mewujudkan gagasan ini Mochtar kemudian memprakarsai program pendidikan klinis hukum di Fakultas Hukum Unpad sebagai proyek percontohan (pilot project). DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a12
Khazanah: Jeremy Bentham Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (555.005 KB)

Abstract

Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang filosof dan ahli hukum Inggris yang dijuluki sebagai “Luther of the Legal World” (Luther dalam dunia hukum). Julukan ini meminjam ketokohan teolog Martin Luther yang melakukan reformasi terhadap doktrin-doktrin tertentu dalam ajaran Katolik. Bentham dianggap sebagai figur yang melakukan reformasi sistem hukum Inggris pada abad ke-18 yang dianggap ketinggalan zaman, dan bahkan cenderung korup. Bentham memberikan kritik tajam sekaligus tawaran reformasi terhadap sistem hukum Inggris. Utilitarianisme adalah tawaran Bentham untuk mendesain ulang sistem hukum Inggirs yang dinilainya dekaden. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a12
Khazanah: Feuerbach Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

For a number of years in the mid-nineteenth century Ludwig Feuerbach (1804–1872) played an important role in the history of post-Hegelian German philosophy, and in the transition from idealism to various forms of naturalism, materialism and positivism that is one of the most notable developments of this period. To the extent that he is remembered today by non-specialists in the history of nineteenth-century religious thought, it is mainly as the object of Marx’s criticism in his famous Theses on Feuerbach, originally penned in 1845 and first published posthumously by Friedrich Engels as an appendix to his book, Ludwig Feuerbach and the End of Classical German Philosophy (Engels 1888). Although never without his admirers, who have included several leading popularizers of scientific materialism in the second half the nineteenth century (cf. Gregory 1977), not to mention the theologian, Karl Barth, Feuerbach’s public influence declined rapidly after the failed revolution of 1848/49 (in approximately inverse proportion to the rising popularity of Schopenhauer). Renewed philosophical attention paid to him in the middle of the twentieth century is largely attributable to the publication, beginning in the late 1920s, of Marx’s early philosophical manuscripts, including The German Ideology, which revealed the extent of Feuerbach’s influence on Marx and Engels during the period culminating in the composition of that historic work (1845–46).
Editorial: Merawat Hak Asasi Manusia Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.487 KB)

Abstract

Kita semua mahfum, sejarah hak asasi manusia (HAM), terutama kemunculan instrumen-instrumen HAM selalu dilatarbelakangi oleh kulminasi berbagai pelanggaran HAM. Absolutisme monarki Inggris di masa lalu berangsur-angsur melahirkan satu demi satu instrumen HAM, mulai dari Magna Charta (1215) yang sifatnya sangat elitis hingga Bill of Rights 1689 yang dianggap sebagai kemenangan rakyat (Jimly Asshidiqie: 2006, hlm. 87). Demikian pula pada level internasional, solidaritas penghapusan perbudakan pada abad 18-19, melahirkan kelembagaan dan berbagai dokumen HAM yang tak selalu mulus, mulai dari Liga Bangsa-Bangsa, International Labour Organization (ILO), dan berbagai konvensi internasional-nya hingga kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan the International Bill of Rights: UDHR, ICCPR, dan ICESCR (Rhona K.M. Smith, et.al.: 2008, hlm. 32-36).DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a0
Editorial: Konstitusionalisme Global Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (462.18 KB)

Abstract

Konstitusionalisme global merupakan salah satu agenda reformasi hukum internasional dengan meminjam ide konstitusionalisme dalam hukum domestik. Tawaran ide ini merupakan respon terhadap kelemahan utama hukum internasional yang dinilai tidak cukup progresif dan aplikatif dalam menyelesaikan permasalahan global, karena absennya pengorganisasian dan pelembagaan kekuasaan yang efektif dan terkontrol. Paham konstitusionalisme dalam ranah hukum domestik yang esensinya adalah pengorganisasian dan pelembagaan kekuasaan merupakan tawaran yang dapat dipertimbangkan untuk ditransformasikan dan diaplikasikan dalam hukum internasional. Dengan redaksi yang berbeda Donoghue mengatakan, “Almost instincvely, global constituonalisation appears as the epitome of international law's development” (Donoghue: 2014:1).  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a0