Claim Missing Document
Check
Articles

Found 37 Documents
Search

JASA PRIVATE BANKING PADA LEMBAGA PERBANKAN SEBAGAI SASARAN DAN SARANA PENCUCIAN UANG Ari Purwadi
Perspektif Vol. 17 No. 1 (2012): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v17i1.90

Abstract

Bank dapat mengalami risiko yang digunakan sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatannya. Teknik pencucian uang yang seringkali dilakukan melalui industri perbankan. Hal ini disebabkan bank banyak menawarkan jasa dalam lalu-lintas keuangan yang dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Salah satunya adalah jasa private banking yang ditawarkan oleh bank memberikan keuntungan bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Peranan private banker sebagai penasehat bagi para nasabahnya menjadi sangat loyal kepada para nasabah mereka, baik karena alasan profesional maupun karena alasan pribadi. Hal ini mengakibatkan mereka menjadi tidak atau kurang tanggap terhadap tanda-tanda ketidakberesan dari kegiatan para nasabahnya. Budaya kerahasiaan sudah merambah dan merasuk ke dalam industri private banking. Adanya kerahasiaan bank yang cukup ketat, maka berpotensi menjadi sarana dan sasaran pencucian uang.Bank can experience the risk used by criminal as purposes to do money laundry for their crime. The technique of money laundry is often used by bank industry. It is occurred because bank offer lots of services in flowing the money which can conceal the history of fund. One of them is private service of bank offered by bank in which it gives advantages for criminal to hide their crime. The role of private banker as advisors must be loyal to their customers, either for professionally or personally. It gives impact to customers that they do not response towards the criminality of the customers’ activities. The culture of secret ness has spread and inserted to banking private industry. With the tight bank secret ness, it provides potential for money laundry purposes.
HARMONISASI PENGATURAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH ERA OTONOMI DAERAH Ari Purwadi
Perspektif Vol. 18 No. 2 (2013): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v18i2.117

Abstract

Berdasarkan Stufentheorie, pengaturan perencanaan pembangunan daerah semestinya tidak boleh bertentangan dengan pengaturan perencanaan pembangunan nasional. Namun, dengan melihat sistem perundang-undangan yang dibangun itu haruslah koresponden, maka harmonisasi (keselarasan, kecocokan, keserasian) pengaturan perencanaan pembangunan nasional dan daerah tidak harus terjadi, terlebih karena adanya pelaksanaan asas desentralisasi dalam wujud otonomi daerah. Penggunaan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori yang diterapkan secara kaku dalam hubungan antara pengaturan perencanaan pembangunan nasional (lex superior) dan pengaturan perencanaan pembanguan daerah (lex inferior), tentu saja akan mengedepankan kepastian hukum, sehingga akan dapat menggeser kepentingan yang lebih luas. Apabila kepastian hukum diikuti secara mutlak, maka hukum hanya akan berguna bagi hukum itu sendiri, tetapi tidak untuk masyarakat.Based on Stufentheorie, regional development plan arrangements should not be contrary to the national development plan arrangements. However, regarding that system of laws must be correspondently built, then harmonization (alignment, compatibility, congeniality) regional and national developmet plan arrangements does not have to be happened, especially since the implementation of the decentralization principle in the form of regional autonomy. The use of lex superioriy derogat legi inferiori that rigidly applied in connection of the national development plan arrangements (lex superior) and the regional development plan arrangements (lex inferior), will definetely indicates that legal certainty is a virtue, means that it will be able to shift the wider interests. When the legal certainty of the law is absolutely applied, then the law will only be useful for the law itself, but not for the community.
DISIPLIN BERLALU LINTAS DAN PROBLEMANYA Ari Purwadi
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.127

Abstract

Ketertiban dan Hukum merupakan dua sisi dari satu mata uang. Artinya dapat dibedakan tapi mustahil untuk dipisahkan. Dalam konteks ini, hukum dilihat sebagai sarana kontrol sosial.penerapan dan pemasyarakatan Gerakan Disiplin Nasional banyak menghadapi kendala, oleh karena itu perlu ada usaha secara rasional, sistematis, dan konsepsional. Ketaatan berlalu lintas dipengaruhi oleh faktor tekanan eksternal dan mekanisme internal (sikap batin) seseorang. Kesadaran hukum merupakan konsep yang sangat abstrak dan sulit diukur secara matematis. Oleh karena itu harus diberikan rumusan operasional yang akan menerjemahkan konsep kesadaran hukum ke dalam variabel empiris, yang nantinya berfungsi sebagai indikator.
Optimalisasi Perizinan Usaha Bagi Pelaku Usaha pada Lingkup UMKM Melalui Kolaborasi Lintas Sektor Endang Retnowati; Ari Purwadi; Ardhiwinda Kusumaputra
Prosiding Seminar Nasional Kusuma Vol 1 (2023): Prosiding Seminar Nasional Kusuma
Publisher : LPPM UWKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan usaha merupakan bagian dari hak untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya aturan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang turut mengakomodasi eksistensi UMKM, yang salah satunya penguatan melalui perizinan berusaha. Namun, masih terdapat kendala dalam mengaktualisasikan perizinan berusaha tersebut, utamanya ketika membahas tentang peran sektoral, khususnya di lingkungan pemerintah. Oleh karena itu melalui adanya pengabdian masyarakat ini hendak untuk dibangun suatu kolaborasi lintas sektor. Bukan hanya pada lingkup pemerintah, tapi juga non-pemerintah, seperti organisasi masyarakat, institusi pendidikan hingga komunitas pelaku usahanya. Dilakukan melalui metode yuridis empiris, dengan melihat pada pelaksanaan serta aturannya. Secara khusus, sasaran pengabdian adalah pada pelaku usaha di wilayah Kolursari, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Menjadi aspek yang menarik, ketika masih terdapat sekitar 40% dari total peserta yang belum mempunyai perizinan berusaha, khususnya dalam bentuk NIB. Menjadi penting untuk membangun kolaborasi antara organisasi himpunan pengusaha, dinas pemerizinan, pemerintah daerah pada tingkat kelurahan, komunitas pelaku usaha, hingga pada institusi perguruan tinggi. Lebih membuka peluang akses dan fasilitasi untuk kemudahan perizinan berusaha.
Kewenangan Pemerintah dalam Pendayagunaan Tanah Terlantar Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 Joko Nur Sariono; Cita Yustisia Serfiyani; Ari Purwadi
Prosiding Seminar Nasional Kusuma Vol 2 (2024): Prosiding Seminar Nasional Kusuma
Publisher : LPPM UWKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang: Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 juga telah memberikan amanat bahwa tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penerbitan tanah terlantar. Tujuan: Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan advokasi hukum atas fenomena makin banyaknya tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan dengan optimal oleh pemiliknya sehingga apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan dengan optimal dan kuatirnya menyebabkan penurunan kualitas tanah maka kepentingan perseorangan dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya harus saling mengimbangi agar kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat dapat tercapai seluruhnya sesuai amanat Pasal 2 ayat (3) UUPA. Metode: Penelitian yang menjadi hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat di Kapas Krampung dengan metode penelitian hukum empiris. Hasil: Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kapas Krampung terkait penguasaan dan pendaftaran tanah. Kesimpulan: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menyimpulkan bahwa masyarakat berhak atas tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial Hak Atas Tanah karena sesuai dengan UUPA dan PP Nomor 20 Tahun 2021 sehingga diperlukan sosialisasi dan advokasi hukum yang koheren.
Status Hukum Tanah yang Dikuasai secara Turun Temurun dalam Sengketa Kepemilikan Tanah di Kapas Krampung Cita Yustisia Serfiyani; Ari Purwadi; Ardhiwinda Kusumaputra
Prosiding Seminar Nasional Kusuma Vol 2 (2024): Prosiding Seminar Nasional Kusuma
Publisher : LPPM UWKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang: Tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan dengan optimal oleh pemiliknya telah menyebabkan penurunan kualitas tanah.  Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 telah memberikan amanat terhadap tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dapat dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan dan/atau dikuasai oleh pihak lain yang telah mendayagunakannya secara terus-menerus selama 20 tahun. Tujuan: Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan advokasi hukum kepada mayarakat serta agar kepentingan perseorangan dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya terhadap tanah tersebut tetap berimbang sehingga kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat dapat tercapai seluruhnya sesuai amanat Pasal 2 ayat (3) UUPA. Metode: Penelitian yang menjadi output kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil: Meningkatnya kemandirian masyarakat Kapas Krampung dalam melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi atas sengketa tanah mereka. Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa pentingnya penertiban status hukum tanah yang dikuasai secara turun temurun ini yang juga berperan untuk mencegah timbulnya sertipikat ganda atas obyek tanah yang sama akibat klaim yang tidak mengindahkan prosedur penetapan bukti kepemilikan tanah yang dikuasai secara turun temurun tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.  
Challenges in Recognizing Indigenous Peoples' Rights in Mining Licensing in Indigenous Areas Ari Purwadi
Journal of Adat Recht Vol. 2 No. 2 (2025): JULY-JOAR
Publisher : PT. Anagata Sembagi Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62872/cyg29p16

Abstract

The mining sector is the backbone of the Indonesian economy, contributing significantly to national GDP. However, the expansion of the mining industry also has a direct impact on indigenous communities who have lived and managed their territories for generations but have not yet received formal legal recognition from the state. In practice, mining permits are often issued on customary lands without the participatory involvement of indigenous communities. This is despite the fact that indigenous communities have been recognized in the 1945 Constitution and Constitutional Court Decision No. 35/PUU-X/2012, and they have the normative right to be involved through the principle of Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). This study aims to analyze the legal challenges and policy weaknesses in recognizing indigenous peoples' rights in mining permits in Indonesia. The method used is a normative legal approach with an analysis of legislation, case studies of conflicts in several customary territories, as well as a review of academic literature and reports from independent institutions. The results show that the absence of recognition of indigenous territories in national spatial planning, weak FPIC regulations, and overlapping policies between the mining and forestry sectors exacerbate the vulnerability of indigenous communities. This study recommends the legalization of FPIC, the establishment of a national customary recognition institution, and the harmonization of sectoral policies as steps towards ecological justice and sustainable constitutional protection.