Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

Role Of Law And Social Stratification For Online Taxibike Consumer According To The Republic Of Indonesia Law Number 8 1999 Considering Consumer Protection Evidiannita Candrawati; Rini Kusnari; Hermi Hermi; Nur Joko Sariono; Dwi Tatak Subagiyo
IJEBD (International Journal of Entrepreneurship and Business Development) Vol 4 No 3 (2021): May 2021
Publisher : LPPM of NAROTAMA UNIVERSITY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.142 KB) | DOI: 10.29138/ijebd.v4i3.1419

Abstract

The role of law and social stratification for online taxi bike consumers regarding implementation Law No. 8 of 1999, using normative descriptive methods. The Law uncurtained concerning taxi bike position as a transportation mode. And since motorbike is likely uncommonly used public transportation. Not only for the taxi bike driver in general, but this issue is also addressed to Gojek driver since the main service of Gojek is using a motorbike as made of transportation. Regarding the after-mentioned issue, according to article 1 1 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection (BFL) on 20 April 1999(Indonesia, 1999) it is obvious that the relation of online taxi bike system is so relevant, observe by social stratification approach since it is hierarchically structured. Thus causing a relationship between law and social stratification as are chain reactive it is stated within by the law. There is existing discrimination in public caused by social discrimination that can be legally overcome, and law guarantees equality for all.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN DI PENGADILAN PAJAK Wan Juli; Joko Nur Sariono
Perspektif Vol. 19 No. 3 (2014): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v19i3.21

Abstract

Penyelesaian sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak pada umumnya berawal dari adanya penerbitan suatu keputusan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Upaya penyelesaian sengketa ini dibedakan menjadi dua upaya yaitu banding yang dilakukan atas Surat Keputusan Keberatan dan gugatan yang diajukan atas keputusan lain selain keputusan keberatan dan keputusan terkait dengan upaya penagihan pajak. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam upaya banding dan gugatan ini dalam beberapa hal menjadi tidak terlindungi. Adanya pembatasan kompetensi absolut mengakibatkan permohonan Wajib Pajak yang tidak dapat dipertimbangkan atau tidak dapat diproses lebih lanjut. Hukum acara yang berbeda (dibandingkan dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara) menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian dan terkesan bahwa upaya penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak sangat ekslusif dari Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, upaya hukum lebih lanjut berupa kasasi juga tertutup karena atas putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan banding ataupun kasasi sehingga upaya lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak hanyalah Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.The tax dispute resolution at the Tax Court generally begins with the issuance of Directorate General of Taxes Decision. Dispute resolution efforts comprise of two different arenas: appeal agains the Objection decision and lawsuit against Decisions related to the tax collection and Decisions other than objection decision. To some extend, it is clear that the rights and obligations of the Taxpayer are not protected. The limitation on the absolute competence may result in the Decision of Tax Court which stated that the application cannot be considered or processed further. Different Laws on the procedures (compared to the Procedures in Administrative Court) may result in the legal uncertainty and give an impression that the dispute resolution effort at the Tax Court is separate and exclusive from the Administrative Court. Furthermore, further legal effort, i.e appeal to the Supreme Court is also impossible because the only legal effort available after the tax Court Decision is only Reconsideration at the Supreme Court.
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR YANG DITETAPKAN OLEH FISKUS DALAM PEMENUHAN HAK WAJIB PAJAK Agung Retno Rachmawati; Joko Nur Sariono
Perspektif Vol. 16 No. 4 (2011): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v16i4.83

Abstract

Sistem pemungutan pajak self assessment system memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya. Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan, untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan atau selisih, fiskus berwenang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berfungsi sebagai surat tagihan. Dalam praktek seringkali terjadi perbedaan perhitungan antara fiskus dengan wajib pajak, inilah salah satu sebab timbulnya sengketa pajak. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan keberatan ditolak, maka wajib pajak dapat mengajukan banding. Sesuai dengan pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, wajib pajak diwajibkan membayar 50% (lima puluh persen) dari utang pajaknya sebelum mengajukan permohonan banding. Persyaratan yang begitu berat dalam pengajuan banding dimaksudkan agar lembaga banding tidak dijadikan sebagai alasan penundaan pembayaran pajak. Akan tetapi apabila dilihat dari kepentingan wajib pajak ketentuan tersebut tentunya sangat memberatkan. Disini wajib pajak diberikan suatu akses untuk mencari keadilan tetapi di sisi lain ada persyaratan yang memberatkan wajib pajak dalam pemenuhan haknya.The self assessment system gives trust to the tax payer to count, report the tax in SPT and pay it in the tax office. It is reasonable giving trust to the tax payer balanced with the controlling instrument. For that reason, fiskus given the authorization to do tax inspection. If the inspection result shows the difference, fiskus should establish Tax Permanent Letter function as the dunning letter. Practically, it often happens the difference between fiskus and tax payer. It is one of the causes of tax dispute. For tax payer can propose the objection of Tax permanent letter and if it is refused, the tax payer can appeal consideration. It is in line with article (36) verse (4) of law constitution, tax payer should pay 50% of tax burden before appealing consideration. The heavy requirement of appealing consideration made in order that institution does not function as excuses of cancelling taxation. Certainly the rule is being a problem for tax payer. That is why tax payer has access to look for justice even though he/she has to fulfill the heavy requirements to fulfill her/his right.
TINJAUAN AKSIOLOGIS HUKUM DAN KEADILAN Joko Nur Sariono
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.128

Abstract

Untuk menegakkan hukum yang didasari oleh kebenaran dan keadilan yang harus dikedepankan terutama adalah sikap mental aparat penegak hukum.
Kewenangan Pemerintah dalam Pendayagunaan Tanah Terlantar Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 Joko Nur Sariono; Cita Yustisia Serfiyani; Ari Purwadi
Prosiding Seminar Nasional Kusuma Vol 2 (2024): Prosiding Seminar Nasional Kusuma
Publisher : LPPM UWKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang: Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 juga telah memberikan amanat bahwa tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penerbitan tanah terlantar. Tujuan: Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan advokasi hukum atas fenomena makin banyaknya tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan dengan optimal oleh pemiliknya sehingga apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan dengan optimal dan kuatirnya menyebabkan penurunan kualitas tanah maka kepentingan perseorangan dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya harus saling mengimbangi agar kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat dapat tercapai seluruhnya sesuai amanat Pasal 2 ayat (3) UUPA. Metode: Penelitian yang menjadi hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat di Kapas Krampung dengan metode penelitian hukum empiris. Hasil: Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kapas Krampung terkait penguasaan dan pendaftaran tanah. Kesimpulan: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menyimpulkan bahwa masyarakat berhak atas tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial Hak Atas Tanah karena sesuai dengan UUPA dan PP Nomor 20 Tahun 2021 sehingga diperlukan sosialisasi dan advokasi hukum yang koheren.
Sosialisasi Sistem Kependudukan Anak Untuk Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Suharti, Titik; Hastuti, Noor Tri; Sariono, Joko Nur; Kumala, Masitha Tismananda
Jurnal ABDIRAJA Vol 8 No 2 (2025): Jurnal Abdiraja
Publisher : LPPM Universitas Wiraraja Sumenep, Jalan Raya Sumenep Pamekasan KM. 5 Patean Sumenep 69451, Telp. (0328) 673399 Fax. (0328) 673088

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/adr.v8i2.4257

Abstract

Anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Undang Undang Perlindungan Anak mengatur beberapa haka nak, diantaranya adalah hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya pasal 27 Undang Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran. Untuk itu setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat. Sayangnya, tidak semua anak memiliki akta kelahiran sebagai pencatatan data kependudukan pertama yang dimiliki oleh anak tersebut. Sosialisasi tentang Sistem Kependudukan Anak Untuk Upaya Pemenuhan Hak Anak diperlukan mengingat semakin meningkat angka anak yg tidak memiliki identitas yang diwujudkan dalam Akta Kelahiran. Berbagai permasalahan dan penyebab yang menjadi anak tidak mempunyai Akta Kelahiran. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat, keluarga, khususnya orang tua akan pentingnya hak anak atas identitas diri yang diwujudkan dalam Akta Kelahiran. Metode Pengabdian kepada Masyarakat yang digunakan adalah penyuluhan hukum dan pendampingan hukum. Penyuluhan hukum dilakukan terhadap warga masyarakat dan pengurus wilayah, sedangkan pendampingan hukum dilakukan terhadap warga Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum guna memenuhi hak anak atas identitas diri. Hasil yang dicapai dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah peningkatan pengetahuan masyarakat RW 6, Kelurahan Jagir, Surabaya terhadap hak kependudukan anak serta pencarian solusi hukum atas anak yang tidak memiliki data kependudukan
A Comparative Legal Analysis of Village Head Term Extensions within the Framework of Indonesia’s Democratic Rule of Law Agustini , Ninik; Sariono, Joko Nur; Salviana, Fries Melia
International Journal of Business, Law, and Education Vol. 6 No. 2 (2025): International Journal of Business, Law, and Education
Publisher : IJBLE Scientific Publications Community Inc.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56442/ijble.v6i2.1321

Abstract

The extension of village head terms under Law Number 3 of 2024 has generated significant debate within the context of Indonesia’s democratic rule of law. This amendment changes the previous six-year term for a maximum of three periods to an eight-year term for a maximum of two periods. This article aims to analyze the ratio legis underlying the extension and assess its compatibility with constitutional principles governing democratic governance and the limitation of executive power. Employing a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this study examines the legal framework and democratic implications of the revised provision. The findings reveal that the government’s justification centers on budgetary efficiency, enhanced continuity of development programs, and political stability within village communities. Nevertheless, these rationales are predominantly pragmatic and insufficient when measured against democratic safeguards. The reduced frequency of elections may weaken public oversight, limit leadership circulation, and heighten the risk of power abuse—conditions exacerbated by the high incidence of corruption in village administrations reported by Indonesia Corruption Watch (ICW). Moreover, the policy contradicts the post-1998 reform spirit, which emphasized term limits to prevent authoritarian tendencies. Therefore, the extension requires comprehensive reevaluation to ensure it aligns with democratic values, maintains accountability, and upholds the principles of the rule of law.